Shalat

Saat Safar Qashar Shalat Menjadi Dua Rakaat, Saat Mukim Sempurna Empat Rakaat

Aturan saat safar adalah qashar shalat menjadi dua rakaat. Saat mukim mengerjakan sempurna menjadi empat rakaat.

 

Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani

Kitab Shalat

بَابُ صَلاَةِ المسَافِرِ وَالمريضِ

Bab: Shalat Musafir dan Orang yang Sakit

 

Hadits #429

عَنْ عَائشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: أَوَّلُ مَا فُرِضَتِ الصَّلاَةُ رَكْعَتَيْنِ، فَأُقِرَّتْ صَلاَةُ السَّفَرِ وَأُتِمَّتْ صَلاَةُ الْحَضَرِ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.

Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Shalat itu awalnya diwajibkan dua rakaat, lalu ia ditetapkan sebagai shalat dalam perjalanan, dan shalat saat mukim disempurnakan (empat rakaat).” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 350 dan Muslim, no. 685]

وَلِلْبُخَارِيِّ: ثُمَّ هَاجَرَ، فَفُرِضَتْ أَرْبَعاً، وَأُقرَّتْ صَلاَةُ السَّفَر عَلَى الأَوَّلِ.

Dalam riwayat Al-Bukhari disebutkan, “Kemudian beliau hijrah kemudian diwajibkan empat rakaat dan shalat saat safar ditetapkan seperti semula.” [HR. Bukhari, no. 3935]

 

Hadits #430

زَادَ أَحْمَدُ: إِلاَّ المَغْرِبَ فَإنَّهَا وِتْرُ النَّهَارِ، وَإلاَّ الصُّبْحَ، فَإِنَّهَا تُطَوَّلُ فِيهَا الْقِرَاءَةُ.

Imam Ahmad menambahkan, “Kecuali Maghrib, karena shalat Maghrib itu pengganjil shalat siang. Adapun bacaan shalat Shubuh itu dipanjangkan. [HR. Ahmad, 43:167. Sanad hadits ini perawinya tsiqqah atau terpercaya. Lihat Minhah Al-‘Allam, 3:453]

 

Faedah hadits

1. Shalat antara musafir dan bukan musafir (mukim) sebelum hijrah adalah dua rakaat, dua rakaat. Kemudian saat mukim, rakaatnya bertambah. Maka, shalat Zhuhur dan Ashar, serta Isyak menjadi empat rakaat. Karena mukim adalah waktu rehat dan menetap. Di antara karunia Allah, yang ditambah adalah dua rakaat. Di dalamnya terdapat pahala yang besar. Sedangkan shalat Maghrib sedari awal adalah tiga rakaat karena shalat Maghrib disebut witrun nahaar (witir pada siang hari). Shalat Shubuh sedari awal adalah dua rakaat, di samping bacaannya lama.

Baca juga: Qashar Shalat itu Apa?

2. Ulama ada yang berpendapat bahwa qashar shalat itu wajib dilakukan saat safar berdasarkan hadits Aisyah. Pendapat lainnya menyatakan bahwa qashar shalat itu sunnah, bukan wajib. Inilah pendapat umumnya ulama, yaitu Ibnu Taimiyyah, Imam Syafii, Imam Malik, pendapat masyhur dari Imam Ahmad, juga menjadi pilihan Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz. Ibnu Taimiyyah menyatakan bahwa qashar shalat saat safar itu AFDAL, shalat itmam (tanpa qashar, menjadi empat rakaat) itu MAKRUH. Pendapat ketiga menyatakan bahwa musafir punya pilihan untuk mengerjakan itmam (tanpa qashar) ataukah qashar. Ibnul Mundzir menyatakan ini adalah pendapat Imam Syafii dan Abu Tsaur. Ibnul Mulaqqin menyatakan bahwa pendapat ini adalah salah satu pendapat dari Syafiiyyah.

Baca juga: Aturan Safar untuk Jamak dan Qashar Shalat

 

3. Yang tepat, qashar shalat adalah rukhshah atau keringanan, bukan ‘azimah (keharusan).

 

Baca juga:

 

Referensi:

  • Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:452-457.
  • Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:61-62.

 

 

Diselesaikan pada Ahad pagi, 12 Syawal 1445 H, 21 April 2024

@ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul

Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com

Artikel yang Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button