Muamalah

Bunga Bank itu RIBA

Dalam bahasa Arab bunga bank itu disebut dengan fawaid. Fawaid merupakan bentuk plural dari kata ‘faedah’ artinya suatu manfaat. Seolah-olah bunga ini diistilahkan dengan nama yang indah sehingga membuat kita tertipu jika melihat dari sekedar nama. Bunga ini adalah bonus yang diberikan oleh pihak perbankan pada simpanan dari nasabah, yang aslinya diambil dari keuntungan dari utang-piutang yang dilakukan oleh pihak bank.

Apapun namanya, bunga ataukah fawaid, tetap perlu dilihat hakekatnya. Keuntungan apa saja yang diambil dari utang piutang, senyatanya itu adalah riba walau dirubah namanya dengan nama yang indah. Inilah riba yang haram berdasarkan Al Qur’an, hadits dan ijma’ (kesepakatan) ulama. Para ulama telah menukil adanya ijma’ akan haramnnya keuntungan bersyarat yang diambil dari utang piutang. Apa yang dilakukan pihak bank walaupun mereka namakan itu pinjaman, namun senyatanya itu bukan pinjaman. Mufti Saudi Arabia di masa silam, Syaikh Muhammad bin Ibrahim rahimahullah berkata,

Secara hakekat, walaupun (pihak bank) menamakan hal itu qord (utang piutang), namun senyatanya bukan qord. Karena utang piutang dimaksudkan untuk tolong menolong dan berbuat baik. Transaksinya murni non komersial. Bentuknya adalah meminjamkan uang dan akan diganti beberapa waktu kemudian. Bunga bank itu sendiri adalah keuntungan dari transaksi pinjam meminjam. Oleh karena itu yang namanya bunga bank yang diambil dari pinjam-meminjam atau simpanan, itu adalah riba karena didapat dari penambahan (dalam utang piutang). Maka keuntungan dalam pinjaman dan simpanan boleh sama-sama disebut riba.

Tulisan singkat di atas diolah dari penjelasan Syaikh Sholih bin Ghonim As Sadlan –salah seorang ulama senior di kota Riyadh- dalam kitab fikih praktis beliau “Taysir Al Fiqh” hal. 398, terbitan Dar Blancia, cetakan pertama, 1424 H.

Dari penjelasan di atas, jangan tertipu pula dengan akal-akalan yang dilakukan oleh perbankan Syari’ah di negeri kita. Kita mesti tinjau dengan benar hakekat bagi hasil yang dilakukan oleh pihak bank syari’ah, jangan hanya dilihat dari sekedar nama. Benarkah itu bagi hasil ataukah memang untung dari utang piutang (alias riba)? Bagaimana mungkin pihak bank syariah bisa “bagi hasil” sedangkan secara hukum perbankan di negeri kita, setiap bank tidak diperkenankan melakukan usaha? Lalu bagaimana bisa dikatakan ada bagi hasil yang halal? Bagi hasil yang halal mustahil didapat dari utang piutang.

Penilaian kami, bagi hasil dari bank syariah tidak jauh dari riba. Ada penjelasan menarik mengenai kritikan terhadap bank syariah oleh Dr. Muhammad Arifin Baderi hafizhohullah yang diterbitkan oleh Pustaka Darul Ilmi. Silakan dikaji lebih lanjut.

Jika bunga bank itu riba, artinya haram, maka haram dimanfaatkan. Bagi yang dalam keadaan darurat menggunakan bank untuk penyimpanan uang, maka bunga bank tersebut haram dimanfaatkan. Para ulama katakan bahwa bunga bank tersebut tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, namun disalurkan untuk kepentingan sosial seperti pembangunan jalan, dan semacamnya. Baca pemanfaatan bunga bank di sini.

Wallahu waliyyut taufiq.

Pagi hari di Ummul Hamam, Riyadh KSA

23 Syawal 1432 H (21/09/2011)

www.rumaysho.com

Baca Juga:

Artikel yang Terkait

28 Komentar

  1. Menyimpan uang di bank RIBA demi mendapat uang tambahan/pekerjaan sampingan.

    Assalammu’alaikum, Pak Ustadz Abduh,

    1. Bolehkah saya menyimpan uang atau memiliki rekening uang di bank RIBA dengan tujuan untuk mencari pekerjaan/uang tambahan/sampingan saja, disamping memiliki pekerjaan pokok misalkan seorang pengajar. Apakah hal ini diperbolehkan ?
    Atau menyimpang uang di bank riba dengan tujuan mencari uang tambahan/sampingan itu tidak diperbolehkan alias lebih baik ditinggalkan ?

    2. Yang masalah darurat itu adalah “cara pembayaran gajinya”
    bukan masalah pekerjaannya. Apakah itu benar ? 
    Yang namanya pekerjaan sampingan yaitu hanya untuk menambah uang saja dan nanti gajinya hanya bisa transfer lewat bank riba, sehingga kita harus memiliki rekening di bank riba. Apakah itu boleh dengan tujuan seperti itu atau hal itu / pekerjaan sampingan itu lebih baik ditinggalkan ? Halal atau tidak ?

     Dilihat dari segi madharat atau tidaknya, memang tidak menimbulkan madharat jika saya meninggalkan pekerjaan sampingan itu karena itu hanya untuk menambah uang saja karena saya sudah punya pekerjaan yang pokok lagi tetap misal sebagai pejabat negara atau pengajar.

