Jalan KebenaranKhutbah Jumat

Khutbah Jumat: Budaya Politik Uang dan Sogok yang Parah di Negeri Ini

Maraknya praktik politik uang, sogok, suap pada masa Pemilu kemarin perlu diingatkan. Karena rakyat tak tahu kalau uang sogok yang diterima adalah uang haram. Begitu pula agar wakil rakyat bermain jujur, tak bermain curang.

 

Khutbah Pertama

 

الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ لَقَدْ جَاءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ

أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّاللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ.

اَللَّهُمّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلى مُحَمّدٍ وَعَلى آلِهِ وأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن

فَيَا أَيُّهَا الْحَاضِرُوْنَ. اِتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ

فَقَالَ اللهُ تَعَالَى:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا

اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ

Amma ba’du …

Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah …

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam, yang memerintahkan kita untuk terus bertakwa kepada-Nya. Takwa itu berarti menjalankan segala perintah dan menjauhi segala larangan.

Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu ketika menafsirkan ayat,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ

Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam.” (QS. Ali Imran: 102), beliau berkata,

أَنْ يُطَاعَ فَلاَ يُعْصَى ، وَيُذْكَرُ فَلاَ يُنْسَى ، وَأَنْ يُشْكَرَ فَلاَ يُكَفَّرُ

Maksud ayat tersebut adalah Allah itu ditaati, tidak bermaksiat pada-Nya. Allah itu terus diingat, tidak melupakan-Nya. Nikmat Allah itu disyukuri, tidak diingkari.” (HR. Al-Hakim secara marfu’, namun mauquf lebih shahih, berarti hanya perkataan Ibnu Mas’ud).

Baca juga:

Pada hari Jumat penuh berkah ini, kita diperintahkan bershalawat kepada Nabi akhir zaman, Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Semoga kita dimudahkan untuk mencontoh beliau dalam menjalankan ketakwaan dan bersama beliau di surga kelak.

Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah …

Kita diperintahkan untuk bertakwa kepada Allah. Menjauhi setiap larangan Allah adalah bentuk takwa. Tujuan menjauhi larangan adalah agar kita selamat dari siksa Allah. Itulah yang dikatakan oleh Talq bin Habib rahimahullah saat mendefinisikan takwa dalam kalimat yang indah,

التَّقْوَى أَنْ تَعْمَلَ بِطَاعَةِ اللهِ ، عَلَى نُوْرٍ مِنَ اللهِ ، تَرْجُوْ ثَوَابَ اللهِ ، وَأَنْ تَتْرُكَ مَعْصِيَةَ اللهِ عَلَى نُوْرٍ مِنَ اللهِ تَخَافُ عِقَابَ اللهِ

“Takwa berarti engkau menjalankan ketaatan pada Allah atas petunjuk cahaya dari Allah dan engkau mengharap pahala dari-Nya. Termasuk dalam takwa pula adalah menjauhi maksiat atas petunjuk cahaya dari Allah dan engkau takut akan siksa-Nya.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:400)

Baca juga: Amalan yang Banyak Memasukkan dalam Surga

Di antara bentuk larangan Allah adalah menyogok dan menerima sogokan, yang di masa Pemilu kemarin lebih kita kenal dengan money politic atau politik uang.

Apa itu politik uang?

Politik uang atau politik perut (Inggris: money politic) adalah suatu bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu pada saat pemilihan umum. Pembelian bisa dilakukan menggunakan uang atau barang. Politik uang umumnya dilakukan simpatisan, kader atau bahkan pengurus partai politik menjelang hari H pemilihan umum. Praktik politik uang dilakukan dengan cara pemberian berbentuk uang, sembako antara lain beras, minyak dan gula kepada masyarakat dengan tujuan untuk menarik simpati masyarakat agar mereka memberikan suaranya untuk partai yang bersangkutan.

Dasar hukum politik uang adalah Pasal 73 ayat 3 Undang Undang No. 3 tahun 1999 berbunyi:

“Barang siapa pada waktu diselenggarakannya pemilihan umum menurut undang-undang ini dengan pemberian atau janji menyuap seseorang, baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu, dipidana dengan pidana hukuman penjara paling lama tiga tahun. Pidana itu dikenakan juga kepada pemilih yang menerima suap berupa pemberian atau janji berbuat sesuatu.”

