Thawaf ataukah Shalat Tahiyatul Masjid Ketika Memasuki Masjidil Haram?
Manakah yang dilakukan ketika memasuki Masjidil Haram, apakah shalat tahiyatul masjid ataukah thawaf?
Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid menjelaskan dalam fatawanya yang diringkas sebagai berikut.
Orang yang masuk Masjidil Haram ada dua keadaan:
- Yang masuk untuk bermaksud melakukan thawaf untuk haji, umrah, atau sekadar melakukan thawaf sunnah. Maka yang dilakukan pertama kali adalah thawaf. Orang seperti ini tidak disyariatkan melakukan shalat tahiyatul masjid sebelum thawaf. Karena Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam dan sahabatnya tidaklah pernah melakukan seperti itu. Jumhur ahli fikih berpendapat seperti itu. Yang menyelisihi pendapat ini hanyalah sedikit ulama seperti Ibnu ‘Aqil dari kalangan Hambali sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Taimiyyah dalam Syarh ‘Umdah Al-Fiqh. Yang dikecualikan dalam hal ini adalah jika masuk Masjidil Haram dalam keadaan sangat padat sehingga sulit untuk langsung thawaf. Hendaklah melakukan shalat dua rakaat tahiyatul masjid, lalu menunggu sampai suasana tidak terlalu padat untuk memulai thawaf.
- Yang masuk untuk bermaksud shalat, duduk, menghadiri majelis ilmu, berdzikir, membaca Al-Qur’an, atau ibadah lainnya, maka disunnahkan melakukan shalat dua rakaat tahiyatul masjid karena keumuman hadits Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,
إذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ المَسْجِدَ فَلاَ يَجْلِسْ حَتَّى يُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ
“Apabila di antara kalian masuk ke dalam masjid, maka janganlah ia duduk hingga shalat dua rakaat.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 1163 dan Muslim, no. 714)
Dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah (10:306) disebutkan, “Jumhur ahli fikih berpendapat bahwa tahiyatul Masjidil Haram adalah melakukan thawaf untuk orang yang baru memasuki Makkah, baik ia adalah pedagang, orang yang berhaji, atau selainnya. Hal ini berdasarkan perkataan Aisyah radhiyallahu ‘anha,
إن النبي صلى الله عليه وسلم حين قدم مكة توضأ , ثم طاف بالبيت
“Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam ketika masuk Makkah, beliau berwudhu, kemudian melakukan thawaf keliling Kabah.” (HR. Bukhari, no. 1614). Dua rakaat tahiyatul Masjidil Haram sudah dicukupi dengan dua rakaat bakda thawaf. Adapun penduduk Makkah yang tidak diperintahkan untuk thawaf atau tidak masuk untuk thawaf, ia ingin melakukan shalat, membaca Al-Qur’an, menghadiri majelis ilmu, maka tahiyatul Masjidil Haram untuknya adalah shalat sebagaimana yang dilakukan untuk menghormati masjid lainnya.” Demikian secara ringkas.
Lihat bahasan Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 106318.
Referensi:
https://islamqa.info/amp/ar/answers/106318
Baca juga:
- Thawaf dan Shalat pada Waktu Terlarang
- Hormati Masjid dengan Tahiyatul Masjid
- Waktu Shalat dan Waktu Terlarang untuk Shalat (Safinatun Naja)
–
Diselesaikan di Madinah, 5 Syakban 1444 H, 25 Februari 2023
Artikel Rumaysho.Com
Ilmu yang bermanfaat bagi para pembaca Aamiin…
Masya Allah sangat bermanfaat
Dalilnya sangat kuat dari al quran dan assunnah
Maa Syaa Allah sgt memotivasi dan menginspirasi
sangat mudah dipahami