Umum

Hukum Gigi Palsu

Bagaimanakah hukum gigi palsu?

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz pernah ditanyakan masalah gigi palsu ini terutama jika hukumnya cuma untuk mode (bergaya atau berpenampilan).

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz menjawab,

Hukum gigi palsu itu boleh selama bukan terbuat dari emas untuk laki-laki. Karena laki-laki tidak boleh berhias dengan emas. Adapun baiknya menggunakan gigi yang terbuat dari selain emas. Emas hanyalah dibolehkan dalam kondisi darurat sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membolehkan hal ini ketika ada yang gigi taringnya patah.

Intinya, gigi palsu itu dibolehkan lebih-lebih ketika butuh. Adapun untuk sekedar bergaya, maka tidaklah layak. Begitu pula gigi yang sudah sehat tidaklah perlu dicabut supaya bisa bergaya dengan gigi palsu. Setiap orang seharusnya bersyukur pada Allah atas nikmat gigi dengan ia menjaganya tetap ada tanpa mencabutnya dengan maksud bermode. Minimal hukumnya makruh untuk hal itu.

Adapun jika memang gigi patah, lalu ingin ditambah dengan gigi buatan, maka tidaklah masalah, baik gigi tersebut berasal dari bahan tambang yang boleh digunakan, namun jauhilah emas. Emas inilah yang mesti dihindari kecuali dalam keadaan darurat untuk laki-laki.

Ada yang bertanya pada Syaikh, bagaimana hukum untuk gigi yang jelek?

Syaikh menjawab, untuk gigi yang jelek tidak mengapa dihilangkan, baik gigi tersebut terlalu panjang dari yang normal, terlalu ke depan atau ke belakang. Mencabutnya tidaklah masalah.

(Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz di website resmi beliau: http://www.ibnbaz.org.sa/mat/11166)

Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.

Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal

Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh TuasikalFans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoComInstagram RumayshoCom

Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas qurban dan aqiqah secara lengkap dengan judul “Panduan Qurban dan Aqiqah”. Harga Rp.23.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini.

Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku.

Disusun di Panggang, Gunungkidul, 25 Dzulqo’dah 1435 H

Artikel yang Terkait

5 Komentar

  1. jika ada seseorang yang kesulitan dalam mengunyah makanan dikarenakan gigi gerahamnya beberapa ada yang lepas, kemudian memutuskan untuk memasang gigi palsu guna mempermudah disaat makan, tapi gigi palsu ini bisa dibilang permanen (yang ditanam dalam gusi menggunakan kawat). jikalau tiba2 orang tersebut meninggal dunia apakah gigi palsu itu harus dilepas (karena adanya benda asing yang melekat di tubuh jenazah) padahal ada dikatakan kita tidak boleh menyakiti jenazah, mohon penjelasan,jazakallohu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button