Politik uang begitu sangat parah di negeri ini menjelang pemilu mulai dari pimpinan tertinggi, para caleg, bahkan hal ini berlaku pula pada pemilihan bupati, hingga lurah. Sogok menyogok ini begitu membudaya, sudah berlangsung dari zaman ke zaman. Bahkan untuk raih suara dan kemenangan, calon wakil rakyat hanya memikirkan dengan menyogok itulah jalan satu-satunya untuk mengambil hati rakyat. Rakyat akan memberikan suara kalau diberi amplop, sedangkan wakil rakyat menganggap bisa menang bukan dengan gagasan dan visi misi menarik, tetapi dengan pemberian amplop.

Politik uang begitu semarak karena antara rakyat dan wakil rakyat karena sama-sama lemah iman, tak yakin kepada Allah, dan begitu rakus pada dunia.

Para ulama di Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia (Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts Al-‘Ilmiyyah wa Al-Ifta’) pernah ditanya: Apa hukum islam apabila calon anggota parlemen (dewan perwakilan rakyat) memberikan kepada pemilih sejumlah uang dengan tujuan agar dia mencoblos gambar dirinya pada pemilu nanti. Apa sanksi perbuatan ini? Berilah jawaban kepada kami. Semoga Allah memberikan balasan kebaikan pada kalian dan menjadikan kalian simpanan bernilai bagi Islam.

Jawaban para ulama yang duduk dalam komisi tersebut berkata: Pemberian harta (hadiah) dari calon anggota parlemen kepada calon pemilih agar dia mencoblos gambarnya dalam pemilihan nanti termasuk RISYWAH (uang suap) dan ini termasuk uang yang haram. Adapun mengenai sanksi dapat merujuk pada pengadilan.

Baca juga: Money Politik dalam Pemilu

Al-Fayumi mengatakan bahwa RISYWAH adalah:

ُمَا يُعْطِيْهِ الشَّخْصُ لِلحَاكِمِ أَوْ غَيْرِهِ لِيَحْكُمَ لَهُ، أَوْ يَحْمِلُهُ عَلَى مَا يُرِيْد.

“Sesuatu yang diberikan oleh seseorang kepada hakim atau selainnya untuk mendukung dirinya atau agar mau menuruti apa yang ia inginkan.” Risywah secara istilah berarti sesuatu yang diberi untuk membatalkan yang benar atau mendukung yang batil.

Allah telah mengingatkan agar kita tak boleh mendukung kebatilan,

ُوَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

Janganlah kalian saling tolong menolong dalam dosa dan melanggar batasan Allah.” (QS. Al-Maidah: 2)

Baca juga: Kaidah Tolong Menolong dalam Maksiat

Masalah risywah (uang suap) ini disebutkan tegas dalam bentuk doa laknat pada penyuap dan penerima suap dalam hadits berikut ini,

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الرَّاشِىَ وَالْمُرْتَشِىَ.

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melaknat orang yang memberi suap dan yang menerima suap”. (HR. Abu Daud no. 3580, Tirmidzi no. 1337, Ibnu Majah no. 2313. Kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih). Dalam riwayat yang lain Nabi melaknat al Ra-isy (الرَّائِشَ) yaitu penghubung antara penyuap dan yang disuap (HR. Ahmad 5/279).

Meski hadits tersebut lemah, tetapi secara makna hadits, itu sahih. Orang yang menjadi penghubung antara penyuap dan yang disuap berarti membantu orang untuk berbuat dosa dan ini adalah suatu yang terlarang seperti kelakuan para tim sukses yang membantu dalam suap menyuap. Hadits tersebut menunjukkan bahwa suap-menyuap termasuk dosa besar, karena ancamannya adalah laknat, yaitu terjauhkan dari rahmat Allah. Bahkan sogok itu haram berdasarkan ijmak (kesepakatan ulama). Meminta suap, memberi suap, menerima suap, dan menjadi penghubung antara penyaup dan yang disuap TERMASUK DOSA.

Wahai rakyat, bertakwalah kepada Allah. Karena uang sogok dan “serangan fajar” yang Anda terima adalah uang haram. Cucilah harta haram tersebut dari harta Anda (tak perlu nikmati) agar hidup Anda berkah dan tak bawa sengsara di kemudian hari.

