Muamalah

Harta yang Bercampur Halal dan Haram

Bagaimana menggunakan harta yang bercampur antara halal dan haram?

Dalam hadits Abu Hurairah disebutkan bahwa kita diperintahkan untuk mengonsumsi dan menggunakan harta yang halal. Itulah yang Allah terima. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا

Sesungguhnya Allah itu thoyyib (baik). Allah tidak akan menerima sesuatu melainkan dari yang thoyyib (halal).” (HR. Muslim no. 1015)

Mengenai hukum menggunakan harta yang bercampur antara halal dan haram sudah dikemukakan jawabannya oleh Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah berikut ini.

1- Jika yang bercampur kebanyakannya itu haram

Untuk harta yang bercampur antara halal dan haram jika yang haram lebih banyak, Imam Ahmad berpendapat bahwa sudah sepantasnya harta tersebut dijauhi kecuali sesuatu yang sedikit atau sesuatu yang sulit dikenali.

Namun para ulama Hambali berselisih pendapat, apakah menggunakannya dihukumi haram ataukah makruh. Ada dua pendapat dalam masalah ini.

2- Jika yang bercampur kebanyakannya itu halal

Untuk harta yang kebanyakannya itu halal, maka boleh digunakan dan boleh makan dari harta semacam itu. Ada riwayat dari Al Harits dari ‘Ali yang mendukung hal ini. Alasan masih dibolehkannya karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu dan para sahabat biasa bermuamalah dengan orang musyrik dan ahli kitab. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat tahu kalau mereka tidak menjauhi yang haram seluruhnya.

3- Jika samar bagian antara harta halal dan haram

Jika sama bagian yang halal dan haram, maka itu jadi syubhat. Untuk wara’ atau kehati-hatian lebih baik ditinggalkan. Sufyan berkata, “Aku tidak kagum dengan harta semacam itu. Yang kukagumi adalah meninggalkan harta semacam itu.”

Imam Ahmad punya pendapat untuk harta semacam ini, beliau mengatakan, “Jika harta yang haram itu banyak, harta tersebut dikeluarkan sesuai kadarnya dan sisanya boleh dimanfaatkan. Adapun jika harta tersebut sedikit, maka dijauhi seluruhnya. Karena kalau yang sedikit ini dihindari akan selamat dari yang haram, beda jika harta tersebut banyak.”

Sebagian ulama Hambali menganggap sikap Imam Ahmad di atas adalah dalam rangka untuk wara’ atau bersikap hati-hati terhadap yang haram. Tetap saja masih boleh memanfaatkan sisa harta yang halal baik harta tersebut jumlahnya banyak atau sedikit setelah bagian yang haram itu dikeluarkan.

Namun jika suatu harta jelas diketahui sisi haramnya, yang haram tersebut jelas tidak boleh dimanfaatkan. (Lihat Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 1: 200 – 201)

Hanya Allah yang beri taufik dan hidayah.

 

Referensi:

Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, Al Hafizh Ibnu Rajab Al Hambali, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan kesepuluh, tahun 1432 H.

—-

Selesai disusun di siang hari selepas Zhuhur, 1 Safar 1436 H di Darush Sholihin

Yang senantiasa mengharapkan bimbingan Rabbnya: Muhammad Abduh Tuasikal, MSc

Artikel Rumaysho.Com

Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh TuasikalFans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoComInstagram RumayshoCom

Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal mengenai hukum seputar musim hujan dengan judul “Panduan Amal Shalih di Musim Hujan” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku hujan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.12.000,- (belum termasuk ongkir). Pesan banyak akan mendapatkan diskon menarik.

Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah.

Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal].

Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini.

Artikel yang Terkait

20 Komentar

  1. Assalamualikum ustad, saya waktu itu mencuri pulsa untuk membeli internet, dan saya juga pengguna windows bajakan, apakah penghasilan saya termasuk haram? uang yang saya dapat dari internet sudah saya transfer ke rekening memang uang itu lumayan banyak, tetapi uang yang dari internet sudah saya ambil 90% dan sisanya masih ada di rekening. Apa uang yang ada di rekening saya semuanya haram ? apakah sisa uang (haram) penghasilan dari internet di rekening bisa di hilangkan, bagaimana caranya? terima kasih saya sangat mengharapkan ustad membalas komentar ini.

    Wassalamualikum wr. wb

  2. Assalamualaikum, ustad, jika seseorang bekerja di suatu perusahaan, sementara modal awal perusahaan tersebut dari hasil pinjaman ke bank konvensional, apakah gaji yg diterima orang tersebut haram?

    Wassalamu’alaikum.

  3. Assalamualaikum. Ustad ana mau nnya, sebelum ayah sya meninggal beliau sempat mmbeli mobil truk dgn kredit, dan uang muka dri pmbelian mobil tsb dri uang penggadain sertipikat rmah d suatu bank. Sebelum beliau mninggal dunia, beliau sdah berniat untuk melunasi semua hutang2 ny yg berhubungan dgn ribawi ini dgn menjual tanahnya yg ad. Qodarullah yg smua beliau rncanakan blum ter smpaikan. Kini ana sebagai anakny lh yg mengurus mobil yg d belinya itu, untuk menafkahi keluarga ana, ana pun sudah berusaha untuk melunasi smua hutang itu dgn mmpromosikan penjualan aset tanah yg beliau tnggalkan. Yg ingin ana tnyakan, kalo seandainya allah mengizinkan ana dpat melunasi hutang2 yg ad, apakah uang yg di hasilkan dari mobil yg ana kelola itu halal tads,? Syukron ustads ana sangat membutuhkan masukan dri ustad. Barakallahufik

    1. insya Allah ana lunasi hutang2 beliau, smga Allah mempermudah bgi ana untuk melunasi hutang2 tersebut. syukron jazzakallahukhairon atas jawabannya ustad.

  4. Assalamualaikum Ust, saya seorang staff Procurement di salah satu perusahaan general kontraktor, saya ingin menanyakan hukum menerima uang dari suplier pengadaan barang yang menjadi rekanan perusahaan saya, jika pada idul fitri banyak yang memberikan hadiah uang tunai namun didalam hal itu tidak ada iming” atau perjanjian suap menyuap antara saya dan si pemberi uang tersebut. apakah hukum dari muamalah tersebut ?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button