Haji Umrah

Inilah Dalil dan Fatwa Ulama Mengenai Bolehnya Umrah Berulang Kali dalam Sekali Safar

Lembaga Fatwa Darul Ifta’ dari Yordania ditanya mengenai apakah boleh umrah dilakukan lebih dari sekali dalam sekali safar, baik melalukan umrah untuk diri sendiri ataukah untuk orang tua. Karena safar untuk umrah yang ditetapkan hanya terbatas kurang lebih 10 hari.

Jawaban yang diberikan oleh Darul Ifta’ Urduniyyah:

Alhamdulillah, shalawat dan salam kepada Sayyidinaa Rasulullah. 

Orang yang berumrah boleh menunaikan umrah lebih dari sekali dalam sekali safar, baik berumrah untuk dirinya sendiri ataukah untuk orang tuanya yang sakitnya tak kunjung sembuh yang tidak mampu berumrah. Namun, syaratnya yang mengumrahkan harus sudah berumrah untuk dirinya sendiri. Bahkan mengulangi umrah termasuk dalam fadhilah amal, keutamaan beramal. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda,

العُمْرَةُ إِلَى العُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا

Umrah ke umrah itu menghapus dosa di antara keduanya.” (HR. Muslim)

Syarat pertama untuk sahnya umrah kedua bagi yang sudah berada di dalam Makkah, ia hendaknya keluar ke tanah halal terdekat, seperti Tan’im. Aisyah radhiyallahu ‘anha pernah umrah dua kali pada haji Wada’ kurang dari 20 hari. Umrah pertama yaitu berangkat dari Madinah. Umrah kedua adalah berihram dari Tan’im sebagaimana diperintahkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits berikut ini.

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعَثَ مَعَهَا أَخَاهَا عَبْدَ الرَّحْمَنِ فَأَعْمَرَهَا مِنْ التَّنْعِيمِ. متفق عليه.

Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam mengutus bersamanya saudaranya ‘Abdurrahman, ia diperintahkan berumrah dari Tan’im. (Muttafaqun ‘alaih)

Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Jika seseorang tinggal di Makkah atau singgah di Makkah lantas berkeinginan untuk umrah, maka miqatnya adalah miqat terdekat. Inilah pendapat dari Imam Syafii. Para ulama Syafiiyah pun menyepakatinya. Para ulama Syafiiyah berpendapat bahwa cukup baginya untuk mencapai tanah halal walau hanya satu langkah dari arah mana saja selama itu sudah masuk tanah halal. Itu adalah miqat yang wajib. Adapun yang disunnahkan adalah mengambil miqat untuk umrah dari Ji’ronah. Karena Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam berumrah dari Ji’ronah. Jika tidak bisa, maka lewat Tan’im karena Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam memerintahkan kepada Aisyah untuk mengambil miqat dari Tan’im. Tan’im ini adalah miqat terdekat dari Baitullah. Jika tidak bisa pula, bisa mengambil miqat dari Hudaibiyyah. Karena Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam shalat di situ. Urutan miqat dari segi keutamaan adalah Ji’ronah, Tan’im, lalu Hudaibiyyah. Inilah yang disebutkan ulama Syafiiyah dan mereka menyepakatinya dan tidak ada ikhtilaf di dalamnya. Lihat Al-Majmu’, 7:211 dan Mughi Al-Muhtaj, 2:229.

Ibnu Qudamah rahimahullah menyatakan bahwa tidak ada ikhtilaf mengenai bolehnya umrah bagi orang yang berada di Makkah untuk orang yang bermukim atau yang mendatangi Makkah. Ibnu Qudamah berkata, “Siapa saja yang berada di Makkah, maka itu adalah miqat untuk haji. Jika ia ingin berumrah, maka hendaklah ia keluar menuju tanah halal. Kami tidak mengetahui ada perselisihan mengenai hal ini. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam memerintahkan kepada ‘Abdurrahman untuk membantu Aisyah berumah dari Tan’im.” (Al-Mughni, 3:11)

Kesimpulannya, mengulangi umrah, melakukannya lebih dari sekali dalam sekali safar itu DIBOLEHKAN. Tidak ada dalil yang melarang hal ini. Kebanyakan ulama membolehkannya. 

Wallahu Ta’ala a’lam. 

Ada juga ulama lain yang membolehkan umrah berulang kali dalam sekali safar adalah Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz dalam perkataannya:

وأحب أن يأخذ عمرة أخرى لنفسه أو لغيره فلا حرج في ذلك، لكن يأخذها من الحل يخرج من مكة إلى الحل، التنعيم أو الجعرانة أو غيرهما فيحرم من هناك ثم يدخل فيطوف ويسعى ويقصر، سواء عن نفسه أو عن ميت من أقاربه وأحبابه أو عن عاجز شيخ كبير أو عجوز كبيرة عاجزين عن العمرة فلا بأس.

“Aku menyukai jika ada yang mengambil umrah yang kedua untuk diri sendiri atau untuk yang lain, tidaklah masalah untuk itu. Namun, ia hendaklah keluar dari Makkah menuju tanah halal seperti Tan’im atau Ji’ronah atau selainnya. Ia berihram dari tempat tersebut, kemudian masuk, lalu melakukan thawaf dan sa’i, serta tahallul (taqshir). Ia boleh melakukan umrah tersebut untuk dirinya sendiri ataukah untuk mayat dari kerabat dan orang-orang yang ia cintai. Ia juga masih boleh melakukan umrah untuk orang yang tidak mampu karena usianya sudah sepuh sehingga tidak mampu berumrah. Seperti itu tidaklah masalah.”

Al-‘Allamah Ibnu Hajar Al-Haitami rahimahullah dalam Al-Minhaj Al-Qawim berkata,

يسنُّ الإكثار من العمرة، ولو في اليوم الواحد؛ إذ هي أفضل من الطواف على المعتمد

“Disunnahkan memperbanyak umrah walaupun dalam satu hari. Amalan tersebut lebih afdal daripada memperbanyak thawaf. Demikian pendapat mu’tamad (pendapat resmi dalam madzhab Syafii).”

Baca juga: Ulama yang Tidak Membolehkan Berulang Kali Umrah dalam Sekali Safar

 

Referensi:

 

 

Diselesaikan di Madinah, 4 Syakban 1444 H, 24 Februari 2023

Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com

Artikel yang Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button