Shalat Khauf adalah shalat yang dilakukan dalam kondisi bahaya atau situasi genting, seperti saat berada di medan perang atau dalam ancaman serangan musuh. Shalat ini merupakan bentuk rukhsah (keringanan) dalam syariat Islam, yang menunjukkan betapa pentingnya menjaga shalat meskipun dalam kondisi penuh risiko. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri pernah mempraktikkan beberapa bentuk shalat khauf bersama para sahabat di berbagai medan jihad. Hal ini menunjukkan fleksibilitas ajaran Islam dalam menjaga kewajiban ibadah di segala keadaan.
Al-Qadhi Abu Syuja rahimahullah dalam Matan Taqrib berkata,
وَصَلَاةُ الْخَوْفِ عَلَىٰ ثَلَاثَةِ أَضْرُبٍ:
أَحَدُهَا: أَنْ يَكُونَ الْعَدُوُّ فِي غَيْرِ جِهَةِ الْقِبْلَةِ، فَيُفَرِّقُهُمُ الْإِمَامُ فِرْقَتَيْنِ: فِرْقَةٌ تَقِفُ فِي وَجْهِ الْعَدُوِّ، وَفِرْقَةٌ خَلْفَهُ، فَيُصَلِّي بِالْفِرْقَةِ الَّتِي خَلْفَهُ رَكْعَةً، ثُمَّ تُتِمُّ لِنَفْسِهَا، وَتَمْضِي إِلَىٰ وَجْهِ الْعَدُوِّ، وَتَأْتِي الطَّائِفَةُ الْأُخْرَىٰ، فَيُصَلِّي بِهَا رَكْعَةً، ثُمَّ تُتِمُّ لِنَفْسِهَا، وَيُسَلِّمُ بِهَا.
وَالثَّانِي: أَنْ يَكُونَ الْعَدُوُّ فِي جِهَةِ الْقِبْلَةِ، فَيَصُفُّهُمُ الْإِمَامُ صَفَّيْنِ، وَيُحْرِمُ بِهِمْ، فَإِذَا سَجَدَ سَجَدَ مَعَهُ أَحَدُ الصَّفَّيْنِ، وَوَقَفَ الصَّفُّ الْآخَرُ يَحْرُسُهُمْ، فَإِذَا رَفَعَ سَجَدُوا وَلَحِقُوهُ.
وَالثَّالِثُ: أَنْ يَكُونَ فِي شِدَّةِ الْخَوْفِ وَالْتِحَامِ الْحَرْبِ، فَيُصَلِّي كَيْفَ أَمْكَنَهُ، رَاجِلًا أَوْ رَاكِبًا، مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ وَغَيْرَ مُسْتَقْبِلٍ لَهَا.
Shalat khauf (shalat dalam keadaan takut) memiliki tiga bentuk pelaksanaan.
Pertama, apabila musuh berada tidak searah dengan kiblat, imam membagi pasukan menjadi dua kelompok. Satu kelompok berjaga menghadapi musuh, sedangkan kelompok lainnya berdiri di belakang imam. Imam mengimami kelompok yang berada di belakangnya sebanyak satu rakaat. Setelah itu, kelompok tersebut menyempurnakan shalatnya sendiri, kemudian berpindah ke posisi menjaga musuh. Selanjutnya kelompok yang tadi berjaga datang menggantikan mereka. Imam mengimami kelompok kedua itu satu rakaat, kemudian mereka menyempurnakan sendiri shalatnya, dan imam mengakhiri shalat bersama mereka dengan salam.
Kedua, apabila musuh berada di arah kiblat, imam mengatur makmum menjadi dua saf, lalu memulai shalat bersama mereka. Ketika imam sujud, salah satu saf ikut sujud bersamanya, sedangkan saf yang lain tetap berdiri untuk berjaga. Setelah imam bangkit dari sujud, saf yang tadi berjaga melakukan sujud, kemudian kembali mengikuti imam.
Ketiga, apabila keadaan sangat mencekam karena rasa takut yang luar biasa dan pertempuran telah berlangsung sengit, maka shalat dikerjakan dengan cara yang paling memungkinkan. Seseorang boleh shalat sambil berjalan kaki atau berkendaraan, baik menghadap kiblat maupun tidak menghadap kiblat.
