Safinatun Najah: Masuk Ramadan dan Syarat Sah Puasa
Bagaimana masuk Ramadhan dan syarat sah puasa?
[KITAB PUASA]
[Kapan Wajib Puasa?]
يَجِبُ صَوْمُ رَمَضَانَ بِأحَدِ أمُوْرِ خَمْسَةٍ:
أحَدُهَا: بِكَمَالِ شَعْبَانَ ثَلاَثِيْنَ يَوْمَاً.
وَثَانِيْهَا: بِرُؤْيَةِ الْهِلاَلِ فِيْ حَقِّ مَنْ رَآهُ، وَإنْ كَانَ فَاسِقاً.
وَثَالِثُهَا: بِثُبُوْتِهِ فِيْ حَقِّ مَنْ لَمْ يَرَهُ بِعَدْلِ شَهَادَةٍ.
وَرَابِعُهَا: بِإِخْبَارِ عَدْلِ رِوَايَةٍ مَوْثُوْقٍ بِهِ، سَوَاءٌ وَقَعَ فِيْ الْقَلْبِ صِدْقُهُ أمْ لاَ. أوْ غَيْرِ مَوْثُوْقٍ بِهِ، إِنْ وَقَعَ فِيْ الْقَلْبِ صِدْقُهُ.
وَخَامِسُهَا: بِظَنِّ دُخُوْلِ رَمَضَانَ بِالاجْتِهَادِ فِيْمَن أشْتَبَهَ عَلَيْهِ ذَلِكَ.
Fasal: Puasa Ramadan wajib dengan sebab salah satu dari 5 hal, yaitu [1] sempurnanya bilangan bulan Syakban 30 hari, [2] rukyatul hilal(melihat hilal) dengan kejujuran yang melihatnya meskipun orang fasik, [3] menetapkannya dengan kejujuran orang yang tidak melihatnya tetapi persaksiannya adil (jujur), [4] khabar dari riwayat orang adil yang terpercaya baik hatinya membenarkan atau tidak, atau tidak terpercaya tetapi hatinya membenarkannya, dan [5] dugaan masuknya Ramadan dengan ijtihad bagi yang tersamar akan hal tersebut (di atas).
[Syarat Sah Puasa]
شَرُوطُ صِحَّتِهِ أرْبَعَةُ أشْيَاءَ:
1-إٍسْلاَمٌ.
وَ2- عَقْلٌ.
وَ3- نَقَاءٌ عَنْ نَحْوِ حَيْضٍ.
وَ4- عِلْمٌ بِكَوْنِ الْوَقْتِ قَابِلاً لِلصَّوْمِ.
Fasal: Syarat sah puasa ada 4, yaitu: [1] Islam, [2] berakal, [3] suci dari semisal haidh, dan [4] mengerti waktu puasa.
Mukadimah
Pengertian Puasa
Puasa secara bahasa berarti menahan diri (al-imsak) dari sesuatu. Hal ini masih bersifat umum, baik menahan diri dari makan dan minum atau berbicara. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman tentang Maryam,
إِنِّي نَذَرْتُ لِلرَّحْمَنِ صَوْمًا
“Sesungguhnya aku telah bernazar berpuasa untuk Rabb Yang Maha Pemurah.” (QS. Maryam: 26). Yang dimaksud berpuasa yang dilakukan oleh Maryam adalah menahan diri dari berbicara sebagaimana disebutkan dalam lanjutan ayat,
فَلَنْ أُكَلِّمَ الْيَوْمَ إِنْسِيًّا
“Maka aku tidak akan berbicara dengan seorang manusiapun pada hari ini.” (QS. Maryam: 26).
Sedangkan secara istilah, puasa adalah:
إِمْسَاكُ مَخْصُوْصٍ مِنْ شَخْصٍ مَخْصُوْصٍ فِي وَقْتٍ مَخْصُوْصٍ بِشَرَائِطَ
“Menahan hal tertentu yang dilakukan oleh orang tertentu pada waktu tertentu dengan memenuhi syarat tertentu.” (Lihat Kifayah Al-Akhyar, hlm. 248).
