Tafsir Al Qur'an

Faedah Surat An-Nuur #24: Kuncinya pada Menjaga ‘Iffah

 

Bagi yang belum mampu menikah, kuncinya adalah pada menjaga ‘iffah. Inilah yang dikaji dari tafsir surat An-Nuur kali ini.

 

Tafsir Surah An-Nuur

Ayat 32-33

وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّى يُغْنِيَهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ وَالَّذِينَ يَبْتَغُونَ الْكِتَابَ مِمَّا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ فَكَاتِبُوهُمْ إِنْ عَلِمْتُمْ فِيهِمْ خَيْرًا وَآَتُوهُمْ مِنْ مَالِ اللَّهِ الَّذِي آَتَاكُمْ وَلَا تُكْرِهُوا فَتَيَاتِكُمْ عَلَى الْبِغَاءِ إِنْ أَرَدْنَ تَحَصُّنًا لِتَبْتَغُوا عَرَضَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَمَنْ يُكْرِهُّنَّ فَإِنَّ اللَّهَ مِنْ بَعْدِ إِكْرَاهِهِنَّ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.

Dan orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan budak-budak yang kamu miliki yang memginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebahagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu. Dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri mengingini kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi. Dan barangsiapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa itu.” (QS. An-Nuur: 32-33)

 

Penjelasan Ayat

 

Ayat 32 dari surah An-Nuur memerintahkan untuk menikahkah yang tidak memiliki suami dari perempuan baik yang janda maupun gadis dengan laki-laki shalih yang baik agama, iman, dan amalnya (beramal shalih). Yang dimaksud shalih di sini adalah dirinya baik dari sisi agama maupun sisi dunia (sehat dan waras).

Dalam ayat ini disebutkan laki-laki yang shalih. Apa berarti laki-laki yang tidak shalih tidak boleh menikah ketika ia butuh? Jawab Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah tetap ia menikah selama dengan menikah tidak menimbulkan mafsadah. Dalilnya memang bukan di sini, tetapi ada kaedah syariat yang umum, ia tetap menikah demi menghindari mudarat yang lebih besar.

Dalam ayat disebutkan dengan kata ‘abdun atau hamba sahaya. Karena setiap hamba itu tunduk patuh pada syariat Allah.

Jika laki-laki dan perempuan yang akan menikah itu miskin (fakir), maka Allah akan memberikan baginya kecukupan.

Dalam ayat disebutkan hamba sahaya laki-laki dan perempuan yang sejatinya mereka tidak disebut kaya dan miskin karena mereka tidak memiliki harta.

Dalam ayat 33 disebutkan jika mereka tidak mampu menikah, maka hendaklah mereka menjaga kesucian dirinya sampai Allah beri kecukupan. Menjaga kesucian diri adalah dengan menahan diri dari memandang yang haram, bersentuhan yang diharamkan, melirik perempuan, dan semisal itu. Ayat 33 ini memaksudkan untuk menjaga diri dari perzinaan, sebab-sebabnya, serta perantara menuju zina. Maka kalau kita mengartikan ‘iffah adalah menjaga diri dari zina, sebab-sebabnya, serta menjauhkan diri dari pendahuluan menuju zina.

Yang dimaksud dengan “orang-orang yang tidak mampu menikah” adalah sifatnya umum, di mana bisa mencakup:

  1. Tidak mampu artinya tidak mendapati wanita untuk dinikahi. Karena ada laki-laki yang kaya, mampu memberi mahar dan nafkah. Akan tetapi ketika melamar, ia ditolak.
  2. Tidak mempunyai harta (berupa mahar dan nafkah) untuk menikah.

Adapun yang dimaksud “sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya”, yang dimaksudkan dengan Allah memberi ghinadi sini adalah Allah memberikan kecukupan dengan harta dan kecukupan dengan menikah.

 

Faedah Ayat

 

Pertama: Budak laki-laki dan perempuan asalnya tidak memiliki harta. Hal ini sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

وَمَنِ ابْتَاعَ عَبْدًا وَلَهُ مَالٌ فَمَالُهُ لِلَّذِى بَاعَهُ إِلاَّ أَنْ يَشْتَرِطَ الْمُبْتَاعُ

Siapa yang membeli seorang budak dan budak tersebut memiliki harta, maka harta tersebut jadi milik yang menjualnya kecuali jika yang membeli memberi syarat untuk hal ini.” (HR. Bukhari, no. 2739)

Kedua: Diperintahkan memilih laki-laki yang shalih untuk dinikahkan pada seorang wanita. Laki-laki shalih inilah yang pertama dijadikan pilihan di mana ia bagus akhlak dan agamanya. Dalam hadits disebutkan,

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِذَا خَطَبَ إِلَيْكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِينَهُ وَخُلُقَهُ فَزَوِّجُوهُ إِلاَّ تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِى الأَرْضِ وَفَسَادٌ عَرِيضٌ».

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika ada yang engkau ridhai agama dan akhlaknya datang untuk melamar, maka nikahkanlah dia. Jika tidak, maka akan terjadi musibah di muka bumi dan mafsadat yang besar.” (HR. Tirmidzi, no. 1084 dan Ibnu Majah, no. 1967. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif. Sedangkan Syaikh Al-Albani dalam Irwa’ Al-Ghalil, no. 1868 menyatakan bahwa hadits ini hasan).

Ketiga: Jika ada laki-laki shalih yang berkecukupan dan laki-laki shalih yang fakir, lalu keduanya sederajat, manakah yang mesti dipilih? Yang dipilih adalah yang punya kecukupan harta.

Dalilnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyarankan pada Fatimah binti Qais radhiyallahu ‘anha untuk menikah dengan Usamah, dibanding dengan dua laki-laki yang telah melamarnya yaitu Mu’awiyah dan Abu Jahm. Beliau berkata pada Fatimah,

أَمَّا أَبُو جَهْمٍ فَلاَ يَضَعُ عَصَاهُ عَنْ عَاتَقِهِ وَأَمَّا مُعَاوِيَةُ فَصُعْلُوكٌ لاَ مَالَ لَهُ انْكِحِى أُسَامَةَ بْنَ زَيْدٍ ».فَكَرِهْتُهُ ثُمَّ قَالَ « انْكِحِى أُسَامَةَ ». فَنَكَحْتُهُ فَجَعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا وَاغْتَبَطْتُ بِهِ.

“Abu Jahm itu biasa memukul istri. Sedangkan Mu’awiyah itu miskin (tidak punya banyak harta). Nikahlah saja dengan Usamah bin Zaid.” Fatimah berkata, “Aku awalnya enggan.” Namun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap mengatakan, “Nikahlah dengan Usamah.” Akhirnya, aku memilih menikah dengan Usamah, lantas Allah mengaruniakan dengan pernikahan tersebut kebaikan. Aku pun berbahagia dengan pernikahan tersebut. (HR. Muslim, no. 1480).

Keempat: Dalam ayat disebutkan “Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya” ini jadi motivasi pada orang yang akan menikah agar tidak bergantung dengan sebab saja. Karena ada yang belum mau menikah dan memikirkan bagaimana ia bisa menafkahi istri dan anak. Ingatlah, Allah yang akan beri kecukupan, Allah itu Ar-Rozzaq (Maha Pemberi Rezeki).

Kelima: Ayat 33 jadi dalil untuk menjaga ‘iffah menjaga diri dari zina, sebab, dan perantaranya).

Keenam: Dalam hadits disebutkan kiat menjaga ‘iffah adalah dengan rajin puasa sunnah, yaitu hadits berikut,

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

Wahai para pemuda, barangsiapa yang memiliki ba’ah (kemampuan), maka menikahlah. Karena itu lebih akan menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu bagai obat pengekang baginya.’ (HR. Bukhari, no. 5065 dan Muslim, no. 1400)

Ketujuh: Ada laki-laki yang syahwatnya biasa, artinya tanpa berpuasa pun ia bisa menahan syahwat, maka ia tidak diwajibkan berpuasa.

Kedelapan: Memiliki sifat ‘iffah (menjaga diri dari zina dan perantaranya) menjadi sebab ghina, yaitu Allah beri kecukupan padanya. Sebagaimana seseorang yang menikah pun akan diberi kecukupan.

Allah Ta’ala berfirman,

وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا (2) وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ إِنَّ اللَّهَ بَالِغُ أَمْرِهِ قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لِكُلِّ شَيْءٍ قَدْرًا (3)

Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan yang (dikehendaki)-Nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu.” (QS. Ath-Thalaq: 2-3)

Kesembilan: Kecukupan yang Allah beri ketika seseorang menjaga ‘iffah bisa jadi dengan harta ketika ia miskin. Jika yang menikah itu sudah berkecukupan, maka Allah beri kecukupan dengan mendapati istri yang taat pada suaminya.

 

Takut Miskin Ketika Punya Anak

 

Dalam ayat disebutkan bahwa Allah yang menanggung rezeki kita dan anak-anak,

وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ مِنْ إِمْلَاقٍ ۖنَحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْ

Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan, Kami akan memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka.” (QS. Al-An’am: 151)

وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَاقٍ ۖنَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ ۚإِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْئًا كَبِيرًا

Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.” (QS. Al-Isra’: 31)

Ibnu Katsir rahimahullah menerangkan tentang kalimat “min imlaq” (karena miskin), Ibnu ‘Abbas, Qatadah, As-Sudi, dan selainnya, yang dimaksud imlaq adalah fakir (miskin). Artinya, jangan bunuh mereka (anak-anak) karena miskin. Sedangkan dalam  Al-Isra’ ayat 31, yang dimaksud adalah jangan bunuh mereka (anak-anak) karena takut miskin di masa akan datang. Maksud “nahnu narzuquhum wa iyyakum” (Kami yang beri rezeki kepada mereka dan kalian), didahulukan anak-anak dalam  Al-Isra’, menunjukkan perhatian pada rezeki mereka, yaitu jangan khawatir dengan kemiskinan kalian, ingatlah rezeki mereka ditanggung oleh Allah. Adapun  Al-An’am ayat 151 menunjukkan bahwa kemiskinan yang dimaksud adalah saat ini. Maka disebut “nahnu narzuqukum wa iyyahum” (Kami yang beri rezeki kepada kalian dan kepada mereka), karena yang lebih penting diberi rezeki adalah yang miskin.

Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim karya Ibnu Katsir terbitan Dar Ibnul Jauzi, 3:635.

Semoga Allah beri taufik dan hidayah, moga kita diberi taufik untuk terus menjaga ‘iffah (kehormatan dari zina).

 

Referensi:

  1. At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil Surat An-Nuur. Cetakan kedua, Tahun 1423 H. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah.
  2. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat An-Nuur.Cetakan pertama, Tahun 1436 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Al-Khairiyyah.
  3. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim.Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.

 

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com

Artikel yang Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button