Shalat

Pandangan Mata dalam Shalat: Arah yang Dianjurkan dan Larangan Memandang ke Atas

Dalam shalat, setiap anggota tubuh memiliki aturan tersendiri, termasuk arah pandangan mata. Banyak orang mungkin mengabaikan hal ini, padahal mengarahkan pandangan dengan benar dapat meningkatkan kekhusyukan dalam shalat. Artikel ini akan mengulas bagaimana seharusnya arah pandangan saat shalat, berdasarkan dalil-dalil dari hadits dan pendapat para ulama.

 

 

Tonton penjelasan dalam video Youtube:

Shalat di Depan Ka’bah: Pandangan ke Tempat Sujud atau Langsung ke Ka’bah? 

 

Arah Pandangan yang Dianjurkan dalam Shalat

1. Pandangan Mata ke Tempat Sujud

Syaikh Zainuddin Al-Malibari dalam Fathul Mu’in menjelaskan,

وَسُنَّ إِدَامَةُ نَظَرِ مَحَلِّ سُجُودِهِ لِأَنَّ ذَلِكَ أَقْرَبُ إِلَى الْخُشُوعِ، وَلَوْ أَعْمَى، وَإِنْ كَانَ عِنْدَ الْكَعْبَةِ أَوْ فِي الظُّلْمَةِ، أَوْ فِي صَلَاةِ الْجَنَازَةِ. نَعَمْ، السُّنَّةُ أَنْ يَقْتَصِرَ نَظَرُهُ عَلَى مُسَبِّحَتِهِ عِنْدَ رَفْعِهَا فِي التَّشَهُّدِ لِخَبَرٍ صَحِيحٍ فِيهِ..

“Disunahkan melanggengkan pandangan mata ke arah tempat sujud supaya lebih khusyuk sekalipun tunanetra, sedang shalat dekat Kabah, shalat di tempat yang gelap, ataupun shalat jenazah. Namun disunahkan mengarahkan pandangan mata ke jari telunjuk, terutama ketika mengangkat jari telunjuk, saat tasyahud, karena ada dalil shahih tentang kesunahan itu.” (Fath Al-Mu’in, hlm. 145)

Dari pendapat di atas, disimpulkan bahwa:

  • Sejak takbiratul ihram hingga salam, mata dianjurkan melihat ke tempat sujud.
  • Tujuannya adalah untuk meningkatkan kekhusyukan dan menghindari gangguan dari lingkungan sekitar.
  • Ketika tasyahud akhir, disunnahkan melihat ke jari telunjuk saat mengangkatnya.

 

2. Dalil dari Hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam

Hadits dari Al-Hakim menyebutkan,

كَانَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا صَلَّى طَأْطَأَ رَأْسَهُ وَرَمَىٰ بِبَصَرِهِ نَحْوَ الْأَرْضِ.

“Dahulu, ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat, beliau menundukkan kepalanya dan mengarahkan pandangannya ke tanah.” (HR. Al-Hakim, beliau menilai hadits ini sahih berdasarkan syarat Imam Muslim, dan pendapat ini disepakati oleh Adz-Dzahabi serta Al-Albani).

Hadits ini menjadi dasar kuat bahwa memandang ke tempat sujud adalah kebiasaan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam shalat.

 

Larangan Memandang ke Atas saat Shalat

1. Hadits Larangan Memandang ke Langit

Dari Jabir bin Samurah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوامٌ يَرْفَعُونَ أَبْصَارَهُمْ إِلَى السَّمَاءِ فِي الصَّلاَةِ أَوْ لاَ تَرْجِعُ إِلَيْهِم

“Hendaklah orang-orang yang memandang ke atas (ke langit-langit) saat shalat berhenti atau pandangan itu tidak kembali kepada mereka.” (HR. Muslim, no. 428)

Dari hadits ini, para ulama menyimpulkan bahwa:

  • Memandang ke atas saat shalat adalah perbuatan terlarang karena menunjukkan kurangnya kekhusyukan.
  • Larangan ini berlaku baik saat berdiri, rukuk, iktidal, maupun dalam kondisi lain selama shalat.
  • Bahkan dalam doa saat shalat, tidak perlu mengarahkan pandangan ke langit.

 

2. Bahaya Memandang ke Langit Saat Shalat

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ رَفْعِهِمْ أَبْصَارَهُمْ عِنْدَ الدُّعَاءِ فِى الصَّلاَةِ إِلَى السَّمَاءِ أَوْ لَتُخْطَفَنَّ أَبْصَارُهُمْ

“Hendaklah orang-orang yang memandang ke atas saat berdoa dalam shalat berhenti atau pandangan mereka akan dirampas.” (HR. Muslim, no. 429)

Hadits ini menegaskan bahwa memandang ke atas dalam shalat dapat berakibat buruk, bahkan disebutkan bisa menyebabkan kehilangan penglihatan sebagai bentuk teguran dari Allah.

 

3. Tidak Membatalkan Shalat, Tetapi Mengurangi Kekhusyukan

Meskipun dilarang, memandang ke atas dalam shalat tidak sampai membatalkan shalat. Namun, perbuatan ini menunjukkan kurangnya fokus dan bertentangan dengan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Memandang ke atas juga berarti berpaling dari kiblat, yang seharusnya menjadi arah utama perhatian dalam shalat.

 

Perbedaan Pendapat Ulama tentang Pandangan Mata Saat Shalat

Mayoritas ulama menyepakati bahwa:

  • Pandangan mata dalam shalat diarahkan ke tempat sujud.
  • Saat tasyahud, pandangan diarahkan ke jari telunjuk.

Namun, ulama Malikiyah memiliki pandangan berbeda:

  • Mereka berpendapat bahwa pandangan mata sebaiknya diarahkan ke depan, bukan ke tempat sujud.

Meski demikian, pendapat mayoritas lebih kuat karena didasarkan pada sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

 

Kesimpulan

  • Arah pandangan dalam shalat sangat penting untuk meningkatkan kekhusyukan.
  • Mata dianjurkan melihat ke tempat sujud dari awal hingga akhir shalat.
  • Ketika tasyahud (awal dan akhir), dianjurkan melihat ke jari telunjuk saat diangkat.
  • Memandang ke atas saat shalat dilarang dan dapat berakibat buruk, meskipun tidak sampai membatalkan shalat.
  • Mayoritas ulama berpendapat bahwa arah pandangan terbaik dalam shalat adalah ke tempat sujud, sebagaimana dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

 

Referensi:

  • Al-Fauzan, A. bin S. (1431 H). Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram (Cet. 3, Vol. 2, hlm. 453–456). Dar Ibnul Jauzi.
  • Al-Malibari, Z. A. bin M. (1443 H). Fath Al-Mu’in bi Syarh Qurroh Al-‘Ain bi Muhimmaat Ad-Diin (Cet. 1, hlm. 145). Dar Al-Fayha.

 

 

Ditulis pada Rabu sore, 20 Syakban 1446 H, 19 Februari 2025 di Darush Sholihin

Penulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal 

Artikel Rumaysho.Com

Artikel yang Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button