Haji Umrah

Hukum Umrah bagi Wanita yang Sedang Haid: Bolehkah Berihram dan Thawaf?

Datang bulan saat hendak umrah sering menjadi kegelisahan para muslimah, apalagi ketika waktu perjalanan sangat terbatas. Tulisan ini membahas hukum, solusi, dan pendapat ulama terkait kondisi tersebut secara ringkas dan jelas.

 

Pertanyaan:

Apa hukum umrah bagi seorang perempuan ketika tiba-tiba datang haid? Ada seorang ibu yang bertanya bahwa ia telah memesan keberangkatan umrah untuk dirinya dan putrinya. Namun sebelum ihram, putrinya tiba-tiba haid, sedangkan masa tinggal mereka di Makkah hanya 4 hari dan setelah itu 2 hari di Madinah. Sementara kebiasaan putrinya, masa haid berlangsung selama 8 hari. Apakah boleh ia berihram dalam kondisi seperti ini?

Jawaban:

Seorang wanita boleh berihram untuk umrah dalam keadaan haid, dan disunnahkan mandi sebelum ihram. Setelah itu ia menunggu hingga suci, lalu mandi kembali dan melaksanakan seluruh amalan umrah.

Apabila tidak memungkinkan untuk menunggu sampai suci, karena berdasarkan kebiasaan durasi haidnya sama dengan atau lebih lama dari masa perjalanan, atau biasanya darah haidnya sempat terputus di tengah masa haid, atau ia dapat menggunakan obat untuk menghentikan haid di bawah pengawasan medis yang terpercaya dan tidak membahayakan, lalu darahnya berhenti, maka boleh baginya mandi, melakukan thawaf, dan menyelesaikan amalan umrah, meskipun setelah itu darah kembali keluar dalam masa haidnya.

Namun jika semua cara tersebut tidak memungkinkan, maka boleh baginya thawaf dan menyelesaikan seluruh manasik, dan umrahnya tetap sah serta tidak ada kewajiban apa pun atasnya.

Baca juga: Mendapati Haidh Ketika Thawaf Ifadhah

 

Sumber: Darul Ifta’ Mesir, Hukum Umrah Wanita Ketika Datang Haidh, 8 Mei 2024

 

Ditulis di Sekar Kedhaton Jogja, 27 Jumadilawal 1447 H

Penerjemah: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal (Owner dan Pembimbing Unity Tour)

Artikel Rumaysho.Com

Artikel yang Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button