Pinjam Motor Harus Kembali Full Tank, Benarkah Termasuk Riba?
Pinjam motor lalu minta isi bensin full tank, apakah termasuk riba?
Kita sudah pahami kaedah yang dipahami para ulama,
كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ حَرَامٌ
“Setiap utang piutang yang di dalamnya ada keuntungan, maka itu dihukumi haram.”
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata,
وَكُلُّ قَرْضٍ شَرَطَ فِيهِ أَنْ يَزِيدَهُ ، فَهُوَ حَرَامٌ ، بِغَيْرِ خِلَافٍ
“Setiap utang yang dipersyaratkan ada tambahan, maka itu adalah haram. Hal ini tanpa diperselisihkan oleh para ulama.” (Al-Mughni, 6: 436)
Baca juga: Utang Piutang yang Ada Keuntungan Dihukumi RIBA
Kita perlu memahami suatu hukum bukan sekadar dari lafazh saja. Memahami suatu hukum dari hakikat sebenarnya.
Ada dua istilah yang perlu dipahami yaitu Al-‘Aariyah dan Al-Qordh.
Contoh al-‘aariyah: Seseorang meminjamkan motor untuk dipakai satu hari, lalu besok motor itu dikembalikan lagi. Untuk al-‘aariyah, motor tidak berpindah kepemilikan.
Contoh al-qordh: pinjam satu juta rupiah, maka dikembalikan satu juta rupiah bukan dengan uang yang sama namun penggantinya. Alias, untuk al-qordh terjadi berpindah kepemilikan dan nantinya diganti.
Untuk al-‘aariyah berarti tidak berpindah kepemilikan. Untuk al-qordh berarti berpindah kepemilikan.
Tepatkah mengatakan meminjam motor teman disebut qordh sehingga berlaku hukum riba?
Ataukah seperti itu bukan qordh namun ‘aariyah?
Kalau ‘aariyah, maka sah-sah saja meminta diisikan bensin, sehingga akadnya berubah menjadi ijaaroh (sewa).
Silakan direnungkan dan moga jadi pencerahan.
Baca juga:
Disusun di perjalanan Klaten – Jogja, 16 Shafar 1441 H (15 Oktober 2019)
Oleh yang selalu mengharapkan ampunan Allah: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Rumaysho.Com