Muamalah

Hukum Memakai Barang Bajakan

Bolehkah kita memakai barang bajakan?

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga akhir zaman.

Berikut fatwa Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia mengenai hukum memakai barang bajakan.

 

Soal:

Aku bekerja sebagai akuntan. Sejak memulai pekerjaanku ini, aku menggandakan program untuk mendukung pekerjaanku. Aku menggandakan program ini tanpa aku membeli program asli. Hal ini kulakukan karean kutemukan dalam program tersebut peringatan untuk menggandakan program tadi. Lebih-lebih mereka memperingatkan bahwa hak penggandaan telah dilindungi. Sebagaimana peringatan seperti ini banyak ditemukan dalam berbagai buku. Sedangkan pemilik program ini boleh jadi seorang muslim atau pun kafir. Pertanyaannya, apakah dibolehkan melakukan penggandaan seperti ini?

Jawaban:

Tidak dibenarkan bagi anda untuk menggandakan program-program komputer  yang pemiliknya melarang untuk digandakan kecuali atas seizinnya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

المُسْلِمُوْنَ عَلَى شُرُوطِهِمْ

Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu menuturkan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Umat Islam berkewajiban untuk senantiasa memenuhi persyaratan mereka.[1] Dan juga berdasarkan sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam,

لاَ يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلاَّ بِطِيبة من نَفْسٍ

Tidaklah halal harta seorang muslim kecuali atas kerelaan darinya“.[2] Dan juga berdasarkan sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam,

مَنْ سَبَقَ إِلَى مُبَاحٍ فَهُوَ أَحَقُّ بِهِ

Barang siapa telah lebih dahulu mendapatkan sesuatu yang mubah (halal) maka dialah yang lebih berhak atasnya“. Hukum ini berlaku baik pencetus program adalah seorang muslim atau kafir selain kafir harbi (yang dengan terus terang memusuhi umat Islam), karena hak-hak orang kafir selain kafir harbi dihormati  layaknya hak-hak seorang muslim.

Wabillahittaufiq,  dan semoga Allah senantiasa melimpahkan shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan seluruh sahabatnya.

Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts All ‘Ilmiyyah wal Ifta’ (Komisi Tetap Riset dan Fatwa Kerajaan Saudi Arabia)

Yang menandatangani fatwa ini:

Ketua: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz

Wakil Ketua: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Alu Syaikh

Anggota: Syaikh Sholih Al Fauzan, Syaikh Bakr Abu Zaid

Sumber: Fatawa Al Lajnah Ad Da’imah 13/188, fatwa no: 18453, Mawqi’ Al Ifta’ (http://alifta.net)

***

Demikian sedikit fatwa dari ulama-ulama terkemuka di abad ini.

Ketahuilah bahwa syari’at Islam mengakui adanya hak atas kekayaan intelektual, yang biasanya diwujudkan dalam bentuk karya tulisan, program komputer, karya seni atau lainnya, maka sudah sepantasnya bila kita menghormati harta kekayaan saudara kita. Ketahuilah bahwa bagaimana pun sikap kita terhadap hak-hak saudara kita, maka demikian pulalah saudara kita akan memperlakukan kita. Ingatlah pepatah Arab:

كَمَا تَدِينُ تُدَان

Sebagaimana anda memperlakukan orang lain, maka demikianlah mereka akan memperlakukan anda.”

Pembahasan selengkapnya mengenai hal ini, kami sarankan para pembaca dapat menyimak di Majalah Pengusaha Muslim edisi kedua bulan Februari 2010.

Semoga kita dimudahkan oleh Allah untuk menghindarkan diri dari yang haram. Hanya Allah yang memberi taufik.

Al Faqir Ilallah: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel https://rumaysho.com

Panggang-Gunung Kidul, 27 Shofar 1431 H

Baca Juga:


[1] Shahih Al Jaami no. 6714. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.

[2] HR. All Baihaqi dan Daruquthni. Lihat Irwaul Gholil no. 1459. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.

Artikel yang Terkait

96 Komentar

  1. ustad… apakah rosulullah pernah meminta royalti atas ilmu2nya yang telah disampaikannya?
    apakah ibnu sina atau para ilmuan islam mengkomersilkan setiap temuannya (yg sebenarnya itu telah disediakan oleh ALLAH swt) ?
    apakah ada hak paten dalam islam?
    terima kasih ustad

  2. assalamu’alaikum, ustadz gimana hukumnya jika kita membeli laptop baru pda toko komputer dimana laptop tersebut sudah terinstall os windows xp, apa bisa dibilang kita membeli barang bajakan juga?

  3. klo boleh bertanya , mengapa fatwa MUi kok kurang disosialisasikan. klo saya cermati seandainya harus demekian, saya yakin hanya segelintir orang saja yg bisa make komputer, krn gak mungkin mampu sebagiam orang islam untuk memebeli dan saya yakin sekolah2 islam pun dan lembaga islam sebagian besar masih pake bajakan. yg saya tanyakan lagi apakah MUI akan membiarkan umat islam terlena dgn bajakan tanpa memberi solusi? walaupun sekarang ada OS yg free tapi masih susah memakainya krn banyak proram yg belum tersentuh oleh os yg free.

  4. assalamualaikum…maaf, bukan menentang hanya ingin lebih tahu … mohon pencerahannya…?
    saya pernah baca di website,, amerika memerangi saudara kita di afghanistan, irak dsbb , kalau tidak salah itu dananya sebagian besar dari pajak negara… sedangkan bill gates dan microsoftnya salah satu penyumbang pajak terbesar di negara itu..? otomatis bill gates juga berpartisipasi di dalam membunuh dan memusuhi saudara – saudara kita sebagai seorang muslim,,? jika seandainya benar dana peperangan amerika untuk memusuhi islam sebagian besarnya dari pajak … Apakah Bill Gates (microsodt windows) bisa di kategorikan sebagai ” kafir harbi (orang yang terus memusuhi islam )…mohon pencerahnnya..? maaf jika pembahasan saya terkesan so tahu atau gmana..? insya alloh saya mempunyai niatan baik.. hanya sekedar ingin menambah wawasan untuk mencari ridho allah…? jazakumolloh…

    1. #Mas Hamdan
      Begi seorang Muslim, membeli barang orang kafir itu masih lebih terhormat daripada mencuri barang orang kafir. Karena membajak tak ubahnya mencuri.

      Muslim yang membeli software orang kafir, maka dihadapan orang kafir ia dipandang sebagai: PEMBELI. Muslim yang mencuri software orang kafir, maka dihadapan orang kafir ia dipandang sebagai: PENCURI.

      Oleh karena itu, mari kita tunjukkan bahwa umat muslim itu mulia, bukan umat yang bermental suka mencuri.
      Dan tentu yang lebih baik lagi adalah umat Islam berkarya membuat software yang menandingi Microsoft atau bahkan beli saham Microsoft dan kuasai perusahaannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Prove your humanity: 4   +   2   =  

Back to top button