Kecantikan Wanita Muslimah dalam Islam: Mana yang Halal, Mana yang Haram?
Di era modern, berbagai tren kecantikan bermunculan dan kian diminati, mulai dari mencabut alis, merenggangkan gigi, hingga membuat tato. Namun, tidak semua bentuk perawatan tubuh dibenarkan dalam Islam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memperingatkan umatnya dari perbuatan yang mengubah ciptaan Allah demi kecantikan semata. Hadits-hadits shahih bahkan menyebutkan bahwa sebagian perbuatan tersebut termasuk dosa besar dan pelakunya dilaknat.
Larangan Mengubah Ciptaan Allah Demi Kecantikan
Teks-teks Al-Qur’an dan hadits menunjukkan dengan jelas bahwa mengubah ciptaan Allah adalah perbuatan yang diharamkan. Bahkan, Allah mengabarkan dalam Kitab-Nya bahwa mengubah bentuk ciptaan adalah bagian dari tipu daya setan yang menyesatkan manusia. Dalam surat An-Nisa ayat 117 dan 119, Allah berfirman:
﴿وَإِن يَدْعُونَ إِلَّا شَيْطَانًا مَّرِيدًا لَعَنَهُ اللَّهُ وَقَالَ لَأَتَّخِذَنَّ مِنْ عِبَادِكَ نَصِيبًا مَّفْرُوضًا وَلَأُضِلَّنَّهُمْ وَلَأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذَانَ الْأَنْعَامِ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ وَمَن يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيًّا مِّن دُونِ اللَّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُّبِينًا﴾
“Yang mereka sembah selain Allah itu hanyalah setan yang durhaka. Allah telah melaknatnya, dan ia (setan) berkata: ‘Aku benar-benar akan mengambil bagian tertentu dari hamba-hamba-Mu. Aku pasti akan menyesatkan mereka, membangkitkan angan-angan kosong pada mereka, dan memerintahkan mereka sehingga mereka benar-benar akan memotong telinga-telinga hewan ternak, dan sungguh aku akan memerintahkan mereka sehingga mereka benar-benar akan mengubah ciptaan Allah.’ Barang siapa menjadikan setan sebagai wali (pemimpin dan panutan) selain Allah, sungguh ia telah merugi dengan kerugian yang nyata.” (QS. An-Nisaa’: 117-119)
Demikian pula, dalam hadits shahih yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim, disebutkan bahwa ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata,
لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُوتَشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ ، الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ فَبَلَغَ ذَلِكَ امْرَأَةً مِنْ بَنِي أَسَدٍ يُقَالُ لَهَا أُمُّ يَعْقُوبَ ، فَجَاءَتْ فَقَالَتْ : إِنَّهُ بَلَغَنِي عَنْكَ أَنَّكَ لَعَنْتَ كَيْتَ وَكَيْتَ ، فَقَالَ : وَمَا لِي أَلْعَنُ مَنْ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم َ
“Allah melaknat wanita yang membuat tato dan yang meminta ditato, yang mencabut bulu alis, serta yang merenggangkan gigi demi kecantikan — yakni mereka yang mengubah ciptaan Allah.”
Lalu berita ini sampai kepada seorang wanita dari Bani Asad yang bernama Ummu Ya‘qub. Ia pun datang menemui Ibn Mas’ud dan berkata, “Telah sampai kepadaku bahwa engkau melaknat si anu dan si anu?” Ibn Mas’ud menjawab,
“Kenapa aku tidak melaknat orang yang telah dilaknat oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?”
(HR. Bukhari, no. 4886 dan Muslim, no. 2125)
Dalam riwayat lain dari an-Nasa’i disebutkan lafaz,
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ ، وَالْمُتَنَمِّصَاتِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat wanita yang membuat tato, yang merenggangkan gigi, dan yang mencabut bulu alis — yaitu mereka yang mengubah ciptaan Allah ‘Azza wa Jalla.”
(HR. An-Nasa’i no. 5253, dinilai shahih oleh Syaikh al-Albani dalam Shahih an-Nasa’i)
Makna Istilah dalam Hadits
• Al-mutafallijaat adalah bentuk jamak dari mutafallijah, yaitu wanita yang merenggangkan gigi—dengan cara mengikis bagian sela-sela giginya—dalam rangka menampilkan kesan gigi yang kecil dan cantik.
Imam Nawawi rahimahullāh menjelaskan,
“Yang dimaksud dengan ‘memisahkan gigi’ adalah tindakan wanita yang mengikir bagian antara gigi seri dan gigi geraham depannya agar tampak renggang. Biasanya hal ini dilakukan oleh wanita lanjut usia atau yang mendekati usia tua, untuk meniru tampilan gigi gadis muda. Karena, celah kecil di antara gigi umumnya adalah ciri khas gadis-gadis muda. Maka ketika usia sudah tua dan gigi tampak rapat, ia merenggangkannya menggunakan alat kikis agar kembali tampak kecil, halus, dan menipu orang seakan-akan ia masih muda.”