Dalil Kewajiban Puasa
Allah Ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 183). Kata ‘kutiba’ dalam ayat ini berarti diwajibkan.
Yang diwajibkan secara khusus adalah puasa Ramadhan. Allah Ta’ala berfirman,
شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآَنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ
“(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu.” (QS. Al-Baqarah: 185). Al-Qur’an dalam ayat ini diterangkan sebagai petunjuk bagi manusia menuju jalan kebenaran. Al-Qur’an itu sendiri adalah sebagai petunjuk. Al-Qur’an juga petunjuk yang jelas dan sebagai pembimbing untuk membedakan yang halal dan haram. Al-Qur’an pun disebut Al-Furqan, yaitu pembeda antara yang benar dan yang batil. Siapa yang menyaksikan hilal atau mendapatkan bukti adanya hilal ketika ia dalam keadaan mukim (tidak bersafar), maka hendaklah ia berpuasa.
Dari hadits shahih, dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَالْحَجِّ ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ
“Islam dibangun di atas lima perkara: (1) bersaksi bahwasanya tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, (2) mendirikan shalat, (3) menunaikan zakat, (4) haji, (5) puasa Ramadhan.” (HR. Bukhari, no. 8 dan Muslim, no. 16).
Begitu pula yang mendukungnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada seorang Arab Badui. Dari Thalhah bin ‘Ubaidillah bahwa orang Arab Badui pernah mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia pun bertanya,
أَخْبِرْنِى بِمَا فَرَضَ اللَّهُ عَلَىَّ مِنَ الصِّيَامِ قَالَ « شَهْرَ رَمَضَانَ ، إِلاَّ أَنْ تَطَوَّعَ شَيْئًا »
“Kabarkanlah padaku mengenai puasa yang Allah wajibkan.” Rasul menjawab, “Yang wajib adalah puasa Ramadhan. Terserah setelah itu engkau mau menambah puasa sunnah lainnya.” (HR. Bukhari, no. 1891 dan Muslim, no. 11).
Bahkan ada dukungan ijmak (konsensus ulama) yang menyatakan wajibnya puasa Ramadhan. (Lihat At-Tadzhib, hlm. 108 dan Kifayah Al-Akhyar, hlm. 248).
Catatan Dalil
Pertama: Penentuan awal Ramadan dengan rukyatul hilal atau bulan Syakban digenapkan menjadi 30 hari
Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا, وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا, فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ
“Jika kalian melihat hilal, maka berpuasalah. Jika kalian melihatnya lagi, maka berhari rayalah. Jika hilal tertutup, maka genapkanlah (bulan Syakban menjadi 30 hari).” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 1900 dan Muslim, no. 1080)
Dalam riwayat Muslim disebutkan, “Jika hilal tertutup bagi kalian, maka genapkan bulan Syakban menjadi 30 hari.” (HR. Muslim, no. 1080)
Dalam riwayat Bukhari disebutkan, “Genapkanlah bulan Syakban menjadi 30 hari.” (HR. Bukhari, no. 1907)
Dalam Shahih Bukhari pada hadits Abu Hurairah disebutkan, “Genapkanlah bulan Syakban menjadi 30 hari.” (HR. Bukhari, no. 1909)
Kedua: Cukup satu orang saksi untuk penentuan awal Ramadan
Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,
تَرَاءَى اَلنَّاسُ اَلْهِلَالَ, فَأَخْبَرْتُ رَسُولَ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَنِّي رَأَيْتُهُ, فَصَامَ, وَأَمَرَ اَلنَّاسَ بِصِيَامِهِ
“Manusia sedang memperhatikan hilal. Lalu aku mengabarkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa aku telah melihat hilal. Kemudian beliau berpuasa dan memerintahkan kaum muslimin untuk berpuasa.” (HR. Abu Daud, no. 2342; Ibnu Hibban, 8:231; Al-Hakim, 1:423. Hadits ini dinilai sahih oleh Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla, 6:236, Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’, 6:276; Syaikh Al-Albani dalam Irwa’ Al-Ghalil, 4:16. Lihat Minhah Al-‘Allam, 5:15)
Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa seorang Arab Badui ada pernah datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia pun berkata,
إِنِّي رَأَيْتُ اَلْهِلَالَ, فَقَالَ: ” أَتَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اَللَّهُ? ” قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: ” أَتَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اَللَّهِ? ” قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: ” فَأَذِّنْ فِي اَلنَّاسِ يَا بِلَالُ أَنْ يَصُومُوا غَدًا
“Aku telah melihat hilal.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Apakah engkau bersaksi bahwa tiada sesembahan yang berhak disembah selain Allah?” Ia menjawab, “Iya.” “Apakah engkau bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah?“, Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– kembali bertanya. Ia pun menjawab, “Iya.” Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– pun memerintah, “Suruhlah manusia wahai Bilal agar mereka besok berpuasa.” (HR. Abu Daud dalam Bab “Persaksian satu orang untuk rukyat hilal Ramadan”; Tirmidzi, no. 691; An-Nasai, 4:132; Ibnu Majah, no. 1452; Ibnu Khuzaimah, no. 1923; Ibnu Hibban, 8:229-230. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan mengatakan bahwa hadits ini dikuatkan oleh hadits Ibnu ‘Umar sebelumnya yang sahih sehingga menjadi kuatlah hadits mursal ini).
Ketiga: Puasa bagi orang kafir
Orang kafir tetap diseru untuk menjalankan syariat, di antaranya puasa. Akan tetapi ini dibebankan baginya di akhirat. Sedangkan jika di dunia, ia berpuasa sedangkan ia dalam keadaan kafir, maka puasanya tidaklah sah sama sekali. Karena puasa itu cabang dari iman dan akidah, dan butuh niat.
Begitu juga orang yang murtad tidak sah puasanya ketika ia murtad. Namun ketika bertaubat dan masuk kembali dalam Islam, ia diminta untuk mengqadha puasa Ramadan yang pernah luput. Lihat Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafi’i, 2:172.
Keempat: Puasa bagi orang berakal dan hukum puasa bagi anak-anak
Puasa tidaklah diwajibkan kecuali pada orang baligh dan berakal. Namun puasa tersebut sah dilakukan oleh anak kecil yang sudah tamyiz, yang sudah mencapai tujuh tahun. Adapun yang belum tamyiz, maka tidak sah puasanya walaupun ia berpuasa.
Dalil bahwasanya anak kecil diajak puasa adalah hadits berikut ini.
Dalam puasa, dari Rabi binti Mu’awwid radhiyallahu ‘anha, ia berkata,
أَرْسَلَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم غَدَاةَ عَاشُورَاءَ إِلَى قُرَى الأَنْصَارِ الَّتِى حَوْلَ الْمَدِينَةِ : مَنْ كَانَ أَصْبَحَ صَائِمًا فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ ، وَمَنْ كَانَ أَصْبَحَ مُفْطِرًا فَلْيُتِمَّ بَقِيَّةَ يَوْمِهِ) ، فَكُنَّا بَعْدَ ذَلِكَ نَصُومُهُ ، وَنُصَوِّمُ صِبْيَانَنَا الصِّغَارَ مِنْهُمْ إِنْ شَاءَ اللَّهُ ، وَنَذْهَبُ إِلَى الْمَسْجِدِ ، فَنَجْعَلُ لَهُمُ اللُّعْبَةَ مِنَ الْعِهْنِ ، فَإِذَا بَكَى أَحَدُهُمْ عَلَى الطَّعَامِ أَعْطَيْنَاهَا إِيَّاهُ عِنْدَ الإِفْطَارِ
“Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam mengirim utusannya pada siang hari ‘Asyura (sepuluh Muharam) ke desa-desa kaum Anshar di sekitar Madinah untuk mengumumkan, ‘Barangsiapa telah berpuasa sejak pagi hari, hendaklah dia menyempurnakan puasanya. Barangsiapa yang pagi harinya tidak berpuasa, maka hendaknya puasa pada sisa harinya.’ Maka setelah itu kami berpuasa, dan kami membiasakan anak-anak kecil kami untuk berpuasa insya Allah. Kami pergi ke masjid, lalu kami buatkan untuk mereka (anak-anak) mainan dari kapas yang berwarna. Kalau salah satu diantara mereka menangis karena (kelaparan). Kami berikan kepadanya (mainan tersebut) sampai berbuka puasa.” (HR. Bukhari, no. 1960 dan Muslim, no. 1136).
