Jalan Kebenaran

Ini yang Harus Dipahami, Para Ulama Berbeda Pendapat dalam Pengertian Bid’ah

Apa itu bid’ah? Apa definisi dari bid’ah?

Ini yang harus dipahami bahwa para ulama berselisih pendapat dalam memahami pengertian bid’ah.

Mengenai definisi bid’ah, para ulama terbagi menjadi dua kelompok:

 

Pertama: Memandang bid’ah dengan definisi lebih luas

Menurut kelompok ini, bid’ah adalah:

ما أحدث بعد عهد النبي صلى الله عليه وسلم سواء أكان حسنًا أو قبيحًا

“Segala yang baru sesudah masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, baik itu hasan (baik) maupun qabih (buruk).”

Yang mendefinisikan dengan pengertian luas ini di antaranya adalah:

  • Imam Syafii dan pengikutnya,
  • Ibnu Hazm Azh-Zhahiry,
  • Ibnul ‘Arabi dari kalangan ulama Malikiyyah,
  • Al-Qarafi,
  • Al-Qadhi ‘Iyadh.

Menurut kelompok pertama ini, bid’ah ada dua yaitu bid’ah hasanah (bid’ah yang baik) dan bid’ah sayyi’ah (bid’ah yang buruk).

Imam Syafii rahimahullah berkata,

البدعة بدعتان: بدعة محمودة وبدعة مذمومة، فما وافق السنة فهو محمود، وما خالف السنة فهو مذموم

“Bid’ah ada dua macam yaitu bid’ah terpuji dan bid’ah tercela. Bid’ah yang sesuai dengan sunnah itulah yang terpuji. Bid’ah yang menyelisihi sunnah itulah yang tercela.” (Fath Al-Bari, 4:257)

Ibnu Hajar rahimahullah menyatakan mengenai perkataan ‘Umar:

نعمت البدعة هذه

“Sebaik-baik bid’ah adalah ini.”

Beliau rahimahullah mengatakan,

البدعة أصلها ما أحدث على غير مثال سابق، وتطلق في الشرع مقابل السنة فتكون مذمومة، والتحقيق: أنها إن كانت مما يندرج تحت مستحسن في الشرع فهي حسنة، وإن كانت مما يندرج تحت مستقبح فهي مستقبحة ،وإلا فهي من قسم المباح

“Asal bid’ah adalah segala sesuatu yang tidak ada contoh sebelumnya. Jika berlawanan dengan sunnah (ajaran nabi) itulah yang tercela. Jika syariat menilai itu baik, maka termasuk hasanah (baik) Jika syariat menilainya jelek, maka termasuk sayyi’ah (jelek). Jika tidak termasuk dua hal tadi, berarti termasuk dalam bid’ah yang mubah.” (Fath Al-Bari, 4:253)

Baca juga:

 

Kedua: Memandang bid’ah dengan definisi lebih sempit

Menurut kelompok ini, bid’ah adalah:

ما أحدث على خلاف سنة النبي صلى الله عليه وسلم

“Segala sesuatu yang menyelisihi sunnah (ajaran) nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.”

Bid’ah menurut kelompok ini hanyalah ada bid’ah yang tercela, tidak ada bid’ah hasanah.

Yang mendefinisikan dengan pengertian sempit ini di antaranya adalah:

– Al-Hafizh Ibnu Rajab Al-Hambali

– Al-Imam Asy-Syathibi

– Al-Imam Az-Zarkasyi Asy-Syafii

Ibnu Rajab rahimahullah berkata,

المراد بالبدعة ما أحدث مما لا أصل له في الشريعة يدل عليه، أما ما كان له أصل يدل عليه، فليس بدعة شرعاً وإن كان بدعة لغة

“Yang dimaksud dengan bid’ah adalah segala yang baru yang tidak ada asalnya dalam syariat yang mendukungnya. Adapun jika ada sesuatu dalil yang mendukungnya, maka itu bukanlah bid’ah secara syariat, tetapi bisa disebut bid’ah secara bahasa.”

Dua kelompok di atas berkesimpulan yang sama, yaitu bid’ah yang dicela kelompok kedua tak mungkin dianggap baik oleh kelompok pertama. Bid’ah hasanah sejatinya tetap merujuk pada kaidah syariat, jadi yang menganggapnya hasanah (baik) adalah dari sisi syari.

Suatu perkara baru jika syariat menganggapnya baik, maka bukan termasuk bid’ah yang tercela. Kelompok pertama memasukkannya dalam bid’ah hasanah, sedangkan kelompok kedua memasukkannya dalam sunnah hasanah.

Syaikh ‘Ali Mahfuzh dalam kitab “Al-Ibdaa’ fii Madhar Al-Ibtidaa’” mengatakan,

والمتأمل في كلام الفريقين يرى أنه نزاع في أمر لفظي

“Kalau mau direnungkan perkataan antara dua kelompok, sebenarnya perbedaan definisi di atas adalah perbedaan secara lafaz saja.”

Baca juga: Beda Bid’ah Hasanah dan Sayyi’ah

 

Referensi:

https://islamonline.net/الخلاف-القديم-حول-مفهوم-البدعة/?amp

 

 

Diselesaikan pada Selasa pagi, 27 Rabiul Akhir 1444 H, 22 November 2022

@ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul

Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com

Artikel yang Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button