—
Shalat Khauf memiliki bentuk yang beragam, mencapai enam cara pelaksanaan, sebagaimana disebutkan dalam Shahih Muslim. Namun, penulis Matn Al-Ghayah wa At-Taqrib hanya membatasi penjelasannya pada tiga cara utama. Berikut penjelasannya:
Pertama: Musuh Berada Tidak di Arah Kiblat
Jenis ini jarang terjadi. Syaratnya adalah jumlah kaum muslimin cukup banyak sehingga bisa dibagi menjadi dua kelompok, dan masing-masing kelompok mampu menghadapi musuh.
- Imam membagi mereka menjadi dua kelompok:
Kelompok pertama berdiri menghadap musuh untuk menjaga.
Kelompok kedua berada di belakang imam dan ikut shalat.
- Imam shalat satu rakaat bersama kelompok yang ada di belakangnya.
- Ketika imam bangkit untuk rakaat kedua, kelompok tersebut menyempurnakan sendiri sisa rakaatnya, kemudian berpindah ke posisi menjaga musuh.
- Lalu datang kelompok penjaga pertama, mereka menggantikan posisi di belakang imam.
- Imam kemudian shalat satu rakaat bersama mereka. Ketika imam duduk untuk tahiyat akhir, kelompok ini menyempurnakan sendiri sisa shalatnya.
- Imam menunggu mereka sampai selesai, lalu salam bersama-sama.
Inilah bentuk shalat yang dilakukan Rasulullah ﷺ di Dzātur-Riqā‘. Dinamakan demikian karena mereka menambal (رقعوا) panji-panji mereka dalam peperangan tersebut. Ada juga pendapat lain terkait penamaannya.
Kedua: Musuh Berada di Arah Kiblat
Keadaan ini terjadi saat musuh berada di depan dan terlihat oleh kaum muslimin, serta tidak ada penghalang yang menutupi pandangan. Jumlah kaum muslimin cukup banyak untuk dibagi dalam beberapa kelompok.
- Imam membariskan mereka dalam dua saf.
- Imam bertakbir bersama semua jamaah.
- Ketika imam sujud pada rakaat pertama, salah satu saf ikut sujud dua kali, sementara saf lainnya berjaga.
- Setelah imam mengangkat kepala dari sujud, saf penjaga menggantikan sujud lalu menyusul imam.
- Imam tahiyat dan salam bersama mereka semua.
Inilah cara yang dilakukan Rasulullah ﷺ di daerah ‘Usfān, yaitu sebuah desa yang terletak di jalur haji Mesir, sekitar dua perjalanan (marhalah) dari Makkah. Dinamakan demikian karena sering dilewati arus banjir (‘asf berarti menggiring air deras).
Ketiga: Dalam Keadaan Sangat Mencekam dan Perang Sengit
Situasi ini merupakan kondisi paling genting ketika dua pasukan sudah bercampur, tubuh mereka saling berdekatan dan tidak memungkinkan untuk meninggalkan medan perang.
Dalam kondisi seperti ini, masing-masing prajurit shalat semampunya, baik:
- Sambil berjalan kaki,
- Atau sambil berkendara,
- Menghadap kiblat atau tidak.
Mereka diperbolehkan melakukan banyak gerakan dalam shalat, seperti melakukan serangan berulang-ulang, karena keadaan yang sangat darurat.
Hadits #475 dari Bulughul Maram
٤٧٥/١ ــ عَنْ صَالِحِ بْنِ خَوَّاتٍ، عَمَّنْ صَلَّى مَعَ رَسُولِ اللهِ ﷺ يَوْمَ ذَاتِ الرِّقَاعِ صَلَاةَ الْخَوْفِ:
«أَنَّ طَائِفَةً صَلَّتْ مَعَهُ، وَطَائِفَةً وُجَاهَ الْعَدُوِّ، فَصَلَّى بِالَّذِينَ مَعَهُ رَكْعَةً، ثُمَّ ثَبَتَ قَائِمًا، وَأَتَمُّوا لِأَنْفُسِهِمْ، ثُمَّ انْصَرَفُوا، فَصَفُّوا وُجَاهَ الْعَدُوِّ، وَجَاءَتِ الطَّائِفَةُ الْأُخْرَى، فَصَلَّى بِهِمُ الرَّكْعَةَ الَّتِي بَقِيَتْ، ثُمَّ ثَبَتَ جَالِسًا، وَأَتَمُّوا لِأَنْفُسِهِمْ، ثُمَّ سَلَّمَ بِهِمْ.»
مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ، وَهَذَا لَفْظُ مُسْلِمٍ.
Dari Shalih bin Khawwat, dari salah seorang sahabat yang ikut melaksanakan shalat khauf bersama Rasulullah ﷺ pada Perang Dzatu ar-Riqa’, ia menceritakan: “Satu kelompok shalat bersama Rasulullah ﷺ, sementara kelompok yang lain berjaga menghadap musuh. Rasulullah ﷺ mengimami kelompok yang bersama beliau sebanyak satu rakaat. Setelah itu beliau tetap berdiri, sedangkan mereka menyempurnakan sendiri sisa rakaat shalatnya. Kemudian mereka berpindah untuk menghadapi musuh. Lalu datang kelompok yang lain, dan Rasulullah ﷺ mengimami mereka pada rakaat yang masih tersisa. Setelah itu beliau tetap duduk, sedangkan mereka menyempurnakan sendiri sisa rakaat shalatnya. Kemudian beliau mengucapkan salam bersama mereka.” Muttafaq ‘alaih (diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim), dan lafaz di atas adalah riwayat Muslim.
Hadits #476 dari Bulughul Maram
٤٧٦/٢ ــ عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ:
«غَزَوْتُ مَعَ رَسُولِ اللهِ ﷺ قِبَلَ نَجْدٍ، فَوَازَيْنَا الْعَدُوَّ فَصَافَفْنَاهُمْ، فَقَامَ رَسُولُ اللهِ ﷺ فَصَلَّى بِنَا، فَقَامَتْ طَائِفَةٌ مَعَهُ، وَأَقْبَلَتْ طَائِفَةٌ عَلَى الْعَدُوِّ، وَرَكَعَ بِمَنْ مَعَهُ، وَسَجَدَ سَجْدَتَيْنِ، ثُمَّ انْصَرَفُوا مَكَانَ الطَّائِفَةِ الَّتِي لَمْ تُصَلِّ، فَجَاءُوا، فَرَكَعَ بِهِمْ رَكْعَةً، وَسَجَدَ سَجْدَتَيْنِ، ثُمَّ سَلَّمَ، فَقَامَ كُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمْ، فَرَكَعَ لِنَفْسِهِ رَكْعَةً، وَسَجَدَ سَجْدَتَيْنِ.»
مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ، وَهَذَا لَفْظُ الْبُخَارِيِّ.
Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: “Aku pernah ikut berperang bersama Rasulullah ﷺ menuju wilayah Najd. Ketika kami telah berhadapan dengan musuh dan membentuk barisan, Rasulullah ﷺ berdiri mengimami kami untuk melaksanakan shalat. Sebagian pasukan berdiri shalat bersama beliau, sedangkan sebagian yang lain tetap menghadap musuh untuk berjaga.
Rasulullah ﷺ rukuk bersama kelompok yang shalat bersama beliau, lalu sujud dua kali. Setelah itu, mereka berpindah menggantikan posisi kelompok yang belum shalat. Kemudian kelompok yang tadi berjaga datang bergabung dengan Rasulullah ﷺ. Beliau mengimami mereka satu rakaat, lalu sujud dua kali, kemudian mengucapkan salam.
Setelah Rasulullah ﷺ selesai shalat, masing-masing dari mereka berdiri untuk menyempurnakan satu rakaat lagi secara sendiri, kemudian sujud dua kali.”
Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim (Muttafaq ‘alaih), dan lafaz di atas adalah riwayat Al-Bukhari.
