Muamalah

Harta yang Bercampur Halal dan Haram

Bagaimana menggunakan harta yang bercampur antara halal dan haram?

Dalam hadits Abu Hurairah disebutkan bahwa kita diperintahkan untuk mengonsumsi dan menggunakan harta yang halal. Itulah yang Allah terima. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا

Sesungguhnya Allah itu thoyyib (baik). Allah tidak akan menerima sesuatu melainkan dari yang thoyyib (halal).” (HR. Muslim no. 1015)

Mengenai hukum menggunakan harta yang bercampur antara halal dan haram sudah dikemukakan jawabannya oleh Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah berikut ini.

1- Jika yang bercampur kebanyakannya itu haram

Untuk harta yang bercampur antara halal dan haram jika yang haram lebih banyak, Imam Ahmad berpendapat bahwa sudah sepantasnya harta tersebut dijauhi kecuali sesuatu yang sedikit atau sesuatu yang sulit dikenali.

Namun para ulama Hambali berselisih pendapat, apakah menggunakannya dihukumi haram ataukah makruh. Ada dua pendapat dalam masalah ini.

2- Jika yang bercampur kebanyakannya itu halal

Untuk harta yang kebanyakannya itu halal, maka boleh digunakan dan boleh makan dari harta semacam itu. Ada riwayat dari Al Harits dari ‘Ali yang mendukung hal ini. Alasan masih dibolehkannya karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu dan para sahabat biasa bermuamalah dengan orang musyrik dan ahli kitab. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat tahu kalau mereka tidak menjauhi yang haram seluruhnya.

3- Jika samar bagian antara harta halal dan haram

Jika sama bagian yang halal dan haram, maka itu jadi syubhat. Untuk wara’ atau kehati-hatian lebih baik ditinggalkan. Sufyan berkata, “Aku tidak kagum dengan harta semacam itu. Yang kukagumi adalah meninggalkan harta semacam itu.”

Imam Ahmad punya pendapat untuk harta semacam ini, beliau mengatakan, “Jika harta yang haram itu banyak, harta tersebut dikeluarkan sesuai kadarnya dan sisanya boleh dimanfaatkan. Adapun jika harta tersebut sedikit, maka dijauhi seluruhnya. Karena kalau yang sedikit ini dihindari akan selamat dari yang haram, beda jika harta tersebut banyak.”

Sebagian ulama Hambali menganggap sikap Imam Ahmad di atas adalah dalam rangka untuk wara’ atau bersikap hati-hati terhadap yang haram. Tetap saja masih boleh memanfaatkan sisa harta yang halal baik harta tersebut jumlahnya banyak atau sedikit setelah bagian yang haram itu dikeluarkan.

Namun jika suatu harta jelas diketahui sisi haramnya, yang haram tersebut jelas tidak boleh dimanfaatkan. (Lihat Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 1: 200 – 201)

Hanya Allah yang beri taufik dan hidayah.

 

Referensi:

Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, Al Hafizh Ibnu Rajab Al Hambali, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan kesepuluh, tahun 1432 H.

—-

Selesai disusun di siang hari selepas Zhuhur, 1 Safar 1436 H di Darush Sholihin

Yang senantiasa mengharapkan bimbingan Rabbnya: Muhammad Abduh Tuasikal, MSc

Artikel Rumaysho.Com

Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh TuasikalFans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoComInstagram RumayshoCom

Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal mengenai hukum seputar musim hujan dengan judul “Panduan Amal Shalih di Musim Hujan” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku hujan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.12.000,- (belum termasuk ongkir). Pesan banyak akan mendapatkan diskon menarik.

Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah.

Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal].

Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini.

Artikel yang Terkait

20 Komentar

  1. assalamualaikum .. jika seseorang bekerja di sebuah gudang
    makanan,, tetapi ada satu jenis minuman alkohol (bir) tetapi tidak semua
    yg ada di gudang tsb bir ada juga makanan dan minuman halal lainnya,,
    bagaimana hukumnya ustadz ? mohon penjelasannya.. jazakumulloh

    1. lalu bagaimana jika sebagian harta tsb rutin disisihkan untuk anak yatim dan dhuafa ustad, ? apakah hal ini bisa membersihkan harta tsb ustadz… shukron ustadz

  2. Assalamualaikum ustadz,

    saya kan jualan voucher game online, nah pembeli ini teman saya sendiri, dia tau harga awal dan keuntungan yg saya dapat, karena dia sistemnya ngutang atau tidak dibayar cash hari itu juga, jarang sekali saya minta tmbahan karena dibayar telat, tetapi dia tahu diri sehingga kadang ditambahin bayarnya dari harga sesuai perjanjian kami di awal. terkadang saya langsung naikin harga dari orang lain yg biasa beli karena sistemnya itu tadi dan dia pun tahu akan hal itu bagaimana hukumnya?

    saya tidak bermaksud riba kok tadz dan kami saling pengertian, dalam artian juga saya tidak berbohong perihal jual beli.

  3. Assalamualaikum ustadz,
    bagaimana hukumnya bekerja pada perushaan yg membuatkan kebutuhan
    aplikasi untuk bank? jazakumulloh

    1. Ustad saya kerja di perusahaan yang mengerjakan aplikasi untuk bank, tapi saat ini saya terikat kontrak selama 1 tahun, tidak boleh keluar, jika keluar akan dikenakan pinalty/denda . Apa yang sebaiknya saya saya lakukan?

      Jazakumulloh

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button