Daftar Lengkap Pembatal Shalat dan Penjelasannya
Shalat adalah ibadah utama dalam Islam yang memiliki syarat dan aturan yang harus dijaga. Namun, ada sejumlah hal yang bisa membatalkan shalat jika dilakukan, baik karena sengaja maupun lalai. Mempelajari pembatal shalat adalah bagian penting agar ibadah kita tidak sia-sia di hadapan Allah.
Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah berkata dalam Matan Taqrib,
وَالَّذِي يُبْطِلُ الصَّلَاةَ أَحَدَ عَشَرَ شَيْئًا
ٱلْكَلَامُ الْعَمْدُ، وَٱلْعَمَلُ ٱلْكَثِيرُ، وَٱلْحَدَثُ، وَحُدُوثُ ٱلنَّجَاسَةِ، وَٱنْكِشَافُ ٱلْعَوْرَةِ، وَتَغَيُّرُ ٱلنِّيَّةِ، وَٱسْتِدْبَارُ ٱلْقِبْلَةِ، وَٱلْأَكْلُ، وَٱلشُّرْبُ، وَٱلْقَهْقَهَةُ، وَٱلرِّدَّةُ.
Ada sebelas hal yang membatalkan shalat:
1. Berbicara dengan sengaja,
2. Melakukan gerakan yang banyak,
3. Berhadats,
4. Terkena najis,
5. Terbukanya aurat,
6. Berubahnya niat,
7. Berpaling dari arah kiblat,
8. Makan,
9. Minum,
10. Tertawa terbahak,
11. Keluar dari Islam (riddah).
Penjelasan
1. Berbicara dengan sengaja
Yaitu ucapan yang disengaja dan dapat digunakan untuk berkomunikasi dengan sesama manusia, baik berkaitan dengan kepentingan shalat maupun tidak.
Dalam hadits disebutkan,
كُنَّا نَتَكَلَّمُ فِي الصَّلَاةِ، يُكَلِّمُ أَحَدُنَا أَخَاهُ فِي حَاجَتِهِ، حَتَّى نَزَلَتْ هٰذِهِ الْآيَةُ:
حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَىٰ وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ
Dahulu, kami biasa berbicara dalam salat. Salah seorang dari kami berbincang dengan saudaranya tentang kebutuhannya. Hingga akhirnya turunlah ayat ini:
“Peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyuk.” (QS. Al-Baqarah: 238). Kami lantas diperintahkan untuk diam. (HR. Bukhari, no. 4260 dan Muslim, no. 539 dari Zaid bin Arqam radhiyallahu ‘anhu). Catatan: “qanitin” artinya adalah “dalam keadaan tunduk dan khusyuk”.
Dari Mu’awiyah bin Al-Hakam As-Sulami radhiyallahu ‘anhu, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,
إِنَّ هٰذِهِ الصَّلَاةَ لَا يَصْلُحُ فِيهَا شَيْءٌ مِنْ كَلَامِ النَّاسِ، إِنَّمَا هُوَ التَّسْبِيحُ وَالتَّكْبِيرُ وَقِرَاءَةُ الْقُرْآنِ
“Sesungguhnya dalam shalat ini tidak pantas ada ucapan manusia. Yang ada hanyalah tasbih, takbir, dan membaca Al-Qur’an.” (HR. Muslim, no. 537)
Kedua dalil ini menegaskan bahwa berbicara dengan sengaja dalam shalat termasuk perkara yang membatalkan shalat, karena shalat merupakan ibadah khusus antara hamba dan Rabb-nya, yang tidak boleh dicampuri dengan urusan duniawi.
Penyebutan “dengan sengaja” dalam konteks ini bermaksud mengecualikan orang yang lupa, atau orang yang belum tahu bahwa hal itu dilarang karena baru masuk Islam. Demikian pula orang yang secara spontan mengucapkan sesuatu tanpa niat dan ucapannya tidak panjang, maka shalatnya tidak batal. Begitu juga jika tertawa secara tidak terkendali, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda
رُفِعَ عَنْ أُمَّتِي الْخَطَأُ، وَالنِّسْيَانُ، وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ
“Umatku dimaafkan ketika melakukan karena keliru, lupa, dan dipaksa.” (HR. Ibnu Majah dan lainnya).
Namun, jika seseorang dipaksa untuk berbicara dalam shalat, maka shalat tetap batal menurut pendapat yang paling kuat. Hal ini karena kasus seperti ini jarang terjadi, dan penjelasannya telah dibahas dalam syarat-syarat sahnya shalat.
