Hukum Memakai Barang Bajakan
Bolehkah kita memakai barang bajakan?
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga akhir zaman.
Berikut fatwa Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia mengenai hukum memakai barang bajakan.
Soal:
Aku bekerja sebagai akuntan. Sejak memulai pekerjaanku ini, aku menggandakan program untuk mendukung pekerjaanku. Aku menggandakan program ini tanpa aku membeli program asli. Hal ini kulakukan karean kutemukan dalam program tersebut peringatan untuk menggandakan program tadi. Lebih-lebih mereka memperingatkan bahwa hak penggandaan telah dilindungi. Sebagaimana peringatan seperti ini banyak ditemukan dalam berbagai buku. Sedangkan pemilik program ini boleh jadi seorang muslim atau pun kafir. Pertanyaannya, apakah dibolehkan melakukan penggandaan seperti ini?
Jawaban:
Tidak dibenarkan bagi anda untuk menggandakan program-program komputer yang pemiliknya melarang untuk digandakan kecuali atas seizinnya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
المُسْلِمُوْنَ عَلَى شُرُوطِهِمْ
Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu menuturkan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Umat Islam berkewajiban untuk senantiasa memenuhi persyaratan mereka.“[1] Dan juga berdasarkan sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam,
لاَ يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلاَّ بِطِيبة من نَفْسٍ
“Tidaklah halal harta seorang muslim kecuali atas kerelaan darinya“.[2] Dan juga berdasarkan sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam,
مَنْ سَبَقَ إِلَى مُبَاحٍ فَهُوَ أَحَقُّ بِهِ
“Barang siapa telah lebih dahulu mendapatkan sesuatu yang mubah (halal) maka dialah yang lebih berhak atasnya“. Hukum ini berlaku baik pencetus program adalah seorang muslim atau kafir selain kafir harbi (yang dengan terus terang memusuhi umat Islam), karena hak-hak orang kafir selain kafir harbi dihormati layaknya hak-hak seorang muslim.
Wabillahittaufiq, dan semoga Allah senantiasa melimpahkan shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan seluruh sahabatnya.
Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts All ‘Ilmiyyah wal Ifta’ (Komisi Tetap Riset dan Fatwa Kerajaan Saudi Arabia)
Yang menandatangani fatwa ini:
Ketua: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz
Wakil Ketua: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Alu Syaikh
Anggota: Syaikh Sholih Al Fauzan, Syaikh Bakr Abu Zaid
Sumber: Fatawa Al Lajnah Ad Da’imah 13/188, fatwa no: 18453, Mawqi’ Al Ifta’ (http://alifta.net)
***
Demikian sedikit fatwa dari ulama-ulama terkemuka di abad ini.
Ketahuilah bahwa syari’at Islam mengakui adanya hak atas kekayaan intelektual, yang biasanya diwujudkan dalam bentuk karya tulisan, program komputer, karya seni atau lainnya, maka sudah sepantasnya bila kita menghormati harta kekayaan saudara kita. Ketahuilah bahwa bagaimana pun sikap kita terhadap hak-hak saudara kita, maka demikian pulalah saudara kita akan memperlakukan kita. Ingatlah pepatah Arab:
كَمَا تَدِينُ تُدَان
“Sebagaimana anda memperlakukan orang lain, maka demikianlah mereka akan memperlakukan anda.”
Pembahasan selengkapnya mengenai hal ini, kami sarankan para pembaca dapat menyimak di Majalah Pengusaha Muslim edisi kedua bulan Februari 2010.
Semoga kita dimudahkan oleh Allah untuk menghindarkan diri dari yang haram. Hanya Allah yang memberi taufik.
Al Faqir Ilallah: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel https://rumaysho.com
Panggang-Gunung Kidul, 27 Shofar 1431 H
Baca Juga:
[1] Shahih Al Jaami no. 6714. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.
[2] HR. All Baihaqi dan Daruquthni. Lihat Irwaul Gholil no. 1459. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.
Assalammualaikum uztad sy mau tanya.
Sebelumnya,saya mempunyai laptop dengan OS Windows asli,kemudian karena kebanyakan virus saya beralih ke Linux selang 1 tahun sudah saya ttp pake OS ini.
dan kemudian karena suatu tugas yang tidak bisa dikerjakan menggunakan OS linux,saya menginstall ulang laptop saya menggunakan OS Windows lagi menggunakan Crack.dan saya gunakan OS Windows ini untuk belajar tentang pembahasan soal masuk perguruan tinggi.yang ingin saya tanyakan :
1.Apakah status windows saya masih original , meskipun saya “crack” yang dimana sebelumnya saya sudah memiliki lisensi dari os tsbt?