Wahai para wakil rakyat, bertakwalah kepada Allah. Berlakulah jujur dan amanah mulai dari saat mencalonkan diri. Karena sejatinya Anda memberikan sogok pasti besok akan menuntut BALIK MODAL KEMBALI. Bertakwalahlah dan takutlah akan siksa Allah!

Kaum muslimin rahimani wa rahimakumullah … Taubatlah dari harta haram.

Yang pernah dinasihati oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada Ka’ab,

يَا كَعْبُ بْنَ عُجْرَةَ إِنَّهُ لاَ يَرْبُو لَحْمٌ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ إِلاَّ كَانَتِ النَّارُ أَوْلَى بِهِ

Wahai Ka’ab bin ‘Ujroh, sesungguhnya daging badan yang tumbuh berkembang dari sesuatu yang haram akan berhak dibakar dalam api neraka.” (HR. Tirmidzi, no. 614. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).

Baca juga: Tujuh Dampak Harta Haram

 

  • Keimanan dan ketakwaanlah yang dapat menyelamatkan dari politik uang. Seorang muslim harus yakin pada rezeki Allah yang begitu banyak yang halal. 
  • Lalu janganlah terlalu gila dunia. Akibat gila dunia adalah akan bawa mudarat di akhirat.

 

Dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ أَحَبَّ دُنْيَاهُ أَضَرَّ بِآخِرَتِهِ وَمَنْ أَحَبَّ آخِرَتَهُ أَضَرَّ بِدُنْيَاهُ فَآثِرُوا مَا يَبْقَى عَلَى مَا يَفْنَى

Siapa yang begitu gila dengan dunianya, maka itu akan memudaratkan akhiratnya. Siapa yang begitu cinta akhiratnya, maka itu akan mengurangi kecintaannya pada dunia. Dahulukanlah negeri yang akan kekal abadi (akhirat) dari negeri yang akan fana (dunia).” (HR. Ahmad, 4:412. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan dilihat dari jalur lainnya).

 

Agar tak gila dan rakus pada dunia, yang harus dilakukan adalah: 

  1. Dalami ilmu agama, makin dekatlah pada Allah.
  2. Harus yakin dunia itu hina dan yakin dunia itu akan fana dibanding akhirat yang kekal abadi.
  3. Qana’ah (nerimo) dengan yang sedikit, apa saja yang Allah beri.
  4. Mendahulukan ridha Allah daripada hawa nafsu, keluarga dan kepentingan dunia.
  5. Sabar dan haraplah kenikmatan yang begitu banyak di surga.

Baca juga: Tanda Cinta Dunia

Ingatlah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,

بَلْ تُؤْثِرُونَ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا (16) وَالْآَخِرَةُ خَيْرٌ وَأَبْقَى (17)

Tetapi kamu (orang-orang kafir) memilih kehidupan duniawi. Sedang kehidupan akhirat adalah lebih baik dan lebih kekal.” (QS. Al A’laa: 16-17)

Baca juga: Kita Telah Terjangkiti Cinta Dunia

أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ

 

Khutbah Kedua

اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ،

فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا،

اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ

اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ، إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ
اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى

اللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَ

اللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ

اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى

اللَّهُمَّ اكْفِنَا بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنَا بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ

اللّهُمَّ وَلِّ عَلَيْنَا خِيَارَنا وَلَا تُوَلِّ عَلَيْنا شِرَارَنا.

اللَّهُمَّ لَا تُسَلِّطْ عَلَيْنَا بِذُنُوْبِنَا مَنْ لَا يَخَافُكَ فِيْنَا وَلَا يَرْحَمُنَا

رَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ.

عِبَادَ اللّٰهِ اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْاِحْسَانِ وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ. يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذْكُرُوا اللّٰهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ. وَ اشْكُرُوْهُ عَلٰى نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ. وَلَذِكْرُ اللّٰهِ اَكْبَرُ

 

Silakan Unduh Khutbah Jumat “Budaya Politik Uang dan Sogok yang Parah di Negeri Ini”

 

 

Ditulis pada Rabu, 11 Syakban 1445 H, 21 Februari 2024 di Pondok Pesantren Darush Sholihin

@ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul

Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com

Artikel yang Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button