2. Melakukan gerakan yang banyak
Yakni gerakan tubuh yang banyak dan berturut-turut seperti tiga langkah atau lebih, baik dilakukan dengan sengaja ataupun karena lupa.
Adapun gerakan yang banyak, seperti tiga langkah berturut-turut, atau pukulan yang jelas-jelas tidak ringan, maka itu membatalkan shalat. Tidak ada perbedaan antara dilakukan dengan sengaja atau karena lupa, sebagaimana ditegaskan oleh Imam An-Nawawi. Dasarnya adalah ijmak (kesepakatan ulama), karena gerakan yang banyak mengubah struktur shalat dan menghilangkan kekhusyukan, padahal kekhusyukan adalah inti dari ibadah shalat.
Dari penjelasan para ulama, disimpulkan bahwa gerakan ringan tidak membatalkan shalat, karena gerakan kecil bisa dimaklumi dalam kondisi tertentu. Selain itu, menjaga satu keadaan terus-menerus itu berat dilakukan, berbeda dengan ucapan yang bisa ditahan, karena itu shalat bisa batal hanya dengan satu kata, tapi tidak batal hanya karena satu langkah.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang menyentuh kerikil saat shalat:
إِنْ كُنْتَ فَاعِلًا فَوَاحِدَةٌ
“Kalau kamu memang harus melakukannya, maka sekali saja.” (HR. Muslim)
Beliau juga memerintahkan untuk menyingkirkan orang yang lewat di depan (saat shalat), membunuh ular dan kalajengking, dan Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma memutar orang dari kiri ke kanan, serta beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mencubit kaki sahabat saat sujud, dan memberi isyarat kepada Jabir radhiyallahu ‘anhu. Semua ini diriwayatkan dalam hadits-hadits sahih.
3. Berhadats
Jika seseorang berhadats saat shalat (hadats kecil maupun besar), maka shalatnya batal, baik sengaja maupun lupa, apakah dia sudah tahu atau belum. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا فَسَا أَحَدُكُمْ فِي صَلَاتِهِ، فَلْيَنْصَرِفْ، فَلْيَتَوَضَّأْ وَلْيُعِدْ صَلَاتَهُ
“Jika salah seorang dari kalian kentut saat shalat, maka hendaknya ia membatalkan shalat, berwudhu, dan mengulang shalatnya.” (HR. Abu Daud dan lainnya)
4. Terkena najis
Jika seseorang sengaja membiarkan najis yang tidak dimaafkan mengenai dirinya, maka shalatnya batal. Namun, jika najisnya dimaafkan—seperti membunuh kutu atau serangga kecil lainnya—maka tidak membatalkan shalat karena darahnya dimaafkan, sebagaimana dijelaskan oleh Al-Bandaniji.
Jika najis mengenai dirinya dan langsung dibersihkan (sebelum terlewat kadar minimal thumakninah), misalnya dengan menepisnya, maka shalat tidak batal karena sulitnya menghindari hal semacam itu dan tidak ada unsur kelalaian dari pihaknya. Ini berbeda dengan hadats, karena menjaga kesucian memerlukan waktu yang cukup.
5. Terbukanya aurat
Adapun jika aurat terbuka dengan sengaja, maka shalatnya batal meskipun segera ditutup kembali. Karena menutup aurat adalah syarat sah shalat, dan ketika ia membukanya dengan sengaja, maka sama saja dengan membatalkan shalat. Namun, jika aurat terbuka karena angin, lalu segera ditutup kembali (sebelum terlewat kadar minimal thumakninah), atau tali kain terlepas lalu segera dibetulkan, maka shalatnya tidak batal, sebagaimana dijelaskan dalam masalah najis tadi.
6. Berubahnya niat
Yaitu ketika seseorang berniat keluar dari shalat. Hal ini membatalkan karena niat adalah pengikat utama dalam shalat. Jika niat terputus, maka terputus pula ibadahnya.
Dalam masalah niat, ada beberapa rincian:
Pertama, jika seseorang memutuskan niat dalam shalat—misalnya ia berniat keluar dari shalat—maka shalatnya batal secara ijmak (kesepakatan ulama). Sebab, keberlangsungan niat merupakan syarat sah shalat, dan jika niat terputus, maka hilang pula pengikatnya. Hal ini berbeda dengan puasa, yang tidak batal hanya karena niat keluar, karena puasa termasuk bentuk meninggalkan sesuatu, bukan aktivitas fisik yang terus menerus seperti shalat.
