Shalat

Safinatun Naja: Waktu Shalat dan Waktu Terlarang untuk Shalat

Apa saja waktu shalat dan waktu terlarang untuk shalat? Berikut keterangan lanjutan dari Safinah An-Naja.

[KITAB SHALAT]

[Pembagian Waktu Shalat]

 

أَوْقَاتُ الصَّلاَةِ خَمْسَةٌ:

1- أَوَّلُ وَقْتِ الظُّهْرِ: زَوَالُ الشَّمْسِ.  وَآخِرُهُ: مَصِيْرُ ظِلِّ الشَّيْءِ مِثْلَهُ، غَيْرَ ظِلِّ الاسْتِوَاءِ.

وَ2- أَوَّلُ وَقْتِ الْعَصْرِ: إِذَا صَارَ ظِلُّ كُلِّ شَيْءٍ مِثْلَهُ وَزَادَ قَلِيْلاً. وَآخِرُهُ: عِنْدَ غُرُبُ الشَّمْسِ.

وَ3- أَوَّلُ وَقْتِ الْمَغْرِبِ: غُرُوْبُ الشَّمْسِ. وَآخِرُهُ: غُرُوْبُ الشَّفَقِ الأَحْمَرِ.

وَ4- أَوَّلُ وَقْتِ العِشَاءِ: غُرُوْبُ الشَّفَقِ الأَحْمَرِ. وَآخِرُهُ طُلُوْعُ الْفَجْرِ الصَّادِقِ.

وَ5- أَوَّلُ وَقْتِ الصُّبْحِ: طُلُوْعُ الْفَجْرِ الصَّادِقِ. وَأَخِرُهُ: طُلُوْعُ الشَّمْسِ.

 

Fasal: Waktu-waktu shalat ada 5 yaitu [1] awal waktu Zhuhur adalah tergelincirnya matahari dan akhir waktunya adalah jika bayang-bayang sesuatu panjangnya sama dengan bendanya selain bayangan ketika istiwa’, [2] awal waktu Ashar adalah jika bayang-bayang sesuatu sama panjangnya dengan bendanya dan lebih sedikit, dan akhir waktunya adalah terbenamnya matahari, [3] awal waktu Maghrib adalah terbenamnya matahari dan akhir waktunya adalah hilangnya mega merah, [4] awal waktu Isya adalah hilangnya mega merah dan akhir waktunya adalah munculnya fajar shodiq, dan [5] awal waktu Shubuh adalah munculnya fajar shodiq dan akhir waktunya adalah terbitnya matahari.

Shalat lima waktu ada lima macam, dan setiap macam mempunyai waktu tersendiri.

[1] awal waktu Zhuhur adalah tergelincirnya matahari dan akhir waktunya adalah jika bayang-bayang sesuatu panjangnya sama dengan bendanya selain bayangan ketika istiwa’.

Zhuhur secara bahasa adalah maa ba’da az-zawaal, waktu setelah tergelincir matahari. Secara istilah, Zhuhur adalah nama shalat yang dikerjakan di waktu tersebut, yaitu shalat yang dikerjakan setelah tergelincirnya matahari.

Makna zawal adalah tergelincirnya matahari (ke barat) dari atas langit.

Istiwa’ adalah matahari berada di tengah langit.

Waktu Zhuhur secara keseluruhan masuk dengan tergelincirnya matahari menuju arah barat, dan berakhir hingga bayangan sesuatu menyerupainya, selain bayangan yang ada ketika matahari istiwa’ yaitu berada di tengah langit.

Waktu Zhuhur dibagi menjadi enam waktu:

  1. Waktu fadhilah (utama) adalah pada awal waktu.
  2. dan 3. Waktu jawaz (diperbolehkan shalat), yaitu hingga tersisa waktu yang cukup untuk melaksanakan shalat secara sempurna. Hal ini disebut pula waktu ikhtiyar (pilihan), keduanya bergabung dalam waktu yang sama.
  3. Waktu haram yaitu waktu yang tersisa tidak cukup untuk mengerjakan shalat yang paling ringan dilakukan oleh dirinya sendiri.
  4. Waktu dhoruroh (darurat) yaitu akhir waktu, jika penghalang telah hilang (haidh atau gila) dan tersisa waktu hanya cukup untuk mengucapkan takbiratul ihram.
  5. Waktu uzur, yaitu waktu ‘Ashar bagi orang yang ingin menjamak takhir.

