Shalat

Cara Menyusun dan Merapatkan Shaf, Merapatkan Shaf Bukan Berarti Menyakiti Jamaah di Samping

Hadits yang dibicarakan kali ini adalah hadits mengenai cara menyusun dan merapatkan shaf. Namun, satu hal yang diingatkan oleh para ulama bahwa merapatkan shaf bukan berarti melekatkan hingga sangat sempit, lantas menyakiti jamaah di samping.

 

Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani

Kitab Shalat

فَضْلُ صَلاَةِ الجَمَاعَةِ وَالإِمَامَةِ

Keutamaan Shalat Berjamaah dan Masalah Imam

Hadits #414

عَنْ أَنَسٍ رضي الله عنه، عَنْ النَّبِيِّ صلّى الله عليه وسلّم قَالَ: «رُصُّوا صُفُوفَكُمْ، وَقَارِبُوا بَيْنَهَا، وَحَاذُوا بِالأَعْنَاقِ». رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ، وَالنَّسَائِيُّ، وَصَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانَ.

Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tertibkanlah shafmu, rapatkanlah jaraknya, dan luruskanlah dengan leher.” (HR. Abu Daud dan An-Nasai. Hadits ini sahih menurut Ibnu Hibban) [HR. Abu Daud, no. 667; An-Nasai, 2:9; Ibnu Hibban, 5:539-540; sanad hadits ini sahih sesuai syarat Muslim sebagaimana disebutkan oleh Imam Nawawi].

 

Faedah hadits

  1. Menertibkan shaf adalah dengan menyusun shaf dari awal lalu shaf berikutnya. Hal ini disunnahkan dengan lafaz hadits ini. Dada satu dan lainnya diharapkan lurus. Hendaklah shaf pertama diisi terlebih dahulu, kemudian mengisi shaf berikutnya.
  2. Hendaklah imam tidaklah memulai takbiratul ihram sampai shaf dalam keadaan lurus. Meluruskan shaf termasuk penyempurna shalat.
  3. Taswiyyah shufuf (meluruskan shaf) itu dengan melakukan tiga hal: (a) menyusun shaf dari awal lalu shaf berikutnya lagi, (b) shaf dibuat lurus dengan meluruskan leher, pundak, dan mata kaki, (c) antara shaf dibuat dekat, shaf dengan imam itu dekat, lalu shaf di belakangnya lagi dekat, jaraknya sekitar seseorang bisa sujud dengan mudah dan thumakninah.
  4. Melekatkan kaki dan kaki dalam shalat (artinya terlalu sempit dan sangat rapat) bisa mengganggu yang lain. Ini akan membuat seseorang semakin sibuk karena ketika berdiri dari sujud, ia kembali ingin mengisi celah shaf yang ada. Ini menambah kesibukan dengan melekatkan kembali kaki dengan jamaah di sampingnya. Sedangkan hadits Anas yang menyatakan bahwa ketika shalat mata kaki dan kaki satu dan lainnya itu lekat, juga hadits An-Nu’man yang menyatakan bahwa para sahabat ketika shalat, mereka melekatkan pundak, lutut, dan mata kaki satu dan lainnya, menurut Ibnu Hajar dalam Fath Al-Baari (2:211) yang dimaksud adalah hendaklah shaf itu benar-benar lurus dan tak ada celah terlalu jauh, lalu antar shaf depan dan belakang itu dekat. Karena kalau mau melekatkan lutut dan lutut itu suatu yang mustahil. Sama halnya melekatkan pundak dan mata kaki satu dan lainnya itu suatu yang memberatkan diri. Lihat bahasan Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam, 3:411.

 

Baca juga: 

 

Referensi:

  • Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram.Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:408-411.
  • Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:37-38.

 

 


 

Diselesaikan pada hari Kamis sore, 4 Rabiul Akhir 1445 H, 19 Oktober 2023

@ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul

Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel yang Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button