Adapun orang gila karena tidak disebut tamyiz dan berakal, tidaklah sah puasanya. Lihat bahasan Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafi’i, 2:172.
Kelima: Wanita haidh tidak sah puasanya
Dari Mu’adzah dia berkata, “Saya bertanya kepada Aisyah seraya berkata, ‘Kenapa gerangan wanita yang haid mengqadha’ puasa dan tidak mengqadha’ shalat?’ Maka Aisyah menjawab, ‘Apakah kamu dari golongan Haruriyah? ‘ Aku menjawab, ‘Aku bukan Haruriyah, akan tetapi aku hanya bertanya.’ Aisyah menjawab,
كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ
“Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqadha’ puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha’ shalat.“ (HR. Muslim, no. 335)
Syaikh Muhammad Az-Zuhaily berkata, “Syarat sahnya puasa adalah bebas dari haidh dan nifas walaupun satu bagian dari siang hari.” (Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafi’i, 2:172)
Keenam: Mengetahui waktu puasa
Mengetahui waktu puasa, yaitu dengan masuknya bulan Ramadan berdasarkan rukyatul hilal atau menyempurnakan bulan Syakban menjadi 30 hari, sampai rukyatul hilal Syawal atau menggenapkan bulan Ramadan menjadi 30 hari.
Juga waktu puasa adalah dari terbit fajar Shubuh hingga tenggelam matahari sebagaimana ayat,
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ
“Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al-Baqarah: 187).
Lihat Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafi’i, 2:172.
Kesimpulan dari bahasan syarat sah puasa, Imam Nawawi rahimahullah berkata dalam Al-Majmu’, “Syarat sahnya puasa ada empat: suci dari haidh dan nifas, Islam, tamyiz, dan masuk waktunya berpuasa.”
Semoga bermanfaat.
Referensi:
- Al-Fiqh Al-Manhaji ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i. Cetakan kesepuluh, Tahun 1430 H. Dr. Musthafa Al-Khin, Dr. Musthafa Al-Bugha, ‘Ali Syarji. Penerbit Darul Qalam.
- Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafi’i.Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily. Penerbit Darul Qalam.
- Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.
Catatan Ramadhan #03 @ Darush Sholihin, Panggang Gunungkidul
Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Rumaysho.Com
Assalammu’alaikum ustadz , afwan juga ustad sebelumnya, apakah boleh ustadz ketika puasa bermain game walau hanya sebentar .
Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuh. yg penting tidak melalaikan waktu.
Assalamu’alaikum, afwan ustadz ana mau bertanya diluar dari topik pembahasan disini, apa yang harus saya lakukan karena dimesjid dikampung saya dalam melaksanakan shalat tarawih dan witir banyak disertai bid’ah bid’ah yang sebenarnya sudah menjadi tradisi dan kadang kadang rukun shalat seperti tuma’ninah yang tidak dilaksanakan
Mohon sarannya ustadz
Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuh. kalau ada masjid lainnya utk shalat LEBIH BAGUS pindah