Tafsir Al Qur'an

Tafsir Ayat Puasa (14): Hukum Membatasi Kelahiran (Ikut Program KB)

Apa hukum membatasi kelahiran (keturunan), dan hukum mengikuti program KB. Dalam bahasan tafsir ayat puasa kali ini juga sudah bisa ditemukan jawabannya.

 

Ini faedah yang berharga masih dari surat Al-Baqarah ayat 187. Ternyata dalam ayat tersebut, selain diajarkan tentang masalah hubungan intim di malam hari puasa, juga diajarkan tentang tujuan dari hubungan intim itu apa.

Allah Ta’ala berfirman,

فَالْآَنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ

Maka sekarang campurilah mereka dan raihlah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu.” (QS. Al-Baqarah: 187)

Yang dimaksud “raihlah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu” ada tiga pendapat.

Pertama, raihlah anak dari hubungan intim tersebut.

Kedua, ikutilah rukhshah (keringanan), untuk hubungan intim pada malam hari Ramadhan. Inilah pendapat Qatadah dan Ibnu Zaid.

Ketiga, carilah lailatul qadar. Inilah pendapat Abul Jauza’ dari Ibnu ‘Abbas.

Keempat, ikutilah Al-Qur’an. Yang dibolehkan dalam Al-Qur’an untuk kalian berarti itu yang dicari. Inilah pendapat Az-Zujaj. Lihat Zaad Al-Masiir, 1:192 dan Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 2:70.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Munajjid menyatakan, “Carilah dengan jimak apa yang Allah tetapkan untuk kalian yaitu untuk mendapatkan keturunan. Begitu pula raihlah pahala dan balasan dengan semangat ibadah pada malam-malam bulan Ramadhan—di antaranya di dalamnya ada malam Lailatul Qadar–. Jangan sampai tersibukkan dengan kelezatan dunia tadi, malah lalai dari malam Lailatul Qadar.” (Tafsir Az-Zahrawain, hlm. 302)

 

Faedah Ayat

 

  1. Dianjurkan niat hubungan intim (jimak) adalah untuk mendapatkan keturunan, bukan sekadar melampiaskan syahwat.
  2. Ayat ini menunjukkan dimakruhkannya ‘azl dan terlarang membatasi kelahiran.
  3. Kita diajarkan untuk melakukan sebab. Karena dalam ayat diperintahkan untuk berjimak supaya mendapatkan keturunan.
  4. Hendaklah manusia tidak disibukkan dengan berbagai kesenangan dunia—walau itu dihukumi mubah (boleh)—sehingga melalaikan kita dari pahala besar dengan ibadah pada bulan Ramadhan dan sibuk melakukan ketaatan.

 

Baca juga bahasan: Mencegah Kehamilan

 

Membatasi Kelahiran Karena Khawatir Rezeki

 

Ingatlah, semua rezeki itu di tangan Allah sebagaimana firman-Nya,

وَمَا مِنْ دَابَّةٍ فِي الأَرْضِ إِلاَّ عَلَى اللهِ رِزْقُهَا

Dan tidak ada suatu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezekinya.” (QS. Hud: 6)

Dalam ayat lain disebutkan pula Allah yang menanggung rezeki kita dan anak-anak,

وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ مِنْ إِمْلَاقٍ ۖنَحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْ

Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan, Kami akan memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka.” (QS. Al-An’am: 151)

وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَاقٍ ۖنَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ ۚإِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْئًا كَبِيرًا

Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.” (QS. Al-Isra’: 31)

Ibnu Katsir rahimahullah menerangkan tentang kalimat “min imlaq” (karena miskin), Ibnu ‘Abbas, Qatadah, As-Sudi, dan selainnya, yang dimaksud imlaq adalah fakir (miskin). Artinya, jangan bunuh mereka (anak-anak) karena miskin. Sedangkan dalam  Al-Isra’ ayat 31, yang dimaksud adalah jangan bunuh mereka (anak-anak) karena takut miskin di masa akan datang. Maksud “nahnu narzuquhum wa iyyakum” (Kami yang beri rezeki kepada mereka dan kalian), didahulukan anak-anak dalam  Al-Isra’, menunjukkan perhatian pada rezeki mereka, yaitu jangan khawatir dengan kemiskinan kalian, ingatlah rezeki mereka ditanggung oleh Allah. Adapun  Al-An’am ayat 151 menunjukkan bahwa kemiskinan yang dimaksud adalah saat ini. Maka disebut “nahnu narzuqukum wa iyyahum” (Kami yang beri rezeki kepada kalian dan kepada mereka), karena yang lebih penting diberi rezeki adalah yang miskin. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim karya Ibnu Katsir, 3:635.

Jadi mengikuti program KB karena khawatir rezeki sehingga perlu membatasi kelahiran, itu suatu yang tercela.

 

Baca juga bahasan: Takut Miskin Ketika Punya Anak

 

Semoga Allah memberi taufik dan hidayah.

 

Referensi:

  1. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim li Al-Imam Ibnu Katsir. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.
  2. Tafsir Az-Zahrawain – Al-Baqarah wa Ali Imran. Cetakan pertama, Tahun 1437 H. Muhammad Shalih Al-Munajjid. Penerbit Obeikan.
  3. Zaad Al-Masiirfi ‘Ilmi At-Tafsir. Cetakan keempat, Tahun 1407 H. Al-Imam Abul Faraj Jamaluddin ‘Abdurrahman bin ‘Ali bin Muhammad Al-Jauzi Al-Qurasyi Al-Baghdadi. Penerbit Al-Maktab Al-Islami.

 


 

Catatan Ramadhan #04 @ Darush Sholihin, Panggang Gunungkidul

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com

Artikel yang Terkait

12 Komentar

  1. Bismillaah
    Assalaamu ‘alaikum ustadz.
    Bagaimana jika itu dilakukan bukan atas niat khawatir rizki anak,akan tetapi karena faktor kesehatan dan usia istri/ pasangan kita sudah lewat batas kehamilan yang baik.. Mohon nasihatnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button