 

[2] awal waktu Ashar adalah jika bayang-bayang sesuatu sama panjangnya dengan bendanya dan lebih sedikit, dan akhir waktunya adalah terbenamnya matahari.

Ashar secara bahasa berarti ad-dahru (masa). Secara istilah, Ashar adalah shalat tertentu.

Waktu Ashar secara keseluruhan masuk bila bayangan sesuatu menyerupainya dengan ditambah sedikit, dan keluar waktu Ashar dengan terbenamnya seluruh lingkaran matahari.

Waktu ‘Ashar dibagi menjadi tujuh waktu:

  1. Waktu fadhilah (utama) adalah pada awal waktu.
  2. Waktu ikhtiyar (pilihan) yaitu hingga bayangan sesuatu menyerupai dua kalinya, selain bayangan yang ada di waktu istiwa’.
  3. Waktu jawaz (diperbolehkan shalat) dan tidak makruh (bi laa karohah), yaitu hingga langit menguning (al-ish-firor).
  4. Waktu jawaz dan makruh, yaitu hingga tersisa waktu yang cukup untuk mengerjakan shalat tersebut dengan sempurna.
  5. Waktu haram yaitu waktu yang tersisa tidak cukup untuk mengerjakan shalat yang paling ringan dilakukan oleh dirinya sendiri.
  6. Waktu uzur yaitu waktu Zhuhur bagi orang yang ingin menjamak takdim.
  7. Waktu dhoruroh (darurat) yaitu akhir waktu jika penghalang shalat telah tiada dan tersisa waktu yang hanya cukup untuk mengucapkan takbiratul ihram.

 

[3] awal waktu Maghrib adalah terbenamnya matahari dan akhir waktunya adalah hilangnya mega merah

Maghrib secara bahasa berarti waktu terbenamnya matahari. Secara istilah, Maghrib adalah shalat tertentu yang dilakukan setelah terbenamnya seluruh lingkaran matahari.

Syafaq adalah kemerahan. Al-ahmar di sini adalah penegasan dari maksud syafaq yaitu kemerahan.

Waktu Maghrib secara keseluruhan adalah dengan terbenamnya seluruh lingkaran matahari, dan keluar waktunya dengan terbenamnya syafaq ahmar (mega merah).

Catatan: Waktu maghrib itu ada awal dan akhir, tidak hanya satu waktu.

 

Waktu Maghrib terbagi menjadi tujuh waktu yaitu:

1, 2, dan 3. Waktu fadhilah (utama) adalah pada awal waktu, yaitu inilah waktu ikhtiyar (pilihan) dan jawaz yang tidak makruh.

  1. Waktu jawaz dan makruh.
  2. Waktu haram
  3. Waktu uzur, yaitu Maghrib ditunda untuk jamak takhir.
  4. Waktu dhoruroh (darurat), penjelasannya seperti sebelumnya.

 

[4] awal waktu Isya adalah hilangnya mega merah dan akhir waktunya adalah munculnya fajar shodiq

Isya’ secara bahasa berarti nama dari awal waktu gelap. Secara istilah, Isya adalah shalat tertentu.

Makna fajar shodiq (fajar yang sesungguhnya) adalah fajar yang sinarnya melebar (horizontal) dari arah timur yang merata dari selatan ke utara.

Sedangkan fajar kadzib (fajar bohong) adalah fajar yang muncul sebelum fajar shodiq (fajar yang sesungguhnya), sinarnya memanjang (vertikal) yang bagian atasnya lebih terang dari yang lainnya, dan biasanya gelap setelah itu.

Waktu Isya’ secara keseluruhan masuk dengan terbenamnya syafaq ahmar (mega merah) dan berakhir dengan terbitnya fajar shodiq.