Tindakan ini juga dikenal dengan istilah al-wasyr, dan dalam hadits lainnya disebutkan:
لَعْن الْوَاشِرَة وَالْمُسْتَوْشِرَة
“Laknat bagi wanita yang melakukan al-wasyr dan yang memintanya dilakukan.”
Kesimpulan Imam Nawawi
“Perbuatan semacam ini diharamkan, baik bagi pelakunya maupun orang yang memintanya dilakukan. Karena hal itu:
- Mengubah ciptaan Allah Ta‘ala
- Termasuk perbuatan menipu (tazyin al-batill)
- Termasuk bentuk kedustaan dan penipuan (tadlis).”
Penekanan: Jika Demi Kecantikan, Maka Haram
Ungkapan hadits,
وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ
“yang merenggangkan gigi demi kecantikan.”
Artinya, larangan itu berlaku jika dilakukan semata-mata untuk tujuan kecantikan.
Namun, jika dilakukan karena kebutuhan medis atau untuk memperbaiki cacat, seperti kelainan gigi atau bentuk wajah, maka tidak mengapa, insyaAllah. Karena tujuannya bukan menipu atau memalsukan, melainkan pengobatan.
Semua Termasuk Mengubah Ciptaan Allah
Semua bentuk tindakan yang disebutkan dalam hadits — seperti tato (al-wasym), mencabut alis (an-namsh), merenggangkan gigi (at-tafalluj) — termasuk kategori mengubah ciptaan Allah.
Imam Ibnu Hajar Al-‘Asqalani dalam Fath Al-Baari menegaskan:
“Ucapan: ‘yang mengubah ciptaan Allah’ adalah sifat yang melekat pada siapa pun yang melakukan tato, mencabut alis, merenggangkan gigi, dan menyambung rambut — sebagaimana dalam salah satu riwayat.”
Hukum: Haram dan Termasuk Dosa Besar
Hadits ini menegaskan bahwa:
- Menato, mencabut alis, dan merenggangkan gigi demi kecantikan adalah perbuatan haram.
- Pelakunya mendapat laknat dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
- Termasuk dosa besar, karena perbuatan yang dilaknat dalam syariat tergolong dosa besar.
Mengapa Perbuatan Ini Dilarang?
Para ulama berbeda pendapat mengenai alasan larangan ini:
- Karena termasuk perbuatan menipu (tadliis)
- Karena mengubah ciptaan Allah, sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Mas‘ud – dan inilah pendapat yang paling kuat
Imam Al-Qurthubi rahimahullah berkata:
“Seluruh tindakan ini dinyatakan dalam hadits sebagai perbuatan yang dilaknat dan termasuk dosa besar. Ada yang mengatakan bahwa sebab larangannya karena mengandung unsur penipuan. Ada pula yang mengatakan karena termasuk mengubah ciptaan Allah. Pendapat kedua ini lebih kuat, bahkan mencakup makna pertama.”
(Tafsir Al-Qurthubi, 5:393)
Apa Patokan Mengubah Ciptaan Allah yang Diharamkan?
Imam Al-Qurthubi juga memberikan kaidah penting:
“Yang dilarang adalah perubahan pada tubuh yang bersifat menetap dan permanen.”
Misalnya:
- Tato: menetap
- Merenggangkan gigi: juga menetap
- Mencabut alis: memang tumbuh kembali, tetapi dalam waktu lama, dan pelaku biasanya akan terus mencabutnya. Maka hukumnya seperti perubahan permanen.
Sementara itu:
- Berkhias dengan celak (kahl),
- Menggunakan pacar (hinaa’) pada tangan atau kuku,
itu boleh, karena tidak termasuk perubahan ciptaan secara permanen, dan tidak mengandung unsur penipuan.
Apa Saja yang Termasuk dalam Kategori Diperbolehkan (Mubah)?
Tidak semua bentuk perubahan penampilan termasuk yang dilarang. Dalam syariat, ada beberapa kondisi di mana perubahan tersebut dibolehkan, bahkan bisa dianjurkan, tergantung niat dan tujuannya. Berikut ini beberapa jenis tindakan yang masuk dalam kategori mubah (boleh):
1. Pengobatan dan Menghilangkan Penyakit
Jika perubahan itu dilakukan karena alasan medis, maka termasuk perkara yang diperbolehkan dalam syariat.
✦ Contoh Kasus:
Diriwayatkan oleh Abu Dāwud (no. 4232), at-Tirmidzī (no. 1770), dan an-Nasā’ī (no. 5161) dari Abdurrahmān bin Ṭarafah bahwa,
أَنَّ جَدَّهُ عَرْفَجَةَ بْنَ أَسْعَدَ قُطِعَ أَنْفُهُ يَوْمَ الْكُلَابِ ، فَاتَّخَذَ أَنْفًا مِنْ وَرِقٍ [فضة] فَأَنْتَنَ عَلَيْهِ فَأَمَرَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَاتَّخَذَ أَنْفًا مِنْ ذَهَبٍ
“Kakeknya, ‘Arfajah bin As‘ad, hidungnya terpotong pada perang al-Kulāb. Lalu ia membuat hidung palsu dari perak, tetapi hidung itu menimbulkan bau tak sedap. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya untuk mengganti dengan hidung dari emas.”
