Shalat
Bolehkah Laki-Laki Bermakmum pada Perempuan dalam Shalat Berjamaah?
Bolehkah laki-laki bermakmum pada perempuan? Apakah shalat berjamaah yang dilakukan itu sah?
Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani
Kitab Shalat
فَضْلُ صَلاَةِ الجَمَاعَةِ وَالإِمَامَةِ
Keutamaan Shalat Berjamaah dan Masalah Imam
Hadits #413
وَلاِبْنِ مَاجَهْ: مِنْ حَدِيثِ جَابِرٍ رضي الله عنه: «وَلاَ تَؤُمَّنَّ امرأةٌ رَجُلاً، وَلاَ أَعْرَابِيٌّ مُهَاجِراً، وَلاَ فَاجِرٌ مُؤْمِناً». وَإِسْنَادُهُ وَاهٍ.
Menurut riwayat Ibnu Majah dari hadits Jabir disebutkan, “Janganlah sekali-kali seorang perempuan mengimami laki-laki, orang Badui mengimami orang yang berhijrah, dan ahli maksiat mengimami orang mukmin.” (Sanad hadits ini lemah) [HR. Ibnu Majah, no. 1081. Sanad hadits ini dhaif, lihat penjelasan Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan, 3:405].
Faedah hadits
- Laki-laki tidak boleh menjadi makmum atau diimami oleh perempuan. Begitu pula anak laki-laki tidak boleh menjadi makmum atau diimami oleh perempuan.
- Jika shalat di belakang wanita dalam keadaan tidak mengetahui, kemudian akhirnya mengetahuinya, hendaklah shalatnya diulangi karena tidak sahnya shalat tersebut. Karena imam wanita umumnya menampakkan suara dan gerakan yang jadi ciri khas wanita. Namun, shalat wanita tersebut tidaklah batal dan jamaah wanita yang mengikutinya tidaklah batal. Shalat tersebut sah kecuali untuk shalat Jumat.
- Orang Arab badui (kurang mengenal aturan Allah) tidak boleh menjadi imam untuk orang yang berhijrah, hukumnya makruh jika itu terjadi pada masa awal Islam.
- Qari’ (yang benar dalam baca Al-Fatihah) tidak boleh diiimami oleh ummi (yang tidak benar dalam membaca Al-Fatihah), sebagaimana pendapat al-ashah karena imam itu memikul bacaannya makmum, ummi tidak bisa memikul seperti itu.
- Orang fajir (ahli maksiat) tidaklah boleh menjadi imam untuk orang yang beriman. Shalatnya tetaplah sah. Karena Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma pernah shalat di belakang Al-Hajjaj padahal Al-Hajjaj itu fasik.
Referensi:
- Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram.Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:405-407.
- Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:35-36.
Diselesaikan pada hari Kamis, 4 Rabiul Akhir 1445 H, 19 Oktober 2023