Waktu Isya‘ terbagi menjadi tujuh waktu, yaitu:

  1. Waktu fadhilah (utama) adalah pada awal waktu.
  2. Waktu ikhtiyar (pilihan) yaitu hingga akhir sepertiga malam pertama.
  3. Waktu jawaz (boleh) dan tidak makruh yaitu hingga fajar kadzib.
  4. Waktu jawaz dan makruh yaitu hingga tersisa waktu yang cukup untuk mengerjakan shalat tersebut dengan sempurna.
  5. Waktu haram.
  6. Waktu uzur yaitu waktu Magrib jika dilakukan jamak takdim.
  7. Waktu dhoruroh (darurat)

 

Catatan: Akhir waktu shalat Isya’ lebih baik hingga pertengahan malam saja, sekitar jam 11 agar selamat dari perselisihan para ulama dalam penentuan akhir waktu shalat Isya.

 

dan [5] awal waktu Shubuh adalah munculnya fajar shodiq dan akhir waktunya adalah terbitnya matahari.

Shubuh secara bahasa adalah awwalun nahaar (awal siang). Secara istilah, Shubuh adalah shalat tertentu.

Waktu Shubuh secara keseluruhan masuk dengan terbitnya fajar shodiq dan berakhir dengan terbitnya matahari.

Waktu Shubuh terbagi menjadi enam waktu yaitu:

  1. Waktu fadhilah (utama) adalah pada awal waktu.
  2. Waktu ikhtiyar (pilihan) yaitu hingga waktu isfaar di mana seseorang dapat membedakan sesuatu yang dekat dengannya. Isfaar dapat disebut sudah semakin terang.
  3. Waktu jawaz (diperbolehkan shalat) dan tidak makruh, yaitu dari awal waktu hingga terbitnya warna kemerahan.

Sehingga ketiga waktu di atas masuk secara bersamaan dan keluar secara berurutan.

  1. Waktu jawaz dan makruh yaitu dari terbitnya warna kemerahan hingga tersisa waktu yang cukup untuk melaksanakan shalat dengan sempurna.
  2. Waktu haram.
  3. Waktu dhoruroh (darurat).

 

[Pembagian Mega]

الأَشْفَاقُ ثَلاَثَةٌ:

1- أَحْمَرُ .

وَ2- أَصْفَرُ.

وَ3- أَبْيَضُ.

الأَحْمَرُ: مَغْرِبٌ. والأَصْفَرُ وَالأَبْيَضْ: عِشَاءٌ.

وَيُنْدَبُ تَأْخِيْرُ صَلاَةِ الْعِشَاءِ إِلَى أَنْ يَغِيْبَ الشَّفَقُ الأَصْفَر والأَبْيَضُ.

Mega ada 3, yaitu mega merah, kuning, dan putih. Mega merah tanda Maghrib, sementara kuning dan putih tanda Isya.

Disunnahkan mengakhirkan shalat Isya hingga hilangnya mega merah dan putih.

 

[Waktu Larangan Shalat]

تَحْرُمُ الصَّلاَةُ الَّتِيْ لَيْسَ لَهَا سَبَبُ مُتَقَدِّمٌ وَلاَ مُقَارِنٌ فِيْ خَمْسَةِ أَوْقَاتٍ:

1- عِنْدَ طُلُوْعِ الشِّمْسِ حَتَّى تَرْتَفِعَ قَدْرَ رُمْحٍ.

وَ2- عِنْدَ الاسْتِوَاءِ فِيْ غَيْرِ يَوْمِ الْجُمُعَةِ حَتَّى تَزُوْلَ.

وَ3- عِنْدَ الإِصْفِرَارِ حَتْى تَغْرُبَ.

وَ4- بَعْدَ صَلاَةِ الصُّبْحِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ.

وَ5- بَعْدَ صَلاَةِ الْعَصْرِ حَتْى تَغْرُبَ.

Fasal: Shalat yang diharamkan yang tidak memiliki sebab  yang mendahuluinya atau menyertainya ada 5 waktu, yaitu [1] saat matahari terbit hingga meninggi sekitar ujung tombak, [2] saat waktu istiwa (matahari di tengah-tengah) selain hari Jum’at hingga bergeser, [3] saat kekuning-kuningan hingga matahari terbenam, [4] setelah shalat Shubuh hingga matahari terbit, dan [5] setelah shalat Ashar hingga matahari terbenam.

