Umum

Hukum Shohibul Qurban Tidak Menyaksikan Penyembelihan Kurban

Apakah wajib shohibul kurban menghadiri prosesi penyembelihan jika ia telah wakilkan pada suatu panitia kurban? Bagaimana jika ia tidak menghadirinya?

 

Dalam Fatwa Islam Web disebutkan:

Menghadiri prosesi penyembelihan bukanlah syarat keabsahan kurban. Bahkan jika seseorang mewakilkan kurbannya pada suatu kepanitiaan misalnya lantas ia tidak menghadiri penyembelihannya, maka kurbannya tetap sah. Menghadiri prosesi tersebut hanyalah sunnah, bukan wajib.

Al Bahuti dalam Ar Roudh berkata,

ويتولاها أي الأضحية صاحبها إن قدر أو يوكل مسلما ويشهدها، أي يحضر ذبحها إن وكل فيه. انتهى.

“Hendaklah shohibul kurban mengurus kurbannya sendiri. Namun ia boleh pula mewakilkan muslim yang lain dan ia menyaksikan prosesi penyembelihan ketika diwakilkan.”

Baca pula artikel Rumaysho.Com: Apakah Shohibul Qurban Boleh Mencicipi Hasil Sembelihan? dan Hukum Transfer Qurban ke Daerah Lain

Wallahu a’lam, hanyalah Allah yang memberi taufik.

 

Referensi:

http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=149443

Artikel www.rumaysho.com

 

Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat

 

Artikel yang Terkait

2 Komentar

  1. Assalamu’alaikum ustadz, bagaimana hukumnya apabila menghadiahi kurban untuk orang lain, tapi ternyata ketika diberitahu, orang tersebut menolak untuk diberi hadiah kurban, dengan alasan beliau tidak ikhlas kalau berkurban tapi hadiah dari orang lain. Mohon pencerahan, Apakah kurban tersebut jadi tidak sah jika dipaksa diteruskan? Terima kasih sebelumnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button