Muamalah

Bunga Bank itu RIBA

Dalam bahasa Arab bunga bank itu disebut dengan fawaid. Fawaid merupakan bentuk plural dari kata ‘faedah’ artinya suatu manfaat. Seolah-olah bunga ini diistilahkan dengan nama yang indah sehingga membuat kita tertipu jika melihat dari sekedar nama. Bunga ini adalah bonus yang diberikan oleh pihak perbankan pada simpanan dari nasabah, yang aslinya diambil dari keuntungan dari utang-piutang yang dilakukan oleh pihak bank.

Apapun namanya, bunga ataukah fawaid, tetap perlu dilihat hakekatnya. Keuntungan apa saja yang diambil dari utang piutang, senyatanya itu adalah riba walau dirubah namanya dengan nama yang indah. Inilah riba yang haram berdasarkan Al Qur’an, hadits dan ijma’ (kesepakatan) ulama. Para ulama telah menukil adanya ijma’ akan haramnnya keuntungan bersyarat yang diambil dari utang piutang. Apa yang dilakukan pihak bank walaupun mereka namakan itu pinjaman, namun senyatanya itu bukan pinjaman. Mufti Saudi Arabia di masa silam, Syaikh Muhammad bin Ibrahim rahimahullah berkata,

Secara hakekat, walaupun (pihak bank) menamakan hal itu qord (utang piutang), namun senyatanya bukan qord. Karena utang piutang dimaksudkan untuk tolong menolong dan berbuat baik. Transaksinya murni non komersial. Bentuknya adalah meminjamkan uang dan akan diganti beberapa waktu kemudian. Bunga bank itu sendiri adalah keuntungan dari transaksi pinjam meminjam. Oleh karena itu yang namanya bunga bank yang diambil dari pinjam-meminjam atau simpanan, itu adalah riba karena didapat dari penambahan (dalam utang piutang). Maka keuntungan dalam pinjaman dan simpanan boleh sama-sama disebut riba.

Tulisan singkat di atas diolah dari penjelasan Syaikh Sholih bin Ghonim As Sadlan –salah seorang ulama senior di kota Riyadh- dalam kitab fikih praktis beliau “Taysir Al Fiqh” hal. 398, terbitan Dar Blancia, cetakan pertama, 1424 H.

Dari penjelasan di atas, jangan tertipu pula dengan akal-akalan yang dilakukan oleh perbankan Syari’ah di negeri kita. Kita mesti tinjau dengan benar hakekat bagi hasil yang dilakukan oleh pihak bank syari’ah, jangan hanya dilihat dari sekedar nama. Benarkah itu bagi hasil ataukah memang untung dari utang piutang (alias riba)? Bagaimana mungkin pihak bank syariah bisa “bagi hasil” sedangkan secara hukum perbankan di negeri kita, setiap bank tidak diperkenankan melakukan usaha? Lalu bagaimana bisa dikatakan ada bagi hasil yang halal? Bagi hasil yang halal mustahil didapat dari utang piutang.

Penilaian kami, bagi hasil dari bank syariah tidak jauh dari riba. Ada penjelasan menarik mengenai kritikan terhadap bank syariah oleh Dr. Muhammad Arifin Baderi hafizhohullah yang diterbitkan oleh Pustaka Darul Ilmi. Silakan dikaji lebih lanjut.

Jika bunga bank itu riba, artinya haram, maka haram dimanfaatkan. Bagi yang dalam keadaan darurat menggunakan bank untuk penyimpanan uang, maka bunga bank tersebut haram dimanfaatkan. Para ulama katakan bahwa bunga bank tersebut tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, namun disalurkan untuk kepentingan sosial seperti pembangunan jalan, dan semacamnya. Baca pemanfaatan bunga bank di sini.

Wallahu waliyyut taufiq.

Pagi hari di Ummul Hamam, Riyadh KSA

23 Syawal 1432 H (21/09/2011)

www.rumaysho.com

Baca Juga:

Artikel yang Terkait

28 Komentar

  1. pak ustadz, gimana kalau sarana pembayaran seperti PayPal? apa di situ juga mengandung riba??
    jazaakallohu khoir

    1. paypal sama seperti bank konvensional, tpi sistemnya online. kalau menggunakan sarana ini untuk sekedar kirim uang ke rekening lain atau transaksi apa masih diperbolehkan??

  2. bagaimana penjelasan nya tentang BRI syari’ah, Bank syari’ah mandiri, dan lain2. apa solusi utama dalam kita menabung?

  3. aslmkm. pak mau tanya :
    ada pnjaman, semisal 1,5 juta kmdian mjd 1,95 ktk agsurn tlah trbyar..scra syriah terhitung 30% sbg bagi hasil, digunakn untuk asuransi dan santunan.. Apakah bagi hasil yg sebsar it msh dapat dikatakan halal? Asurnsi dan santunan it kan hanya didapat jika mereka meninggal, kalo tidak otmtis tdk dapat, trus 30% itu pasti jd keuntungan bank, nah apkah ini terhitung riba’??­­

  4. Assalamuallaikum wr. wb,
    kalau saya boleh bertanya, alasan apa yg dikemukakan oleh  Dr. Muhammad Arifin Baderi hafizhohullah dalam bukunya tersebut, sungguh akan menambah pengetahuan saya, terimakasih

    Wassallamuallaikum wr wb.

  5. Assalamu ‘Alaikum  Pak Ustad Abduh
    1.Kawan saya mempunyai bengkel perbaikan cat mobil, suatu hari dia memijam uang kpd saya dan akan dikembalikan 1 bulan kedepan sebesar jumlah yang dipinjam dan dia menawarkan akan memperperbaiki cat mobil saya yang rusak  secara gratis jika sy memimjamkan uang tersebut. apakah hal ini termasuk yg diharamkan /Riba?
    2. Si A meminjam uang  ke pada Si B sebesar misalnya 50jt. Pd saat uang tsb dikembalikan Si A memberikan hadiah kpd si B berupa uang sbg tanda terima kasih. Si A sebernarnya tdk mensyaratkan hadiah tsb dan menerima hadiah itu. Apakah sot ini termasuk diharamkan?
    Jazakallah Khoiron

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button