Tafsir Al Qur'anThoharoh

Pelajaran dari Ayat Wudhu dan Tayammum (1)

Ternyata dari ayat Al Quran yang membicarakan wudhu dan tayammum kita bisa ambil pelajaran fikih berharga. Bagaimana pelajaran tersebut?

Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al Maidah: 6)

Dalam ayat ini Allah menggabungkan antara bersuci dengan air dan bersuci dengan tayamum. Dalam ayat di atas dijelaskan mengenai syarat-syarat dan tata cara bersuci dengan air dan tayamum. Banyak pula berbagai macam hukum yang bisa kita gali dari ayat tersebut.

Saat ini penulis akan menyebutkan faedah-faedah atau pelajaran penting yang bisa diambil dari ayat wudhu dan tayamum yang penulis cuplik dari pembahasan Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah:

1- Bersuci dari hadats besar dan kecil merupakan syarat sah shalat. Karena Allah Ta’ala berfirman,

إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا

Apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah …

2- Bersuci tersebut berlaku untuk shalat secara umum baik shalat fardhu maupun shalat sunnah. Setiap shalat dipersyaratkan bersuci.

3- Dibutuhkan niat kala bersuci karena Allah Ta’ala berfirman,

إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ

Apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu”. Ayat ini menunjukkan bahwa niat bersucinya adalah karena ingin melaksanakan shalat. Bisa jadi orang yang bersuci berniat untuk menghilangkan hadats atau bersuci dengan niatan untuk melaksanakan shalat atau punya niatan kedua-duanya.

4- Ketika berwudhu untuk mensucikan hadats ashgor (hadats kecil), maka batasan wajah adalah dari bagian yang menonjol di samping telinga kanan ke kiri dan dari tumbuhnya rambut kepala (yang normal) sampai dagu tempat tumbuhnya jenggot.

Adapun tangan yang dibasuh adalah hingga siku (siku terkena basuhan) sedangkan kaki hingga mata kaki (mata kaki terkena basuhan).

Sedangkan kepala diusap seluruhnya karena perintah inilah yang ada dalam ayat. Dan yang dimaksud adalah mengusap seluruh kepala bukan sebagiannya.

5- Berurutan dalam membasuh dan mengusap yaitu dari membasuh wajah, membasuh tangan hingga siku, mengusap kepala dan mencuci kaki hingga mata kaki, keempat anggota wudhu ini mesti berurutan, itu syarat. Karena Allah menjadikan dua basuhan di antara satu usapan, ini menunjukkan mesti berurutan tatkala membasuh anggota wudhu. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَبْدَأُ بِمَا بَدَأَ اللَّهُ بِهِ

Mulailah dengan apa yang Allah dahulukan.” (HR. Muslim no. 1218). Walaupun hadits ini sebenarnya membicarakan masalah haji, namun bisa juga menunjukkan pada kita bahwa wudhu mesti berurutan.

Hanya Allah yang memberi taufik.

 

Referensi:

Taysirul Lathifil Mannan Khulashoh Tafsiril Quran, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Darul ‘Ashimah, cetakan pertama, tahun 1430 H.

Selesai disusun di malam hari, 24 Muharram 1436 H @ Darush Sholihin

Oleh Al Faqir Ilallah: M. Abduh Tuasikal, MSc

Artikel Rumaysho.Com

Artikel yang Terkait

6 Komentar

  1. Assalamualaikum Ustad Abduh Tuasikal,
    saya mewakili seluruh pria dijaman ini.
    apakah sah wudhu seseorang , saat mengusap bagian kepala + rambut yang ada miyak rambutnya ( hairgel , gatsby , pomade , dll )
    karena hampir semua pria di jaman ini menggunakan minyak rambut.
    1. ke sekolah – pakai minyak rambut
    2. ke kantor – pakai minyak rambut
    3. jaga toko – pakai minyak rambut

    Jazaakallahu khairan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button