Hukum Memakai Barang Bajakan
Bolehkah kita memakai barang bajakan?
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga akhir zaman.
Berikut fatwa Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia mengenai hukum memakai barang bajakan.
Soal:
Aku bekerja sebagai akuntan. Sejak memulai pekerjaanku ini, aku menggandakan program untuk mendukung pekerjaanku. Aku menggandakan program ini tanpa aku membeli program asli. Hal ini kulakukan karean kutemukan dalam program tersebut peringatan untuk menggandakan program tadi. Lebih-lebih mereka memperingatkan bahwa hak penggandaan telah dilindungi. Sebagaimana peringatan seperti ini banyak ditemukan dalam berbagai buku. Sedangkan pemilik program ini boleh jadi seorang muslim atau pun kafir. Pertanyaannya, apakah dibolehkan melakukan penggandaan seperti ini?
Jawaban:
Tidak dibenarkan bagi anda untuk menggandakan program-program komputer yang pemiliknya melarang untuk digandakan kecuali atas seizinnya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
المُسْلِمُوْنَ عَلَى شُرُوطِهِمْ
Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu menuturkan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Umat Islam berkewajiban untuk senantiasa memenuhi persyaratan mereka.“[1] Dan juga berdasarkan sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam,
لاَ يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلاَّ بِطِيبة من نَفْسٍ
“Tidaklah halal harta seorang muslim kecuali atas kerelaan darinya“.[2] Dan juga berdasarkan sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam,
مَنْ سَبَقَ إِلَى مُبَاحٍ فَهُوَ أَحَقُّ بِهِ
“Barang siapa telah lebih dahulu mendapatkan sesuatu yang mubah (halal) maka dialah yang lebih berhak atasnya“. Hukum ini berlaku baik pencetus program adalah seorang muslim atau kafir selain kafir harbi (yang dengan terus terang memusuhi umat Islam), karena hak-hak orang kafir selain kafir harbi dihormati layaknya hak-hak seorang muslim.
Wabillahittaufiq, dan semoga Allah senantiasa melimpahkan shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan seluruh sahabatnya.
Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts All ‘Ilmiyyah wal Ifta’ (Komisi Tetap Riset dan Fatwa Kerajaan Saudi Arabia)
Yang menandatangani fatwa ini:
Ketua: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz
Wakil Ketua: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Alu Syaikh
Anggota: Syaikh Sholih Al Fauzan, Syaikh Bakr Abu Zaid
Sumber: Fatawa Al Lajnah Ad Da’imah 13/188, fatwa no: 18453, Mawqi’ Al Ifta’ (http://alifta.net)
***
Demikian sedikit fatwa dari ulama-ulama terkemuka di abad ini.
Ketahuilah bahwa syari’at Islam mengakui adanya hak atas kekayaan intelektual, yang biasanya diwujudkan dalam bentuk karya tulisan, program komputer, karya seni atau lainnya, maka sudah sepantasnya bila kita menghormati harta kekayaan saudara kita. Ketahuilah bahwa bagaimana pun sikap kita terhadap hak-hak saudara kita, maka demikian pulalah saudara kita akan memperlakukan kita. Ingatlah pepatah Arab:
كَمَا تَدِينُ تُدَان
“Sebagaimana anda memperlakukan orang lain, maka demikianlah mereka akan memperlakukan anda.”
Pembahasan selengkapnya mengenai hal ini, kami sarankan para pembaca dapat menyimak di Majalah Pengusaha Muslim edisi kedua bulan Februari 2010.
Semoga kita dimudahkan oleh Allah untuk menghindarkan diri dari yang haram. Hanya Allah yang memberi taufik.
Al Faqir Ilallah: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel https://rumaysho.com
Panggang-Gunung Kidul, 27 Shofar 1431 H
Baca Juga:
[1] Shahih Al Jaami no. 6714. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.
[2] HR. All Baihaqi dan Daruquthni. Lihat Irwaul Gholil no. 1459. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.
bagus bagus bagus… untung punya saya ori…
tp yg jadi prtnyaan, knp profilnya medti magic cube????
soalnyha saya juga pecinta cube…
#Letnan1
Untuk Windows XP atau versi windows sebelumnya sekarang sudah cukup terjangkau, Windows XP kisaran harganya antara 400 – 800 rb. Untuk para pengusaha saya kira itu investasi yang kecil. Jadi tidak benar memakai alasan “adh dharurah tubiihul mahdhuurah”. Setelah memiliki Windows XP asli aplikasi lainnya bisa menggunakan aplikasi gratisan. Untuk aplikasi kantoran ada OpenOffice, AbiWord, dsb.
Saya sendiri menggunakan Linux Ubuntu. Sistem operasi dan semua aplikasi yang dibutuhkan gratis dan bisa didapatkan dengan mudah. Memang pemakai komputer pemula mungkin agak kesulitan sedikit untuk menggunakanya. Namun demi mengharap ridha Allah dan menjauhkan diri dari yang haram, sulit sedikit tidak masalah bukan?
Sebenernya saya juga pengen software di semua komputer yayasan kami asli, tapi komputer kami banyak dan keperluan kami juga banyak sedangkan profitnya tidak seimbang dengan modal, karena kami yayasan sosial… bagaimana solusinya?
Ada beberapa solusi untuk mengatasi masalah pembajakan terkait budget:
1. Gunakan distro linux dan aplikasi OSS (open source software)
2. Gunakan thinclient network. Beli satu original Windows & Office (misalnya), dan gunakan bersama-sama di berbagai komputer yang ada (di-clone). Bagaimana caranya?
makanya go opensource bro..
Subhanallah… Alhamdulillah, saat ini saya sudah menggunakan Sistem Operasi LINUX. Semoga bisa terhindar dari rejeki yang tidak halal. Insya Allah, Amien… 😉