Shalat

Status Perkawinan dengan Pria yang Tidak Shalat

Ulama besar Saudi Arabia dan pakar fiqih abad ini, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin –rahimahullah– ditanya, “Apa hukum wanita yang masih bersama suami yang tidak pernah menunaikan shalat dan wanita tersebut sudah memiliki anak dari laki-laki tersebut serta apa hukum menikah dengan orang yang tidak pernah shalat?”

Jawab:

Jika seorang wanita menikah dengan pria yang tidak pernah menunaikan shalat jama’ah, begitu pula tidak menunaikan shalat lima waktu di rumahnya, maka nikahnya tidaklah sah. Karena orang yang meninggalkan shalat itu kafir sebagaimana hal ini dijelaskan dalam Al Qur’an, hadits dan dapat dilihat pula dalam perkataan para sahabat. ‘Abdullah bin Syaqiq mengatakan, “Dulu para shahabat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah menganggap suatu amal yang apabila ditinggalkan menyebabkan kafir kecuali shalat.”[1]

Jika laki-laki semacam itu dinyatakan kafir, maka tentu saja wanita muslimah tidak halal baginya. Karena Allah Ta’ala berfirman,

فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ لا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ

Maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka.” (QS. Al Mumtahanah: 10)

Namun jika suaminya tadi meninggalkan shalat setelah dilangsungkan akad nikah, maka nikahnya batal (faskh) kecuali jika suaminya tersebut bertaubat dan kembali pada Islam (yaitu dengan kembali mengerjakan shalat, pen). Sedangkan sebagian ulama mengaitkan dengan menunggu sampai berakhirnya masa ‘iddah. Jika sampai masa ‘iddah berakhir, suaminya kembali berislam dan ingin ruju’, maka harus dengan akad baru. Adapun bagi wanita, harusnya meninggalkan suaminya sampai ia mau bertaubat dan kembali mengerjakan shalat dengan membawa serta anak dari suaminya tadi.  Karena pada kondisi semacam ini, anak-anaknya tersebut tidak menjadi hak asuhan ayah mereka lagi.

Dari penjelasan ulama di atas, saya memperingatkan kepada saudara kaum muslimin agar jangan sampai menikahkan anak-anak perempuan  mereka atau wanita yang menjadi hak perwaliannya dengan laki-laki yang tidak pernah shalat karena bahaya yang ditimbulkan seperti dijelaskan tadi. Seharusnya kerabat dan teman dekat tidak membolehkan hal ini.

Saya memohon kepada Allah hidayah untuk kita sekalian. Hanya Allah Yang Maha Tahu. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.

[Fatawal ‘Aqidah wa Arkanil Islam, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, no. 581, hal. 533-534, Darul ‘Aqidah, cetakan pertama, tahun 1425 H]

Dari nasehat Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin mengandung beberapa pelajaran:

  1. Sangat bahaya sekali jika seorang yang mengaku muslim meninggalkan shalat lima waktu. Akibatnya bisa berpengaruh pada status pernikahan.
  2. Apakah status nikah jadi batal (faskh) jika suami meninggalkan shalat? Syaikh Utsaimin masih hati-hati dalam masalah ini. Intinya, istri hendaklah berusaha menasehati suami terlebih dahulu agar mau kembali mengerjakan shalat.

Hanya Allah yang beri taufik.

Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel https://rumaysho.com

Panggang, Gunung Kidul, 22 Dzulhijah 1430 H.

 

Baca Juga:


[1] Perkataan ini diriwayatkan oleh At Tirmidzi dari Abdullah bin Syaqiq Al ‘Aqliy seorang tabi’in dan Hakim mengatakan bahwa hadits ini bersambung dengan menyebut Abu Hurairah di dalamnya. Dan sanad (periwayat) hadits ini adalah shohih. (Lihat Ats Tsamar Al Mustathob fi Fiqhis Sunnah wal Kitab, hal. 52)

Artikel yang Terkait

65 Komentar

  1. Assalamualaikum.

    Bapak saya meninggalkan sholat 5 waktu bahkan jumatan karena malas juga malu kepada teman-temannya yg kebanyakan tidak sholat, mungkin juga karena merasa sudah terlalu banyak dosa hingga putus asa. Setiap terkena musibah baru rutin menjalankan sholat. Namun ketika telah lapang, kembali melupakan.

    Apakah saya harus meminta Ibu meminta cerai kpd Bapak.
    Bagaimana bila bapak tidak mau. Karena saya yakin bapak pasti tidak mau menceraikan Ibu. Yang hasilnya permintaan cerai tidak akan dikabulkan Pemerintah Indonesia.

    1. assalamualaikum wr. wb.
      maaf sy tanya di comment ini.
      sy jg mengalami keadaan yg sm seperti di atas, bagaimana kalau orang tua tdk mau mendengarkan nasihat anaknya? karena tdk pernah ada komunikasi sm sekali & jika diberitahu sesuatu selalu marah, sedangkan selama ini nafkah hanya dari ayah & sekarang sy sdg sgt butuh biaya utk kuliah, dsb. mohon solusi & penjelasan selengkapnya. terima kasih. 🙁

  2. bagaimana hukumnya apabila suami melakukan shalat 5 wkt tetapi sang istri beserta anak2 beda keyakinan ….. saat pernikahan dilakukan scr ke 2 keyakinan! dan sang suami menikahi seorg muslimah scr siri …. sbg yg ke 2

  3. artikel yang lebih menguatkan hati saya akan perceraian saya. kondisi sebelumnya membuat saya tidak nyaman seakan saya terus melakukan zina. Alhamdulillah telah terputus yang menjadikan saya lebih tenang dalam menjalani keislaman saya. Artikel ini sangat berarti buat saya.

  4. ass.wr.wb.saya muslimah yang belum bertemu dengan jodoh ku, gmn cara yang baik utk mendptkan jodoh ? saya berpaham tuk tidak pacaran n ingin jlnkan sesuai syariat, masalah yang kuhdpi stlh ta’aruf q sangat lah bingung dalam melihat segi keimanan seseorang.. krn bila sekedar dilihat.. kyk e alim… tp kan gmn membuktikan … tuk melihat gmn sholatnya , ibadah lainnya? saya sdh sholat istigharoh terjadi kemantapan hati n lewat mimpi dia menikah dengan aku? apakah itu suatu pertanda ( mimpi berurutan dengan jarak wktu agak lama, 1 bulan, 2 bln..) tp sampai 3 th ini kok masih belum terbukti … saya mesti gmn ustdaz?

  5. Assalamu’alaikum…
    Saya ingin bertanya, bagaimana hukum pernikahannya jika kondisinya mertua kita yg tidak mengerjakan shalat? Apakah berpengaruh pada status pernikahan anaknya?
    Terimakasih sebelumnya…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button