Shalat

Pengertian Safar, Jarak Safar, Lama Safar, dan Syarat Safar

Berikut adalah catatan pendahuluan dari bahasan Bulughul Maram mengenai shalat bagi musafir dan orang sakit. Kali ini dibahas pengertian, jarak, lama, dan syarat safar.

 

Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani

Kitab Shalat

بَابُ صَلاَةِ المسَافِرِ وَالمريضِ

Bab: Shalat Musafir dan Orang yang Sakit

 

Pembahasan shalat untuk musafir dan orang sakit sesuai dengan kaidah “al-masyaqqah tajlibut taysiir”, kesulitan itu membawa kemudahan.

Catatan: Keringanan saat safar tidaklah terkait dengan kesulitan. Hal ini bukan berarti safar yang tidak sulit berarti tak dapat keringanan. Kesulitan itu tidak terukur. Keringanan saat safar ini diperoleh terkait dengan safarnya, baik safar tersebut dengan kendaraan mobil, pesawat, kapal, atau lainnya.

Begitu pula sakit adalah sebab mendapatkan keringanan dalam syariat. Karena sakit menyebabkan lemah untuk berdiri yang bisa dilakukan saat kondisi normal dan sehat.

 

Pengertian Safar

Secara bahasa, safar berarti “وضح وانكشف” (jelas dan tersingkap). (Al-Mu’jam Al-Wasith, hlm. 457). Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam (3:451) menyatakan bahwa safar disebut demikian karena safar itu akan menyingkap kelakuan dan akhlak para musafir. Yang sebelumnya tak terlihat menjadi tampak.

Dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah disebutkan, safar secara bahasa berarti,

قَطْعُ الْمَسَافَةِ الْبَعِيدَةِ .

“Memangkas jarak yang jauh.”

Secara istilah, safar adalah,

الْخُرُوجُ عَلَى قَصْدِ قَطْعِ مَسَافَةِ الْقَصْرِ الشَّرْعِيَّةِ فَمَا فَوْقَهَا

“Keluar dengan tujuan menempuh jarak minimal secara standar syari yang sudah boleh mengqashar shalat.”

Dalam Mu’jam Lughah Al-Fuqaha, hlm. 245, safar berarti,

الخُرُوْجُ عَنْ عِمَارَةِ مَوْطِنِ الاِقَامَةِ قَاصِدًا مَكَانًا يَبْعُدُ مَسَافَةُ يَصِحُّ فِيْهَا قَصْرٌ

“Keluar bepergian meninggalkan batas bangunan terakhir dari negeri mukim dengan maksud menuju tempat yang jarak antara negeri mukim tadi dengan tempat tujuan membolehkan orang yang bepergian tersebut untuk mengqashar shalat.”

 

Safar yang Menyebabkan Hukum Berubah

Tidak semua safar berlaku hukum bolehnya tidak puasa, bolehnya menjadikan shalat empat rakaat menjadi dua rakaat (qashar shalat), dan mengusap khuf. Yang berlaku demikian hanyalah safar tertentu yang para fuqaha menjadikan batas tertentu sebagai patokan jarak minimal safar. Walaupun untuk jarak minimal safar ini, para ulama berbeda pendapat.

  • Ulama Malikiyyah, Syafiiyyah, dan Hambali berpandangan bahwa qashar shalat hanya berlaku untuk safar jauh (safar thawil). Safar thawil adalah minimal jarak 4 burud baik menempuh jalan darat maupun laut. Dalil dari pendapat ini adalah riwayat dari Ibnu ‘Umar dan Ibnu ‘Abbas yang mengqashar shalat dan tidak berpuasa pada jarak minimal empat burud. Pendapat lainnya yang menyelisihi hal ini tidak diketahui. Imam Al-Baihaqi meriwayatkan hal ini dengan sanad yang sahih. Imam Al-Khatthabi berkata bahwa pendapat semacam ini pasti berdasarkan dalil (tauqifiyyah).
  • Pendapat ulama terdahulu lainnya menyatakan bahwa qashar shalat itu boleh untuk perjalanan kurang dari sehari. Imam Al-Auza’i berkata, “Anas mengqashar shalat pada jarak minimal lima farsakh.” Ada riwayat dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu yang menyebutkan bahwa beliau keluar dari Kuffah hingga mendapati pepohonan kurma, lalu ia mengerjakan shalat Zhuhur dan Ashar masing-masing dua rakaat (qashar shalat). Kemudian beliau kembali pada hari itu juga. Lantas ‘Ali mengatakan, “Aku ingin mengajarkan sunnah kepada kalian.”
  • Menurut ulama Hanafiyyah, safar yang membolehkan untuk tidak puasa dan mengqashar shalat (berubah hukum dari orang mukim) adalah bila menempuh jarak tiga kali 24 jam dengan hitungan perjalanan dengan unta dan berjalan kaki. Ada dalil yang mendukung hal ini dan kurang dari jarak tersebut tidak ada dalil dan kesepakatan ulama yang mendukung untuk mengubah hukum shalat dari sisi tidak puasa atau mengqashar shalat.

