Jalan Kebenaran

Boikot Produk Yahudi

Boikot produk Yahudi adalah di antara jalan untuk menekan mereka. Dari sisi ekonomi bisa kita buktikan. Namun apakah jika kita memboikot produk tersebut menunjukkan bahwa produk tersebut haram? Apakah benar pula Coca-cola dan Pepsi dihukumi haram? Ada yang mengisukan karena Yahudi telah memasukkan zat babi di dalamnya. Intinya, tulisan berikut akan sedikit menerangkan bagaimana sebaiknya kita memboikot produk Yahudi. Karena kalau aturan ini tidak diindahkan, maka nanti kita akan asal-asalan dalam memboikot, apalagi bisa sampai merugikan umat Islam di negeri kita.

Tentang hukum meminum Coca-cola atau Pepsi, apakah mengkonsumsinya haram? Jawabannya, tidak. Jelas tidaklah haram. Jika disangka bahwa yang dimasukkan dalam minuman tersebut adalah zat dari babi, itu berita tidak benar. Sudah dibuktikan dari para pakar kimia bahwa dalam minuman tersebut sama sekali tidak ada zat dari babi. Inilah masalah halal dan haram dari minuman tersebut.

Adapun tentang masalah lainnya, yaitu masalah memboikot produk tersebut, maka perlu ada rincian dalam masalah ini. Kita tidak katakan dibolehkan boikot secara mutlak atau dilarang secara mutlak, namun mesti ada rincian, itulah jalan terbaik. Rinciannya:

1- Perusahaan yang menghasilkan produk tersebut apakah perusahaan usaha milik negara yang pekerjanya adalah saudara-saudara kita kaum muslimin di negeri kita, maka jika boikot dilakukan, tentu saja dapat merugikan mereka. Sehingga tidak disarankan boikot dalam kondisi semacam ini selama produk yang dihasilkan halal.

2- Perusahaan yang menghasilkan produk sepenuhnya dimiliki oleh perusahaan asing misalnya oleh orang Yahudi di mana hasil usaha dari perusahaan tersebut digunakan untuk menindas -misalnya- saudara-saudara kita di Palestina dan negeri muslimin lainnya, maka tidaklah disarankan untuk membeli produk-produk semacam itu. Hal ini dilihat dari sisi bahaya yang diberikan ketika produk tersebut dibeli yaitu dapat menindas saudara kita kaum muslimin lainnya karena biaya penindasan diambil dari keuntungan produk tersebut. Kita tidak menganggap bahwa produk tersebut haram dikonsumsi. Produknya asalnya halal, namun karena membelinya membawa dhoror (bahaya) yaitu Yahudi malah akan menindas saudara-saudara kita kaum muslimin, sebab itulah yang membuat kita memboikot produk semacam itu. Jadi mesti dibedakan antara strategi ini dan dari sisi halal-haramnya produk. Karena tidak boleh kita sengaja mengharamkan yang telah Allah halalkan.

Ada dua rincian penting lainnya mengenai penggunaan produk non-muslim:

(1) Jika kaum muslimin bisa saja lepas dari menggunakan produk tersebut, maka lebih utama tidak membeli produk-produk semacam itu.

(2) Jika kaum muslimin tidak bisa lepas, terpaksa menggunakan produk tersebut dan tidak ada pengganti lainnya, maka tidak mengapa menggunakan produk tersebut karena jika mesti diboikot malah menimbulkan dhoror (bahaya).

Inilah penjelasan menarik mengenai boikot produk Yahudi. Mudah-mudahan dengan memahami hal ini kita semakin memahami bagaimanakah cara memboikot produk yang benar. Yang terbaik adalah dengan tetap mengikuti ajakan pemerintah untuk memboikot karena masalah ini adalah masalah jama’ah, bukan individu. Demikian yang penulis dengar dari beberapa fatwa seperti dari Syaikhuna Dr. Sholih Al Fauzan.

Namun sekali lagi, boikot itu adalah pilihan. Yang mau memboikot, yah monggo silakan. Yang enggan, juga dipersilakan. Tetapi jangan sampai mudah menyalahkan orang yang tetap masih mau menggunakan produk Yahudi karena hukum asal produk mereka adalah halal sampai ada dalil yang membuktikan haramnya.

Bagi yang mau memboikot, perhatikanlah aturan di atas, jangan asal-asalan untuk boikot. Jangan karena boikot Anda, malah merugikan saudara muslim lainnya. Karena patut diingat bahwa di pabrik coca-cola pun yang bekerja adalah saudara-saudara kita sendiri. Dan jangan juga sampai ajakan boikot Anda malah menyusahkan orang lain karena kalau Anda tidak tawarkan pengganti lantas mau menggunakan apa?! Pikirkan, jangan asal berkoar …

Semoga Allah memberi taufik dan hidayah.

 

Referensi: Video Syaikh Muhammad Hasan mengenai Hukum Boikot.

Baca Juga:

@ Sakan 27, Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 5 Muharram 1434 H

www.rumaysho.com

Artikel yang Terkait

20 Komentar

  1. Berarti antum menganjurkan juga untuk memboikot secara individu?
    ditulisan antum mengatakan bahwa ini keputusan secara jamaah?
    ?

  2. pak ustadz..kebetulan ana copas dr status temen di fb tentang fatwa imam albani””Wajib bagi penduduk Palestina
    hijrah dan keluar dari negerinya,
    diserahkan kepada Yahudi”
    (Fatwa-Fatwa Albani dihimpun oleh
    Ukasyah Abd al-Manan, hal. 18..apakah ini benar atau gimana pak ustadz. .syukron..

  3. saya sebagai anak bangsa dan bergama islam sangat merasamiris melihat semuanya.Kalau mau boikot jangan tanggung2…boikot semua produk luar yang didalam negri sudah adapabriknya.itu lebih menolong sesama muslim..karna pekerja dalam negri 99% muslim.Petani,peternak,karyawan pabrik..sekarat,hidup segan mati tak mau karna ulah segelintir manusia.kran impor dgn bea 0%,juga pemikiran2 sosialis,serta bangga menggunakan merk luar negri adalah yg berperan membut muslim negri ini terpuruk.Lihat pengrajin yg mati2an mencari pasar diluar negri…karna bangsa sendiri ndak mau pakai.Bandingkan dgn jepang…Untuk jual daging sapi india saja harus menipu dengan mengatas namakan daging dalam negri.Investor jepang menggunakan produk negrinya walau hanya murbaut.sehingga negrinya makmur dan bisa membantu bangsa lain….Sadarlah bangsaku…sadrlah saudaraku sesama muslim negri ini.

    1. Ah..betul sekali! Seandainya bangsa ini mau memakai produk bangsa sendiri in sya Allah bangsa kita akan kuat ekonominya dan tidak mudah dijajah secara ekonomi oleh negara kaum kafir yang dikendalikan oleh Yahudi Freemason.

  4. saya juga pernah bertemu dengan pengusaha furniture yahudi di jepara orangnya baik santun dan dia jujur bahwa hasil dari usahanya harus membayar pajak dengan 2 pilihan untuk memberi senjata atau membeli rumah untuk orang miskin yahudi, jika untuk membeli senjata artinya untuk membunuh saudara palestine dan jika untuk membangun rumah orang yahudi artinya menggusur saudara kita di palestine

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Prove your humanity: 10   +   4   =  

Back to top button