Menolak Hubungan Intim dengan Suami: Apakah Itu Nusyuz dan Ada Nafkah?
Dalam rumah tangga, salah satu bentuk hak dan kewajiban yang sangat penting adalah hubungan intim antara suami dan istri. Namun, ada kalanya seorang istri menolak untuk memenuhi kewajibannya tersebut. Bahkan, ada kasus di mana seorang istri menolak untuk melayani suami dalam waktu yang sangat lama, hingga berlarut-larut sampai enam tahun lamanya. Penolakan ini terjadi dengan berbagai alasan, meskipun pada kenyataannya tidak ada alasan yang sah, seperti sakit atau uzur lainnya. Bahkan, istri tetap mampu dan tidak ada halangan yang jelas, namun tetap menolak untuk melayani suami, yang pada akhirnya menyebabkan suami merasa sangat tertekan dan mempertimbangkan untuk mengajukan talak di pengadilan.
Seks itu Kebutuhan Vital
Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,
أَحَدُهَا: مَا رَكَّبَهُ اللَّهُ سُبْحَانَهُ فِي طَبْعِ الرَّجُلِ مِنْ مَيْلِهِ إِلَى الْمَرْأَةِ، كَمَا يَمِيلُ الْعَطْشَانُ إِلَى الْمَاءِ، وَالْجَائِعُ إِلَى الطَّعَامِ، حَتَّى إِنَّ كَثِيرًا مِنَ النَّاسِ يَصْبِرُ عَنِ الطَّعَامِ وَالشَّرَابِ، وَلَا يَصْبِرُ عَنِ النِّسَاءِ، وَهَذَا لَا يُذَمُّ إِذَا صَادَفَ حَلَالًا، بَلْ يُحْمَدُ، كَمَا فِي كِتَابِ الزُّهْدِ لِلْإِمَامِ أَحْمَدَ، مِنْ حَدِيثِ يُوسُفَ بْنِ عَطِيَّةَ الصَّفَّارِ، عَنْ ثَابِتٍ الْبُنَانِيِّ، عَنْ أَنَسٍ، عَنِ النَّبِيِّ ﷺ:
«حُبِّبَ إِلَيَّ مِنْ دُنْيَاكُمُ النِّسَاءُ وَالطِّيبُ، أَصْبِرُ عَنِ الطَّعَامِ وَالشَّرَابِ وَلَا أَصْبِرُ عَنْهُنَّ»
Salah satu penyebab kuatnya dorongan cinta adalah sifat dasar yang Allah Ta’ala tanamkan dalam diri laki-laki, yaitu kecenderungannya kepada perempuan. Kecenderungan ini seperti hausnya seseorang terhadap air, atau laparnya seseorang terhadap makanan. Bahkan, banyak orang yang bisa menahan lapar dan dahaga, tetapi tidak mampu menahan dorongan terhadap perempuan.
Dorongan ini tidaklah tercela selama diarahkan kepada yang halal, bahkan justru terpuji. Sebagaimana disebutkan dalam Kitāb Az-Zuhd karya Imam Ahmad, dari riwayat Yūsuf bin ‘Aṭiyyah Ash-Ṣaffār, dari Ṡābit Al-Bunānī, dari Anas, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:
“Dari dunia kalian, yang paling aku cintai adalah wanita dan wewangian. Aku bisa bersabar terhadap makanan dan minuman, tetapi aku tidak bisa bersabar terhadap wanita.” (Ad-Daa’ wa Ad-Dawaa’, hlm. 295-296)
Baca juga: 14 Cobaan Berat pada Nabi Yusuf
Seks dalam pernikahan adalah kebutuhan vital yang harus dipenuhi dengan cara yang benar dan sah. Jika terjadi penolakan tanpa alasan yang sah, maka itu bisa berakibat pada nusyuz, yang dapat merusak keharmonisan rumah tangga. Oleh karena itu, penting bagi pasangan suami-istri untuk menjaga ketaatan dan saling menghormati hak dan kewajiban masing-masing demi terciptanya keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.
Apa itu Nusyuz?