Baca juga: Dalil Berbagai Pendapat tentang Jarak Safar

 

Jarak Minimal Disebut Safar

Dalil jarak empat burud adalah hadits berikut ini,

وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ وَابْنُ عَبَّاسٍ – رضى الله عنهم – يَقْصُرَانِ وَيُفْطِرَانِ فِى أَرْبَعَةِ بُرُدٍ وَهْىَ سِتَّةَ عَشَرَ فَرْسَخًا

“Dahulu Ibnu ‘Umar dan Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhum mengqashar shalat dan tidak berpuasa ketika bersafar menempuh jarak 4 burud (yaitu: 16 farsakh).” (HR. Bukhari secara mu’allaq –tanpa sanad-. Diwasholkan oleh Al Baihaqi 3: 137. Lihat Al-Irwa’ 565)

Yang dimaksud empat burud di sini adalah sama dengan marhalatain (dua marhalah). Maksud marhalatain adalah perjalanan dua hari pergi saja dan disertai hewan yang membawa tunggangan berat, dengan diperhitungkan pula waktu menurunkan beban dan mengangkat beban, turun untuk shalat, makan, minum, istirahat seperti biasa.

Dua marhalah ini adalah menempuh perjalanan pergi dua hari atau dua malam. Kalau mau dihitung jaraknya adalah 48 mil Hasyimiyyah. Tujuannya adalah jarak tersebut walaupun belum sampai.

1 mil = 3.500 dziro’

48 mil = 168.000 dziro’

1 dziro’ = 50 cm

48 mil = 8.400.000 cm = 84 km

Jarak inilah yang dikuatkan oleh Imam Ibnu ‘Abdil Barr dan ulama lainnya seperti ulama Hadromaut yang tertulis dalam Bughya Al-Mustarsyidin, 1:538.

Baca juga: Aturan Safar untuk Jamak dan Qashar Shalat

 

Syarat Safar

Dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah disebutkan mengenai syarat safar yang menjadikan hukum berubah (boleh mengqashar shalat, boleh tidak puasa, atau bolehnya mengusap khuf) adalah:

  1. Menempuh jarak minimal secara syari, menurut jumhur ulama (Syafiiyyah, Malikiyyah, dan Hambali) adalah empat burud.
  2. Bermaksud menuju tempat tertentu sejak memulai safar.
  3. Telah meninggalkan tempat mukim (rumah terakhir di kota atau batas kota).

Dalilnya adalah,

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ – رضى الله عنه – قَالَ صَلَّى النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بِالْمَدِينَةِ أَرْبَعًا ، وَبِذِى الْحُلَيْفَةِ رَكْعَتَيْنِ

“Diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu; ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat di Madinah sebanyak empat rakaat, dan di Dzul Hulaifah (saat ini disebut dengan Bir Ali) beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat sebanyak dua rakaat.” (HR. Bukhari, no. 1089 dan Muslim, no. 690)

Demikianlah pendapat jumhur ulama (mayoritas ulama). Imam Nawawi rahimahullah mengatakan,

ذَكَرْنَا أَنَّ مَذْهَبُنَا أَنَّهُ إِذَا فَارَقَ بُنْيَان البَلَدِ قَصَرَ وَلاَ يَقْصُر قَبْلَ مُفَارَقَتِهَا وَاِنْ فَارَقَ مَنْزِلَهُ وَبِهَذَا قَالَ مَالِكٌ وَأَبُوْ حَنِيْفَةَ وَاَحْمَدُ وَجَمَاهِيْرُ العُلَمَاءِ

“Menurut Mazhab Syafi’iyyah, seorang musafir baru boleh mengqashar shalat setelah ia berpisah dari bangunan terakhir di negerinya; ia tidak boleh mengqashar shalat sebelum ia berpisah dari negerinya walaupun ia baru saja keluar dari rumahnya. Ini juga menjadi pendapat Malik, Abu Hanifah, Ahmad, dan mayoritas (jumhur) ulama.” (Al-Majmu’, 4:349)

  1. Bukan safar maksiat, artinya bukan ‘AASHIYAN BI SAFARIHI, yaitu sejak awal safar berniat maksiat.

 

Perbedaan Musafir dan Mukim

Orang mukim adalah:

– Yang singgah di suatu negeri selama empat hari sempurna atau lebih (di luar hari masuk dan keluar).

– Yang singgah di suatu negeri selama kurang dari empat hari DENGAN NIATAN IQAMAH (menetap).

Musafir adalah:

– Yang melakukan perjalanan safar.

– Yang singgah di suatu negeri selama kurang dari empat hari TANPA BERNIAT UNTUK IQAMAH (menetap).

 

Keringanan Bagi Musafir

Dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah disebutkan pula mengenai hukum yang berlaku saat safar sebagai keringanan bagi musafir:

  1. Tiga hari tiga malam boleh mengusap khuf.
  2. Qashar shalat
  3. Jamak shalat
  4. Gugur kewajiban shalat Jumat
  5. Shalat sunnah di kendaraan
  6. Bolehnya tidak berpuasa Ramadhan

Baca juga: Keringanan Bagi Musafir

Semua bahasan di atas diringkas dari Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah pada index kata “muddah safar” dan “safar” dan Minhah Al-‘Allam, serta Bughyah Al-Mustarsyidin. 

 

Referensi:

  • Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait.
  • Bughyah Al-Mustarsyidin. Cetakan pertama, Tahun 1439 H. Al-Habib ‘Abdurrahman bin Muhammad (Al-Husaini Al-Hadhrami Asy-Syafii). Penerbit Dar Al-Minhaj.
  • Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:450-451.

 

 

Diselesaikan pada Ahad pagi, 12 Syawal 1445 H, 21 April 2024

@ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul

Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com

Artikel yang Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button