Hadits ini dinilai hasan oleh Syaikh al-Albānī dalam Shahīh Abī Dāwud.
✦ Hadits Lain yang Mendukung:
Dalam riwayat Abu Dāwud (no. 4170), dari Ibnu ‘Abbās radhiyallāhu ‘anhumā,
لُعِنَتْ الْوَاصِلَةُ وَالْمُسْتَوْصِلَةُ وَالنَّامِصَةُ وَالْمُتَنَمِّصَةُ وَالْوَاشِمَةُ وَالْمُسْتَوْشِمَةُ مِنْ غَيْرِ دَاءٍ
“Dilaknat wanita yang menyambung rambut dan yang minta disambungkan, wanita yang mencabut alis dan yang minta dicabut, wanita yang membuat tato dan yang minta ditato — jika bukan karena penyakit.”
Hadits ini dinilai shahih oleh al-Albānī.
Juga diriwayatkan oleh Imam Aḥmad (no. 3945), dari Ibnu Mas‘ūd radhiyallāhu ‘anhu:
“Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang wanita mencabut alis, mengikir gigi, menyambung rambut, dan membuat tato, kecuali karena penyakit.”
Syaikh Aḥmad Syākir menyatakan bahwa sanad hadits ini shahih.
Imam asy-Syaukānī rahimahullāh menjelaskan:
“Ucapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: ‘kecuali karena penyakit’, secara jelas menunjukkan bahwa larangan tersebut berlaku hanya jika dilakukan demi memperindah diri, bukan karena kebutuhan medis. Jika untuk pengobatan, maka tidak termasuk perbuatan haram.”
(Nail al-Awṭār, 6/229)
2. Menghilangkan Cacat atau Keadaan yang Tidak Normal
Tindakan yang bertujuan untuk menghilangkan cacat atau kondisi yang tidak wajar (misalnya noda hitam di wajah atau tahi lalat besar) termasuk diperbolehkan dalam Islam. Karena ini tergolong mengembalikan ciptaan Allah kepada bentuk asal, bukan mengubahnya.
✦ Penjelasan Ulama:
Imam Ibnul Jauzī rahimahullāh berkata:
“Adapun obat-obatan yang dapat menghilangkan flek hitam dan mempercantik wajah demi suami, maka aku tidak melihat adanya larangan terhadap hal tersebut.”
Termasuk dalam hal ini:
- Pemakaian krim wajah untuk menghaluskan kulit
- Laser atau perawatan wajah untuk menghilangkan bekas luka atau jerawat parah
Semuanya merupakan usaha mengembalikan penampilan alami, bukan mengubah ciptaan Allah.
3. Hiasan Sementara yang Tidak Mengubah Ciptaan Asli
Hal-hal yang sifatnya sementara, tidak permanen, dan tidak mengubah struktur tubuh, diperbolehkan, seperti:
- Celak mata (kahl)
- Pewarna kuku (hinaa’, pacar)
- Memerahkan pipi dan bibir
- Parfum dan wewangian alami
- Pemakaian bedak atau kosmetik tanpa efek bahaya
Ini termasuk dalam hiasan yang diperbolehkan, selama tidak menimbulkan fitnah, tidak berlebihan, dan tidak dilakukan di hadapan laki-laki non-mahram.
✦ Contoh dari Zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
Diriwayatkan dari ‘Abdurrahmān bin ‘Auf radhiyallāhu ‘anhu bahwa:
“Ia menikah, lalu datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan di tubuhnya terdapat bekas warna kuning (wewangian).”
(HR. Bukhārī no. 5153 dan Muslim no. 1427)
Para ulama menjelaskan bahwa warna kuning itu berasal dari wewangian istrinya, karena ada larangan bagi pria memakai za‘farān.
Kesimpulan: Boleh Jika…
Dari keterangan di atas, kita bisa menyimpulkan bahwa tindakan mempercantik diri bisa diperbolehkan dengan beberapa syarat:
- Tidak mengubah ciptaan Allah secara permanen
- Tidak menipu atau menyamarkan usia atau kondisi tubuh asli
- Tidak menyerupai kebiasaan kaum kafir
- Tidak dilakukan untuk menarik perhatian laki-laki asing
- Diniatkan untuk memperindah diri di hadapan suami
- Tidak mengandung bahan yang membahayakan tubuh
Referensi: Fatwa Islamqa No. 129370
________
Ditulis pada Malam Kamis, 6 Safar 1447 H, 30 Juli 2025 di Darush Sholihin
Penulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Rumaysho.Com