Nusyuz berarti sikap durhaka, yang diambil dari kata nisyz yang berarti ketidaktaatan. Nusyuz seorang wanita adalah ketidaktaatannya terhadap suami dan sikapnya yang menolak kewajiban yang Allah tetapkan padanya, yaitu taat kepada suami. Ibn Faris berkata: “Nusyuz wanita berarti dia menolak suaminya.” Allah berfirman:
وَٱلَّٰتِى تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ
“Dan wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya…” (QS. An-Nisa: 34), yang artinya kamu khawatir mereka akan berbuat durhaka.
Baca juga: Tatkala Istri Durhaka atau Nusyuz
Hukum Nusyuz
Nusyuz wanita adalah haram dan merupakan dosa besar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فَرَاشِهِ، فَلَمْ تَأْتِهِ، فَبَاتَ غَضْبَانَ عَلَيْهَا لَعَنَتْهَا الْمَلَائِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ
“Jika seorang suami memanggil istrinya ke tempat tidurnya, lalu dia menolak dan tidur dalam keadaan marah kepadanya, maka malaikat melaknatnya sampai pagi.” (HR. Bukhari, no. 3237, 5193 dan Muslim, no. 1436).
Dalam riwayat Muslim, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ! مَا مِنْ رَجُلٍ يَدْعُو امْرَأَتَهُ إِلَى فَرَاشِهَا، فَتَأْبَى عَلَيْهِ، إِلَّا كَانَ الَّذِي فِي السَّمَاءِ سَاخِطًا عَلَيْهَا، حَتَّى يَرْضَى عَنْهَا
“Demi Tuhan yang jiwaku ada di tangan-Nya! Tidak ada seorang pun suami yang mengajak istrinya ke tempat tidurnya, lalu ia menolak, melainkan Tuhan di langit akan murka kepadanya hingga ia meridhoi istrinya.” (HR. Muslim, no. 1436).
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,
وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَا تُؤَدِّي الْمَرْأَةُ حَقَّ رَبِّهَا حَتَّى تُؤَدِّيَ حَقَّ زَوْجِهَا
“Demi Tuhan yang jiwaku ada di tangan-Nya, seorang wanita tidak akan memenuhi hak Tuhan-Nya sampai dia memenuhi hak suaminya.” (HR. Ibnu Majah. no. 1515. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan sahih).
Bagaimana Nusyuz Terjadi?
Nusyuz pada wanita terjadi jika dia keluar dari ketaatan kepada suami dan menentangnya, seperti:
- keluar dari rumah tanpa alasan yang sah atau tanpa izin suami,
- bepergian tanpa izin atau restu suami,
- tidak membuka pintu saat suami hendak masuk, atau
- menolak ajakan suami untuk berhubungan intim tanpa alasan yang sah seperti sakit, atau sibuk dengan urusannya sendiri.
Mengatasi Nusyuz
Jika seorang wanita menunjukkan tanda-tanda nusyuz, seperti sikap acuh tak acuh atau bicara kasar setelah sebelumnya bersikap baik, disarankan bagi suami untuk menasihatinya dengan ayat-ayat Al-Qur’an dan mengingatkan hak-haknya sebagai seorang istri. Suami bisa mengingatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَيُّما امرأةٍ ماتَتْ، وزوجُها عنها راضٍ، دخلَتِ الجنَّةَ.
“Jika seorang wanita meninggal dunia dan suaminya rida padanya, maka dia akan masuk surga.” (HR. Ibnu Majah, no. 364. Syaikh Al-Albani mendhaifkan hadits ini).
Suami juga bisa mengingatkan tentang sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
إِذَا بَاتَتِ المَرْأَةُ، هَاجِرَةً فِرَاشَ زَوْجِهَا، لَعَنَتْهَا المَلَائِكَةُ حتَّى تُصْبِحَ.
“Jika seorang wanita meninggalkan tempat tidurnya dan tidur di tempat lain tanpa izin suaminya, maka malaikat melaknatnya sampai pagi.” (HR. Muslim, no. 1436).
Dalam riwayat lain disebutkan,
حتَّى تَرْجِعَ
“Sampai ia kembali.”
Jika wanita tersebut kembali taat, itu lebih baik. Namun, jika dia tetap tidak taat, suami bisa menghindarinya di tempat tidur sebagai langkah mendidiknya. “Menghindari” di sini berarti suami tidak berhubungan intim dengannya. Jika nusyuznya terus berlanjut, suami bisa memukulnya sebagai bentuk hukuman yang mendidik, tetapi pukulan tersebut harus tidak melukai atau membahayakan.
