Umum

Hukum Mencukur Rambut bagi Keluarga Shohibul Qurban

Seperti kita ketahui bahwa ketika masuk 1 Dzulhijjah hingga hewan qurban disembelih, shohibul qurban dilarang mencukur rambut dan memotong kuku. Nah ini yang berlaku pada shohibul qurban. Lantas bagaimana untuk anggota keluarganya? Apalagi jika satu kambing di atas namakan satu keluarga itu boleh, apakah mereka juga terkena larangan tersebut?

 

Jawabannya adalah larangan tersebut hanya berlaku pada shohibul udhiyah atau shohibul qurban, yaitu siapa pemilih hewan qurban tersebut.

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz -semoga Allah merahmati beliau- berkata, “Keluarga shohibul qurban tidak punya kewajiban apa-apa.  Keluarganya tidak dilarang dari mencukur rambut dan memotong kuku, demikian pendapat yang tepat dari pendapat yang ada. Larangan tadi hanya berlaku untuk orang yang berqurban secara khusus di mana ia adalah yang membeli qurban dengan hartanya.” (Fatawa Islamiyah, 2: 316).

Ulama Al Lajnah Ad Daimah (Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia) menerangkan, “Disyari’atkan bagi orang yang hendak berqurban jika telah masuk 1 Dzulhijjah, hendaklah ia tidak memotong rambut kepala dan kukunya, juga rambut pada tubuhnya hingga ia berqurban. Karena diriwayatkan oleh Al Jama’ah kecuali Imam Bukhari rahimahumullah, dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إذا رأيتم هلال ذي الحجة وأراد أحدكم أن يضحي فليمسك عن شعره وأظفاره

Jika kalian melihat hilal Dzulhijjah (masuk tanggal 1 Dzulhijjah) dan kalian ingin berqurban, maka janganlah memotong rambut dan kuku”. Lafazh Abu Daud (2791) dan Muslim (1977),

من كان له ذبح يذبحه فإذا أهل هلال ذي الحجة فلا يأخذنَّ من شعره ومن أظفاره شيئاً حتى يضحي

Barangsiapa memiliki hewan sembelihan ketika telah masuk 1 Dzulhijjah, janganlah ia memotong rambut dan kukunya sedikit pun juga hingga ia berqurban.” Hal ini berlaku baik dia yang menyembelih sendiri atau mewakilkannya pada yang lain. Adapun keluarga yang di atasnamakan (diniatkan pahala), maka tidak berlaku larangan ini untuk mereka karena tidak ada dalil yang menegaskan larangan tersebut untuk mereka. “

Lihat pula fatwa lainnya yang dikumpulkan oleh Syaikh Sholih Al Munajjid di sini.

Wallahu waliyyut taufiq.

@ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 2 Dzulhijjah 1433 H

www.rumaysho.com

Baca Juga:

Artikel yang Terkait

7 Komentar

  1. Amir : ada di suatu kelompok jama’ah islam, mereka jama’ah satu masjid berpatungan membeli seekor sapi. bolehkah hal yang demikian?
    Jazaakallahu khaira.

  2. saya terlanjur memotong kuku…karena saya belum tau hukum larangan dalam berqurban…bagaimana dgn saya apakah sya berdosa dan bagaimana menebusnya

  3. ustadz, saya temukan terjemahan hadits Muslim diatas ada yg menterjemahkan dng rambut dan kuku, ada juga yg menterjemahkan dng rambut dan kulit.
    Yg bnr yg mana ya ustadz? Apakah kuku bisa disamakan dng kulit?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button