2.Jika saya menggunakan OS Windows ini sebagai OS Laptop saya,apakah Ilmu yang saya dapatkan tidak berkah?
3.Jika saya berhasil masuk Perguruan tinggi hasil dari belajar menggunakan OS Windows ini,apakah nanti ketika saya bekerja penghasilan saya menjadi tidak berkah?
Mohon jawabannya ustd,saya sungguh bingung dengan hal ini.terimakasih banyak uztad .
Wa’alaikumussalam.
Kalau aturan OS-nya untuk 1 kali penggunaan, dan saudara lakukan crack, itu berarti telah melanggar hak orang lain.
2016-02-16 10:49 GMT+07:00 Disqus :
Kalau sudah pernah beli asli, khan boleh dibackup cd aslinya (selama untuk pemakaian sendiri) …
hal itu boleh & legal kok.. dan asal jangan menggunakan cd windows asli di dua buah pc atau lebih.. karena satu lisensi hanya untuk satu buah PC
yg penting telah diizinkan spt itu.
Muhammad Abduh Tuasikal
▪ From Seven Edge SAMSUNG
——– Original message ——–From: Disqus Date: 04/09/2016 15:32 (GMT+07:00) To: [email protected] Subject: Re: Comment on Hukum Memakai Barang Bajakan
“Kalau sudah pernah beli asli, khan boleh dibackup cd aslinya (selama untuk pemakaian sendiri) … hal itu boleh & legal kok.. dan asal jangan menggunakan cd windows asli di dua buah pc atau lebih.. karena satu lisensi hanya untuk satu buah PC”
Settings
A new comment was posted on Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat
This comment
is awaiting moderator approval.
Richie Rahmat Hidayat
Kalau sudah pernah beli asli, khan boleh dibackup cd aslinya (selama untuk pemakaian sendiri) … hal itu boleh & legal kok.. dan asal jangan menggunakan cd windows asli di dua buah pc atau lebih.. karena satu lisensi hanya untuk satu buah PC
4:32 a.m., Sunday Sept. 4
|
Other comments by Richie Rahmat Hidayat
Moderate this comment by email
Email address:
[email protected]
|
IP address: 36.71.241.203
Reply to this email with “Delete”, “Approve”, or “Spam”,
or moderate from the Disqus moderation panel.
Richie Rahmat Hidayat’s comment is in reply to
Abdullah (Guest):
Assalammualaikum uztad sy mau tanya.
Sebelumnya,saya mempunyai laptop dengan OS Windows asli,kemudian karena kebanyakan virus saya beralih ke Linux selang 1 tahun sudah … Read more
You’re receiving this message because you’re signed up to receive notifications about activity on Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat.
You can unsubscribe
from emails about activity on Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat
by replying to this email with “unsubscribe”
or reduce the rate with which these emails are sent by
adjusting your notification settings.
Wa’alaikumussalam. Sebisa mungkin miliki yang asli.
Ustaz… bapak saya seorang pedagang laptop, lalu bila saya tengok ternyata perangkat lunak Windows-nya itu bajakan. Apa yang harus saya lakukan? Apa saya harus membicarakannya kepada bapak saya, tapi nanti bapak saya penghasilannya darimana? Lalu bagaimana hasil pencarian yang didapatkan bapak saya? Apakah seluruhnya haram?
Tegur bapak baik2 bahwa sebaiknya iya miliki yg ori.
Assalamu’alaikum Ustaz.
Bagaimana jika kita mengetahui bahwa perangkat lunak tersebut dihadirkan dari orang-orang yang membenci Islam (secaman Israel)? Nantikan kalau kita beli bisa-bisa Palestina dibombardir. Apa kita harus tetap membelinya?
Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuh
Tidak harus beli barang mereka. Namun kadang, Anda yg butuh.
Assalamu’alaykum ustadz..
Bagaimana jika menggunakan software bajakan untuk edit video dan audio kajian islam, lalu untuk tujuan komersil (di jual dalam dvd/flashdisk) halalkah atau haram ustadz?
Jazakallahu khoir..
Wa’alaikumussalam.
Apalagi tujuan dakwah, biar berkah, jauhilah software bajakan.