Pukulan ini hanya dilakukan jika suami yakin bahwa hal itu bisa memperbaiki sikapnya. Jika suami tahu bahwa pukulan hanya akan membuatnya semakin menjauh, sebaiknya dia tidak melakukan pukulan tersebut.
Cara mengatasi nusyuz yang disebutkan di atas disebutkan dalam ayat,
وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا
“Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (QS. An Nisa’: 34).
Solusi Jika Nusyuz Terus Berlanjut
Jika konflik terus berlanjut dan tidak bisa diselesaikan oleh keduanya, maka perkara ini bisa dibawa kepada hakim untuk mencari solusi. Hakim harus memediasi dengan melibatkan dua orang yang adil dan paham cara penyelesaian masalah. Disarankan agar satu di antara dua mediator itu berasal dari pihak suami dan satu lagi dari pihak istri.
Jika penyelesaian tetap gagal, suami bisa memberikan talak atau menerima tawaran khulu‘ dari istri. Jika kedua mediator tidak menemukan kesepakatan, hakim akan menunjuk hakim lain untuk mencari solusi. Jika pasangan tidak sepakat dengan keputusan hakim, maka hakim akan menghukum pihak yang bersalah dan mengembalikan hak yang terampas kepada yang berhak.
Nusyuz dari Suami
Jika suami berlaku sewenang-wenang atau mengabaikan hak istri, seperti tidak memenuhi hak nafkah atau berbuat kasar dengan kata-kata atau tindakan, istri bisa menegur dan mengingatkannya dengan ayat-ayat Al-Qur’an, seperti firman Allah,
وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ فَإِن كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَى أَن تَكْرَهُواْ شَيْئاً وَيَجْعَلَ اللهُ فِيهِ خَيْراً كَثِيراً
“Dan pergaulilah mereka dengan cara yang baik, jika kamu membenci mereka, maka bisa jadi kamu membenci sesuatu yang ternyata baik bagi kamu.” (QS. An-Nisa: 19). Istri bisa mengingatkan suami dengan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لِأَهْلِهِ وَأَنَا خَيْرُكُمْ لِأَهْلِي
“Sebaik-baik kalian adalah yang terbaik terhadap keluarganya, dan saya adalah yang terbaik terhadap keluargaku.” (HR. Tirmidzi, no. 3895 dan Ibnu Majah, no. 1621. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih).
Nasihat lainnya yang mesti diingatkan pada suami adalah perintah berbuat baik pada istri dengan sabar karena istri itu tercipta dari tulang rusuk. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَن كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلَا يُؤْذِي جَارَهُ، وَاسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا؛ فَإِنَّهُنَّ خُلِقْنَ مِنْ ضِلَعٍ، وَإِنَّ أَعْوَجَ شَيْءٍ فِي الضِّلَعِ أَعْلَاهُ، فَإِنْ ذَهَبْتَ تُقِيمُهُ كَسَرْتَهُ، وَإِنْ تَرَكْتَهُ لَمْ يَزَلْ أَعْوَجَ، فَاسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا.
“Barang siapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir, maka janganlah ia menyakiti tetangganya. Dan berpesanlah kepada kalian tentang wanita dengan kebaikan, karena wanita diciptakan dari tulang rusuk yang bengkok. Dan yang paling bengkok dari tulang rusuk adalah bagian atasnya. Jika kamu mencoba untuk meluruskannya, maka kamu akan mematahkannya. Namun jika kamu membiarkannya, ia akan tetap bengkok. Maka berpesanlah kepada kalian tentang wanita dengan kebaikan.” (HR. Bukhari, no. 5185 dan Muslim, no. 1468)
Jika suami tidak berubah, istri bisa membawa permasalahan ini ke hakim untuk mendapatkan hak-haknya, karena hakim memiliki wewenang untuk mengembalikan hak-hak yang terampas. Jika suami bertindak kasar, seperti memukul atau mengucapkan kata-kata kasar tanpa alasan yang benar, maka hakim harus menegur suami dan memberikan hukuman jika perlu.
