Shalat

Status Perkawinan dengan Pria yang Tidak Shalat

Ulama besar Saudi Arabia dan pakar fiqih abad ini, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin –rahimahullah– ditanya, “Apa hukum wanita yang masih bersama suami yang tidak pernah menunaikan shalat dan wanita tersebut sudah memiliki anak dari laki-laki tersebut serta apa hukum menikah dengan orang yang tidak pernah shalat?”

Jawab:

Jika seorang wanita menikah dengan pria yang tidak pernah menunaikan shalat jama’ah, begitu pula tidak menunaikan shalat lima waktu di rumahnya, maka nikahnya tidaklah sah. Karena orang yang meninggalkan shalat itu kafir sebagaimana hal ini dijelaskan dalam Al Qur’an, hadits dan dapat dilihat pula dalam perkataan para sahabat. ‘Abdullah bin Syaqiq mengatakan, “Dulu para shahabat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah menganggap suatu amal yang apabila ditinggalkan menyebabkan kafir kecuali shalat.”[1]

Jika laki-laki semacam itu dinyatakan kafir, maka tentu saja wanita muslimah tidak halal baginya. Karena Allah Ta’ala berfirman,

فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ لا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ

Maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka.” (QS. Al Mumtahanah: 10)

Namun jika suaminya tadi meninggalkan shalat setelah dilangsungkan akad nikah, maka nikahnya batal (faskh) kecuali jika suaminya tersebut bertaubat dan kembali pada Islam (yaitu dengan kembali mengerjakan shalat, pen). Sedangkan sebagian ulama mengaitkan dengan menunggu sampai berakhirnya masa ‘iddah. Jika sampai masa ‘iddah berakhir, suaminya kembali berislam dan ingin ruju’, maka harus dengan akad baru. Adapun bagi wanita, harusnya meninggalkan suaminya sampai ia mau bertaubat dan kembali mengerjakan shalat dengan membawa serta anak dari suaminya tadi.  Karena pada kondisi semacam ini, anak-anaknya tersebut tidak menjadi hak asuhan ayah mereka lagi.

Dari penjelasan ulama di atas, saya memperingatkan kepada saudara kaum muslimin agar jangan sampai menikahkan anak-anak perempuan  mereka atau wanita yang menjadi hak perwaliannya dengan laki-laki yang tidak pernah shalat karena bahaya yang ditimbulkan seperti dijelaskan tadi. Seharusnya kerabat dan teman dekat tidak membolehkan hal ini.

Saya memohon kepada Allah hidayah untuk kita sekalian. Hanya Allah Yang Maha Tahu. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.

[Fatawal ‘Aqidah wa Arkanil Islam, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, no. 581, hal. 533-534, Darul ‘Aqidah, cetakan pertama, tahun 1425 H]

Dari nasehat Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin mengandung beberapa pelajaran:

  1. Sangat bahaya sekali jika seorang yang mengaku muslim meninggalkan shalat lima waktu. Akibatnya bisa berpengaruh pada status pernikahan.
  2. Apakah status nikah jadi batal (faskh) jika suami meninggalkan shalat? Syaikh Utsaimin masih hati-hati dalam masalah ini. Intinya, istri hendaklah berusaha menasehati suami terlebih dahulu agar mau kembali mengerjakan shalat.

Hanya Allah yang beri taufik.

Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel https://rumaysho.com

Panggang, Gunung Kidul, 22 Dzulhijah 1430 H.

 

Baca Juga:


[1] Perkataan ini diriwayatkan oleh At Tirmidzi dari Abdullah bin Syaqiq Al ‘Aqliy seorang tabi’in dan Hakim mengatakan bahwa hadits ini bersambung dengan menyebut Abu Hurairah di dalamnya. Dan sanad (periwayat) hadits ini adalah shohih. (Lihat Ats Tsamar Al Mustathob fi Fiqhis Sunnah wal Kitab, hal. 52)

Artikel yang Terkait

65 Komentar

  1. subhanalah……… sebenarnya suami saya sdh tau hukumnya seperti apa’yp utk melaksanakannya sprtinya berat sekali,tggu khusuk ktny,klo sy mengingatkan.mudah2an dia yg sdng jauh……….di negeri sakura sana sdr betapa nikmatnya sholat,apalagi utk medekatkan diri pd allah swt,di saat jauh……dr kel.di tnh air.amin……….

  2. suami sy sholat hny hr raya saja atau kadang shalat jumat…sy sdh bertaubat…lbh byk ingin mendekatkan diri lg ke ALLAH…kejalan yg benar…tp…suami malah sering sekali menyuruh sy berbuat maksiat …sy menolak mentah2…akibatnya kezholiman suami bertambah…apa hukum suami spt itu…dan apa yg hrs sy lakukan…bgmn dg status sy…mohon bantuan nasehat nya

  3. Assalammu’alaikum. Hamba Alloh yg dhoif ini mohon di luruskan ustadz, benar adanya batas antara kekafiran dan tidak adalah sholat, tetapi orang yang tidak sholat bukan berati ia kafir hingga seseorang tersebut keluar dari islam, tetapi “di hukumi sebagai kafir”, dia tetap haram darah, harta dan kehormatannya, mengingat riwayat ditariknya Khalid bin Walid r.a. dari medan peperangan karena beliau memenggal leher musuh yg telah mengucap sahadat dan hampir dipastikan belum sempat sholat sehingga beliau dijuluki pedangnya terlalu tajam. Alloh dalam firmannya akan memasukkan surga umatnya walaupun hanya ada keimanan sebesar zarroh. Berdasarkan pada syaroh sahabat dan firman Alloh tersebut disimpulkan bahwa seseorang yang telah membaca sahadat dengan iklas tentunya ia islam di tengarai sayaroh hadist diatas serta janji Alloh yang akan memasukkan surga walau hanya ada iman sebesar zaroh, walaupun mungkin disucikan dulu di jahanam. Sedang orang2 kafir tetap neraka kedudukannya. Huallohhu’alam. Mohon pendapat saya ini diluruskan ustadz. Wassalmu’alaikum warrohmatullah wabokatuh.

    1. Wa’alaikumus salam. Dalil yg antum bawakan dari Khalid bin Walid masih umum. Pembatal keislamannya bukan hanya terbatas dgn hal yang berkaitan dengan kalimat laa ilaha illallah. Namun meninggalkan shalat pun bisa termasuk di dalamnya. Meninggalkan shalat itu kafir, inilah pendapat para sahabat dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam banyak hadits.
      Silakan baca pembahasan di sini: http://www.rumaysho.com/hukum-islam/shalat/2721-dosa-meninggalkan-shalat-lima-waktu-lebih-besar-dari-dosa-berzina-.html#comment-29494790

      Semoga Allah beri kepahaman.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button