Hukum Memakai Barang Bajakan
Bolehkah kita memakai barang bajakan?
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga akhir zaman.
Berikut fatwa Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia mengenai hukum memakai barang bajakan.
Soal:
Aku bekerja sebagai akuntan. Sejak memulai pekerjaanku ini, aku menggandakan program untuk mendukung pekerjaanku. Aku menggandakan program ini tanpa aku membeli program asli. Hal ini kulakukan karean kutemukan dalam program tersebut peringatan untuk menggandakan program tadi. Lebih-lebih mereka memperingatkan bahwa hak penggandaan telah dilindungi. Sebagaimana peringatan seperti ini banyak ditemukan dalam berbagai buku. Sedangkan pemilik program ini boleh jadi seorang muslim atau pun kafir. Pertanyaannya, apakah dibolehkan melakukan penggandaan seperti ini?
Jawaban:
Tidak dibenarkan bagi anda untuk menggandakan program-program komputer yang pemiliknya melarang untuk digandakan kecuali atas seizinnya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
المُسْلِمُوْنَ عَلَى شُرُوطِهِمْ
Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu menuturkan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Umat Islam berkewajiban untuk senantiasa memenuhi persyaratan mereka.“[1] Dan juga berdasarkan sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam,
لاَ يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلاَّ بِطِيبة من نَفْسٍ
“Tidaklah halal harta seorang muslim kecuali atas kerelaan darinya“.[2] Dan juga berdasarkan sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam,
مَنْ سَبَقَ إِلَى مُبَاحٍ فَهُوَ أَحَقُّ بِهِ
“Barang siapa telah lebih dahulu mendapatkan sesuatu yang mubah (halal) maka dialah yang lebih berhak atasnya“. Hukum ini berlaku baik pencetus program adalah seorang muslim atau kafir selain kafir harbi (yang dengan terus terang memusuhi umat Islam), karena hak-hak orang kafir selain kafir harbi dihormati layaknya hak-hak seorang muslim.
Wabillahittaufiq, dan semoga Allah senantiasa melimpahkan shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan seluruh sahabatnya.
Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts All ‘Ilmiyyah wal Ifta’ (Komisi Tetap Riset dan Fatwa Kerajaan Saudi Arabia)
Yang menandatangani fatwa ini:
Ketua: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz
Wakil Ketua: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Alu Syaikh
Anggota: Syaikh Sholih Al Fauzan, Syaikh Bakr Abu Zaid
Sumber: Fatawa Al Lajnah Ad Da’imah 13/188, fatwa no: 18453, Mawqi’ Al Ifta’ (http://alifta.net)
***
Demikian sedikit fatwa dari ulama-ulama terkemuka di abad ini.
Ketahuilah bahwa syari’at Islam mengakui adanya hak atas kekayaan intelektual, yang biasanya diwujudkan dalam bentuk karya tulisan, program komputer, karya seni atau lainnya, maka sudah sepantasnya bila kita menghormati harta kekayaan saudara kita. Ketahuilah bahwa bagaimana pun sikap kita terhadap hak-hak saudara kita, maka demikian pulalah saudara kita akan memperlakukan kita. Ingatlah pepatah Arab:
كَمَا تَدِينُ تُدَان
“Sebagaimana anda memperlakukan orang lain, maka demikianlah mereka akan memperlakukan anda.”
Pembahasan selengkapnya mengenai hal ini, kami sarankan para pembaca dapat menyimak di Majalah Pengusaha Muslim edisi kedua bulan Februari 2010.
Semoga kita dimudahkan oleh Allah untuk menghindarkan diri dari yang haram. Hanya Allah yang memberi taufik.
Al Faqir Ilallah: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel https://rumaysho.com
Panggang-Gunung Kidul, 27 Shofar 1431 H
Baca Juga:
[1] Shahih Al Jaami no. 6714. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.
[2] HR. All Baihaqi dan Daruquthni. Lihat Irwaul Gholil no. 1459. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.
Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuh
Terus nasehati. Memang tanggungjawab perusahaan untuk hal itu. Namun dia sdh rugikan org krn gunakan software bajakn berarti mengambil hak org lain.
Kalau nasehat tdk dipedulikan, baiknya cari ganti pekerjaan lain. Moga Allah beri ganti yg lebih baik.
Lalu penghasilan ana selama ini statusnya gmn ustadz?
Moga dimaafkan kalau saudara sdh berusaha beri nasehat.
Tetap tdk boleh.
Assalamu’alaikum, Ustadz
Saya bingung mau bertanya ke mana lagi, karena saya sudah mencoba komentar di rumasyho.com dan juga muslim.or.id, tapi tidak dibalas. Malah komentar saya tetap pending.
Begini Pak Ustadz, mengenai kartu kredit dan software android.
Menurut artikel di sini :
http://eproduk.info/cara-dapatkan-uang-dari-google-play/
bahwa untuk bisa membuat aplikasi android di playstore harus mempunyai Credit Card,
dan di artikel Ustadz yang ini, menyatakan bahwa kartu kredit dilarang :
https://rumaysho.com/muamalah/hukum-kartu-kredit-1443
Sedangkan di satu sisi, Ustadz juga menyusun dan mengupload aplikasi android di playstore :
https://rumaysho.com/bisnis/aplikasi-android-nasehat-tausiyah-ustadz-abduh-7573
https://rumaysho.com/bisnis/aplikasi-android-buku-panduan-ramadhan-7567
Nah, bagaimana hukum nya jika berjualan aplikasi android di playstore? (padahal harus memakai credit card. )
Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuh
Asalnya, aplikasi tsb bukan kami yg buat.
Adapun untuk kartu kredit coba difungsikan sbg kartu debet.
Syukron Ustadz atas jawabannya..
Maaf saya yang sudah lama tidak mengecek disqus nya
Tetap berlaku larangan tsb untuk tujuan non-komersil. Mari kita bertakwa pada Allah sesuai kemampuan kita.
Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuh
Kalau Play Store menyaratkan hanya untuk satu user, mk tdk boleh digunakan untk yang lain.
Moga kita bertakwa pd Allah dg sebenarnya.
Wallahu waliyyut taufiq.