Jika masalah ini semakin rumit, maka langkah terakhir adalah dengan mengirimkan dua mediator untuk menyelesaikan masalah ini, atau jika penyelesaian tidak mungkin dicapai, hakim bisa menceraikan mereka dengan talak. Allah berfirman,
وَإِنِ ٱمْرَأَةٌ خَافَتْ مِنۢ بَعْلِهَا نُشُوزًا أَوْ إِعْرَاضًا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَآ أَن يُصْلِحَا بَيْنَهُمَا صُلْحًا ۚ وَٱلصُّلْحُ خَيْرٌ ۗ
“Jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau pengabaian dari suaminya, maka tidak ada dosa bagi keduanya untuk mendamaikan di antara mereka, karena perdamaian itu lebih baik.” (QS. An-Nisa: 127).
Apakah Menolak Ajakan Suami dalam Hubungan Intim Termasuk Nusyuz dan Tidak Ada Nafkah?
Jika seorang suami mengajak istrinya berulang kali untuk berhubungan intim, bahkan selama bertahun-tahun, dan sang istri terus-menerus menolak tanpa alasan yang sah, maka hal ini bisa dianggap sebagai nusyuz. Dalam Islam, nusyuz adalah bentuk ketidaktaatan seorang istri terhadap suami, dan penolakan yang berlarut-larut bisa mengarah pada pelanggaran hak suami.
Terkait nafkah, suami berhak untuk tidak memberikan nafkah lahir atau batin jika istrinya terus menolak kewajiban tersebut. Namun, jika suami tetap memberi nafkah meskipun istri menolak, ini menunjukkan kesabaran yang luar biasa dari suami, yang tetap memenuhi kewajibannya meskipun dalam kondisi yang sangat menantang. Sebagai seorang suami yang sabar, ia tetap menjaga hak-hak istrinya, meskipun dihadapkan pada penolakan yang bertahun-tahun.
Nasihat untuk yang Nusyuz
- Bagi istri yang terus-menerus menolak untuk melayani suami tanpa alasan yang sah, terutama jika sudah berlangsung dalam waktu yang sangat lama, perlu disadari bahwa ini adalah bentuk nusyuz yang sangat merugikan rumah tangga. Seorang istri harus ingat bahwa taat kepada suami adalah bagian dari ketaatan kepada Allah, dan ini merupakan hak suami yang harus dipenuhi. Ketahuilah bahwa menolak suami tanpa alasan yang sah tidak hanya menyakiti hati suami, tetapi juga melanggar perintah agama yang dapat berdampak pada kehidupan dunia dan akhirat.
- Suami yang telah berusaha untuk memberikan nasihat dengan cara yang baik, tetapi tetap tidak mendapat respon positif, bisa melakukan langkah-langkah sesuai dengan ajaran Islam, yakni dengan memberikan hukuman yang mendidik atau membawa masalah ini ke pihak yang lebih berkompeten. Namun, langkah terbaik adalah perbaikan diri dari kedua belah pihak, dengan terus berusaha menjaga keharmonisan rumah tangga, menjaga hak masing-masing, dan taat kepada Allah dalam setiap peran yang diberikan dalam kehidupan berkeluarga.
- Jika masalah ini karena vaginismus, maka diskusikan hal ini dengan ahlinya agar mendapatkan solusi atau jalan keluar. Vaginismus adalah kondisi saat otot-otot sekitar vagina menegang secara tidak sadar ketika penetrasi akan atau sedang dilakukan, sehingga menimbulkan nyeri, rasa terbakar, atau bahkan mustahilnya hubungan intim. Cara mengatasinya meliputi edukasi pasangan, terapi psikologis untuk mengatasi ketakutan atau trauma, latihan relaksasi otot panggul secara bertahap, serta dukungan penuh dari suami dengan komunikasi yang baik dan tanpa tekanan.
Semoga setiap rumah tangga senantiasa diberikan petunjuk dan keberkahan dari Allah, dan masing-masing pihak dapat memenuhi hak dan kewajibannya dengan baik.
Referensi:
Al-Khin, M., Al-Bugha, M., & Al-Shirbaji, A. (1992). Al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madhhab al-Imam al-Shafi’i (4th ed.). Dar al-Qalam.
________
Ditulis pada Jumat siang, 19 Syawal 1446 H, 18 April 2025 di Darush Sholihin
Penulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Rumaysho.Com