 

Catatan:

Shalat dibagi tiga berdasarkan adanya sebab:

  1. Shalat yang mempunyai sebab awal (lahaa sababun muqaddimun), seperti: shalat yang luput, shalat nadzar, shalat tahiyyatul masjid, shalat sunnah wudhu, shalat sunnah thawaf.
  2. Shalat muqarinun, yaitu yang mempunyai sebab bersamaan, seperti: shalat kusuf (gerhana) dan shalat istisqa’.
  3. Shalat muta’akkhirun, yaitu shalat yang mempunyai sebab belakangan, seperti: shalat istikharah dan shalat ihram.

Shalat yang tidak mempunyai sebab awal dan sebab yang berbarengan yaitu shalat yang tidak punya sebab seperti shalat sunnah mutlak atau mempunyai sebab akhir yaitu shalat istikhoroh dan shalat ihram. Hal itu diharamkan dan tidak sah bila dilakukan pada lima waktu, tiga di antaranya berkaitan dengan waktu, itulah yang disebut di bagian awal, sedangkan dua lainnya berkaitan dengan perbuatan, itulah yang disebut di bagian terakhir.

*Semua larangan itu hanya berlaku di luar tanah haram Makkah, sedangkan di Makkah tidak ada waktu yang dilarang secara mutlak.

 

[1] saat matahari terbit hingga matahari setinggi tombak,

Hingga matahari setinggi kira-kira tujuh hasta menurut pandangan mata kita.

*Waktunya setinggi tombak: kira-kira 15 menit setelah matahari terbit.

**Waktu awal Dhuha dimulai dari matahari setinggi tombak, berarti dimulai dari 15 menit setelah matahari terbit.

 

[2] saat waktu istiwa (matahari di tengah-tengah) hingga bergeser selain hari Jumat,

Pengecualian di waktu istiwa pada hari Jumat. Tidak ada larangan shalat pada waktu istiwa hari Jumat, termasuk bagi yang tidak menghadiri shalat Jumat.

 

[3] saat kekuning-kuningan (ishfirar) hingga matahari terbenam,

Waktu langit menguning, walaupun bagi orang yang belum shalat Ashar dan larangan itu berlangsung hingga terbenamnya matahari.

 

[4] setelah shalat Shubuh hingga matahari terbit,

Setelah mengerjakan shalat shubuh yang sah yang tidak perlu diqadha hingga matahari terbit.

Artinya: Setelah shalat Shubuh tidak ada lagi shalat sunnah yang tidak punya sebab.

*Shalat tahiyatul masjid karena punya sebab, maka masih boleh dilakukan bakda Shubuh.

 

dan [5] setelah shalat Ashar hingga matahari terbenam.

Setelah mengerjakan shalat Ashar yang sah yang tidak perlu diqadha walaupun shalat Ashar itu dilakukan di waktu Zhuhur melalui jamak takdim dan berlangsung larangan itu hingga terbenamnya matahari.

Artinya: Setelah shalat Ashar tidak ada lagi shalat sunnah yang tidak punya sebab, walaupun shalat Asharnya di waktu Zhuhur (dengan jamak takdim).

*Shalat tahiyatul masjid bakda Ashar masih dibolehkan karena punya sebab.

 

Catatan:

Wanita yang suci dari haidh di waktu shalat, maka ia hanya mengerjakan shalat yang ada pada waktu tersebut.

Misal:

  • Suci di waktu Zhuhur, berarti hanya mengerjakan shalat Zhuhur saja.
  • Suci di waktu Ashar, hanya mengerjakan shalat Ashar saja.

 

Referensi:

Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja. Cetakan pertama, Tahun 1439 H. Al-‘Allamah Al-Faqih As-Sayyid Ahmad bin ‘Umar Asy-Syatiri. Penerbit Dar Al-Minhaj.

Baca Juga: Mengejar Shaf Pertama

 

Catatan 28-10-2021

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com

Artikel yang Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button