Kedua, jika seseorang memindahkan niatnya dari satu shalat wajib ke shalat wajib lainnya, atau dari shalat wajib ke shalat sunnah, maka menurut pendapat yang paling sahih, shalatnya batal. Bahkan sebagian ulama secara tegas menyatakan batal.
Ketiga, jika seseorang bertekad untuk memutus shalat, misalnya pada rakaat pertama ia sudah berniat akan menghentikan shalat pada rakaat kedua, maka shalatnya batal saat itu juga. Karena kelanjutan niat adalah bagian dari syaratnya.
Keempat, jika seseorang ragu apakah akan melanjutkan shalat atau keluar darinya, maka shalatnya juga batal. Sebab, keberlangsungan niat yang menjadi cukup dalam shalat telah hilang karena keraguan ini. Imam al-Haramain mengatakan: “Aku tidak melihat adanya perbedaan pendapat dalam masalah ini.” Namun, keraguan yang sekadar terlintas di pikiran karena waswas, seperti yang terjadi pada orang yang sering ragu-ragu, maka tidak membatalkan shalat.
7. Berpaling dari arah kiblat
Jika seseorang membelakangi kiblat dalam shalat, maka shalatnya batal, sebagaimana jika ia berhadats. Karena syarat yang telah ditetapkan tidak terpenuhi.
8. Makan
9. Minum
10. Tertawa terbahak
Makan dan minum, karena jika puasa saja batal karenanya, padahal puasa tidak batal karena gerakan, maka shalat—yang lebih banyak gerakannya—lebih layak batal. Juga karena makan menunjukkan sikap berpaling dari ibadah, padahal tujuan dari ibadah fisik seperti shalat adalah memperbarui keimanan dan mengarahkan hati kepada Allah.
Ini jika dilakukan dengan sengaja. Namun jika lupa atau tidak tahu karena baru masuk Islam, maka tidak membatalkan, sebagaimana halnya puasa.
Bila yang dimakan sangat sedikit, maka tidak membatalkan. Qadhi Husain menyebutkan: “Jika yang dimakan kurang dari sebutir wijen, tidak membatalkan shalat.” Namun jika seukuran biji wijen atau lebih, terdapat dua pendapat, yang paling sahih: batal.
Minum disamakan dengan makan.
Tertawa terbahak membatalkan shalat jika disengaja, karena bertentangan dengan kekhusyukan dalam ibadah. Ini jika suara tertawanya jelas terdengar sampai dua huruf atau lebih. Jika tidak terdengar, maka tidak membatalkan karena tidak termasuk kategori “ucapan” (kalam).
11. Keluar dari Islam (riddah)
Riddah juga membatalkan shalat, karena secara otomatis membatalkan keislaman.
Contoh riddah dalam shalat:
- Perbuatan, seperti sujud kepada berhala atau matahari.
- Ucapan, seperti mencela Allah atau agama.
- Keyakinan, seperti berpikir bahwa alam ini qadim (tidak diciptakan) lalu mempercayainya, atau meyakini bahwa shalat tidak wajib—maka kufur dan shalatnya batal.
Jangan anggap sepele gerakan, ucapan, atau niat saat shalat. Ketahui dan hindari hal-hal yang membatalkannya agar ibadah kita sah dan diterima. Mari jaga shalat dengan benar, penuh kekhusyukan dan ilmu.
Referensi:
- Al-Bajuri, I. b. M. b. A. (2020). Hasyiyah al-Bajuri ‘ala Syarh al-Allamah Ibn Qasim al-Ghazzi ‘ala Matn Abi Syuja’. Jeddah: Dar al-Minhaj.
- Al-Ghazzi, M. b. Q. (2023). Fath al-Qarib al-Mujib fi Syarh Alfazh at-Taqrib. Cairo: Dar Dhiya’.
- Al-Hishni, M. b. ‘A. M. (2007). Kifayah al-Akhyar fi Hall Ghayah al-Ikhtishar. Jeddah: Dar al-Minhaj.
- Al-Kamil Hamid, H. (2011). Al-Imta’ bi Syarh Matn Abi Syuja’ fi al-Fiqh asy-Syafi’i. Cairo: Dar al-Manar.
________
Ditulis pada Kamis sore, 25 Syawal 1446 H, 24 April 2025 di Darush Sholihin
Penulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Rumaysho.Com