Hadits #477 dari Bulughul Maram
٤٧٧/٣ ــ عَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ:
«شَهِدْتُ مَعَ رَسُولِ اللهِ ﷺ صَلَاةَ الْخَوْفِ، فَصَفَفْنَا صَفَّيْنِ: صَفٌّ خَلْفَ رَسُولِ اللهِ ﷺ، وَالْعَدُوُّ بَيْنَنَا وَبَيْنَ الْقِبْلَةِ، فَكَبَّرَ النَّبِيُّ ﷺ وَكَبَّرْنَا جَمِيعًا، ثُمَّ رَكَعَ وَرَكَعْنَا جَمِيعًا، ثُمَّ رَفَعَ رَأْسَهُ مِنَ الرُّكُوعِ، وَرَفَعْنَا جَمِيعًا، ثُمَّ انْحَدَرَ بِالسُّجُودِ، وَالصَّفُّ الَّذِي يَلِيهِ، وَقَامَ الصَّفُّ الْمُؤَخَّرُ فِي نَحْرِ الْعَدُوِّ، فَلَمَّا قَضَى السُّجُودَ قَامَ الصَّفُّ الَّذِي يَلِيهِ…»
فَذَكَرَ الْحَدِيثَ.
وَفِي رِوَايَةٍ: «ثُمَّ سَجَدَ وَسَجَدَ مَعَهُ الصَّفُّ الْأَوَّلُ، فَلَمَّا قَامُوا سَجَدَ الصَّفُّ الثَّانِي، ثُمَّ تَأَخَّرَ الصَّفُّ الْأَوَّلُ، وَتَقَدَّمَ الصَّفُّ الثَّانِي.»
وَذَكَرَ مِثْلَهُ، وَفِي آخِرِهِ:
«ثُمَّ سَلَّمَ النَّبِيُّ ﷺ، وَسَلَّمْنَا جَمِيعًا.»
رَوَاهُ مُسْلِمٌ.
Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Aku pernah mengikuti shalat khauf bersama Rasulullah ﷺ. Kami dibagi menjadi dua saf. Satu saf berada di belakang Rasulullah ﷺ, sedangkan musuh berada di antara kami dan arah kiblat. Nabi ﷺ bertakbir, lalu kami semua ikut bertakbir. Beliau rukuk dan kami pun rukuk bersama. Kemudian beliau mengangkat kepala dari rukuk, dan kami semua ikut mengangkat kepala. Setelah itu beliau turun untuk sujud bersama saf yang berada tepat di belakang beliau, sedangkan saf yang berada di belakang tetap berdiri menghadapi musuh untuk berjaga. Setelah saf yang bersama Nabi ﷺ selesai sujud, saf yang berjaga kemudian maju…” Lalu Jabir melanjutkan penjelasan hadis tersebut.
Dalam riwayat lain disebutkan: “Kemudian Nabi ﷺ sujud, dan saf pertama ikut sujud bersama beliau. Setelah mereka bangkit dari sujud, saf kedua melakukan sujud. Setelah itu saf pertama mundur ke belakang, sedangkan saf kedua maju ke depan.”
Perawi kemudian melanjutkan hadis dengan isi yang serupa. Pada bagian akhirnya disebutkan:
“Kemudian Nabi ﷺ mengucapkan salam, dan kami semua pun ikut mengucapkan salam.”
Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Muslim.
٤٧٨/٤ ــ وَلِأَبِي دَاوُدَ عَنْ أَبِي عَيَّاشٍ الزُّرَقِيِّ مِثْلُهُ، وَزَادَ:
«أَنَّهَا كَانَتْ بِعُسْفَانَ.»
Dalam riwayat Abu Dawud, dari Abu Ayyasy Az-Zuraqi, disebutkan hadis yang semakna dengan hadis di atas. Pada riwayat tersebut terdapat tambahan keterangan:
“Peristiwa shalat khauf itu terjadi di daerah ‘Usfan.”
Referensi:
- Al-Ghazzi, M. b. Q. (2023). Fath al-Qarib al-Mujib fi Syarh Alfazh at-Taqrib. Cairo: Dar Dhiya’.
________
11 Dzulqa’dah 1446 H, bertepatan dengan 9 Mei 2025, @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul
Penulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Rumaysho.Com



