Tafsir Al Qur'anThoharoh

Pelajaran dari Ayat Wudhu dan Tayammum (2)

Dari ayat wudhu dan tayammum juga diterangkan mengenai bersuci dengan mandi.

Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah …” (QS. Al Maidah: 6)

Faedah lainnya mengenai ayat wudhu, tayamum dan mandi adalah:

6- Muwalah merupakan syarat dalam wudhu. Yang dimaksud adalah membasuh anggota wudhu yang satu dan lainnya tidak dengan selang waktu yang lama (menurut urf atau kebiasaan). Alasannya mesti ada muwalah dalam wudhu dikarenakan setiap anggota wudhu satu dan lainnya dikaitkan dengan huruf “waw”. Ini menunjukkan bahwa seluruh anggota tersebut itu satu ibadah dan dikerjakan satu waktu. Jika dijadikan dua waktu, maka tidak disebut satu ibadah, sebagaimana kalau bagian shalat dipisah.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa terus menerus melakukan muwalah yaitu tidak memisah untuk waktu yang lama antara anggota wudhu yang satu dan lainnya.

7- Thaharah kubra yaitu mandi besar dijelaskan pula cara dan sebabnya dalam ayat yang kita kaji. Tata caranya adalah dengan mengguyur seluruh badan dengan air. Karena dalam ayat disebutkan,

وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا

Dan jika kamu junub maka mandilah …” (QS. Al Maidah: 6). Dalam ayat ini tidak dikhususkan satu anggota tubuh dari anggota lainnya. Akan tetapi, Allah jadikan bersuci untuk seluruh badan.

Tata cara mandi adalah dengan mengguyur seluruh badan luar dengan air, termasuk pula bagian bawah rambut, baik rambut yang tipis maupun yang tebal. Mandi dilakukan dengan membasuh atau mencuci, bukan mengusap.

8- Thaharah kubra yaitu mandi besar tidak ada syarat berurutan dan muwalah (tidak memisah antara bagian yang satu dan lainnya).

9- Sebab adanya thaharah kubra (mandi besar) adalah junub. Para ulama telah memaksudkan yang dimaksud junub adalah keluarnya mani dalam keadaan sadar atau tertidur walau tidak dengan jima’ (hubungan intim). Begitu pula disebut junub adalah hubungan intim walau tidak keluar mani. Disebut junub pula jika terdapat dua-duanya yaitu ada jima’ (hubungan intim) dan keluar mani.

Dalam surat Al Baqarah diterangkan pula sebab mandi besar (thaharah kubra) lainnya yaitu haidh. Dalam ayat disebutkan,

وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ

Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: “Haidh itu adalah suatu kotoran.” Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” (QS. Al Baqarah: 222). Karena haidh diperintahkan thaharah kubra (mandi besar) pada seluruh badan sebagaimana keadaan junub.

Yang dimisalkan dengan haidh lagi adalah nifas.

Sedangkan sebab mandi karena masuk Islam diterangkan dalam hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

10- Kebanyakan ulama berdalil dengan qiraah jarr yaitu kasrah pada huruf lam pada kata ‘arjulakum’ sehingga dibaca ‘arjulikum’,

وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلِكُمْ

Mereka berdalil akan adanya perintah mengusap khuf yang di mana mengusap khuf ini diterangkan secara jelas dalam hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Adapun qiraah nashb –seperti yang kita baca- yaitu fathah pada huruf lam pada kata ‘arjulakum’ ini ada kaitannya dengan membasuh. Kalau tangan hingga siku dibasuh, maka demikian pula dengan kaki hingga mata kaki pun dibasuh.

Masih berlanjut lagi insya Allah. Semoga kajian kita dari ayat wudhu, tayamum dan mandi ini bermanfaat.

 

Referensi:

Taysirul Lathifil Mannan Khulashoh Tafsiril Quran, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Darul ‘Ashimah, cetakan pertama, tahun 1430 H.

Selesai disusun di pagi hari, 24 Muharram 1436 H di Darush Sholihin

Oleh Al Faqir Ilallah: M. Abduh Tuasikal, MSc

Artikel Rumaysho.Com

Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh TuasikalFans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoComInstagram RumayshoCom

Segera pesan buku Ustadz Abduh Tuasikal mengenai hukum meninggalkan shalat dengan judul “Kenapa Masih Enggan Shalat?” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku enggan shalat#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.16.000,- (belum termasuk ongkir).

Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah.

Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal].

Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini.

Artikel yang Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button