    Jikalau saya jadi seorang pengajar, tapi saya memiliki hutang, mungkin saya dengan alasan ini bisa menggunakan jasa bank tersebut untuk mencari uang tambahan atau kalau tidak saya bersabar.

    Jadi, daripada bekerjasama dengan jasa bank lebih baik meninggalkan jasa bank tersebut. Bagaimana ?

    Jazakallah khoiron

    1. 1. Hadis : Diriwayatkan oleh Ibn Mas’ud Radhiyallohuanhu bahwa Rasulullah shollallohu’alaihi wasallam telah melaknat pemakan riba, yang mewakilinya, saksinya, dan penulisnya. (Rowahu abu dawud, dll).

      Yang saya tanyakan dari hadis ini, bahwa bunga itu riba, lalu ketika kita ambil uang riba di bank, kita sudah masuk pada hadis pemakan riba, saksi(yaitu pegawai bank), penulis (kita dan pegawai bank). 
      Walau kita belum makan, kita sudah mengambil uang riba, juga sudah ditulis. Bagaimana dengan hal ini Ustadz ?

      2. Yang kedua dari pertanyaan saya sesuai pertanyaan di atas, itu bagaimana ? Boleh alias halal atau tidak, mohon penjelasannya agar tidak syubhat ?

      Jazakallah khoiron.

  2. Pak Ustadz, saya masih kurang yakin nih, 

     Menurut Ustadz Abduh,bolehkah saya mempunyai pekerjaan sampingan misal freelance mengetik, disamping punya pekerjaan pokok sebagai guru atau sebagai pejabat misalkan.
    Yang nantinya gaji tersebut harus di transfer oleh Boss saya lewat rekening saya. Dan disimpan untuk beberapa waktu yang lama uang gajinya di bank konvensional. Apakah mencari tambahan ini menurut Ustadz suatu hal yang darurat ? Atau menurut Ustadz lebih baik saya meninggalkan pekerjaan sampingan itu, kan sudah ada jadi Guru, daripada bekerjasama dengan bank RIBA !Syukron.
    Jadi, menurut Ustadz Abduh pertanyaan inti dari saya, bolehkah seseorang memiliki pekerjaan tambahan, bahkan beberapa macam tambahan pekerjaan yang terlibat dengan bank riba untuk menyimpan uang di bank yg memang gajinya dari boss/ dari pelanggan transfernya hanya bisa lewat bank.
     Dia punya pekerjaan pokok sebagai pejabat negara. Tapi, dia juga memiliki bisnis berbagai macam di internet, misal bisnis makanan di internet, bisnis pakaian, bisnis berbagai macam freelance dsb. Apakah memiliki pekerjaan/mencari pekerjaan tambahan itu diperbolehkan ? Atau mencari pekerjaan tambahan itu tidak diperbolehkan / wajib ditinggalkan karena dalam pelaksanaannya terlibat dg  bank riba ? Alias pekerjaan tambahan itu bukan darurat ?

    Adakah yg salah dg persepsi saya itu. Karena, takut dicatat malaikatnya begini dan begini alias dicatat dosa saja mencari pekerjaan tambahan itu.

    Jazakallah khoiron.

    1. Pak Ustadz Abduh, jadi bolehkah saya mencari pekerjaan tambahan yang nanti gajinya hanya bisa ditransfer lewat bank RIBA, selain saya juga memiliki pekerjaan pokok misalkan pekerjaan pokoknya itu sebagai GURU PENGAJAR ?

      Mohon balasannya.

  3. Assalammu’alaikum,1. Ustadz , Misalkan : Saya memiliki pekerjaan freelance di internet untuk tambah uang, nanti gajinya itu ditransfer oleh Boss saya ke rekening saya. Apakah itu boleh ? Artinya bolehkah saya memiliki rekening bank utk menyimpan gaji-gaji saya itu ? Tapi, kalau nanti dapat bunga, bunganya dikasihkan ke pihak umum. Jadi, menyimpan uang di bank konvensional apakah dibolehkah dengan ‘illat utk dapat bisa menerima gaji dari Boss.2. Menurut Ustadz Abduh,bolehkah saya mempunyai pekerjaan sampingan misal freelance mengetik, disamping punya pekerjaan pokok sebagai guru.
    Yang nantinya gaji tersebut harus di transfer oleh Boss saya lewat rekening saya. Dan disimpan untuk beberapa waktu yang lama uang gajinya di bank konvensional. Apakah mencari tambahan ini menurut Ustadz suatu hal yang darurat ? Atau menurut Ustadz lebih baik saya meninggalkan pekerjaan sampingan itu, kan sudah ada jadi Guru, daripada bekerjasama dengan bank RIBA !Syukron,

  4. ASSALAMUALAIKUM….
    saya mau bertanya apabila kita kerja di bidang perbankan maka apakah gaji yang kita dapatkan bisa dikatakan juga dengan riba….???

    terusa bagaimana dengan hukumnya kerja di bidang perbankan apakah sah-sah saja, haram atau makruh…????
    mohon pencerahanya……

    terima kasih…..
    WASSALAMUALAIKUM…..

    1.  Assalamua’laikum ustadz..
      saya mau tanya, beberapa tahun yang lalu
      saya mendapat hadiah undian dari bank berupa sepeda motor, sepeda motor
      itu udah saya pakai sampai sekarang,tapi hati saya bertanya-tanya,apakah
      sepeda motor yang saya peroleh ini halal apa haram hukumnya menurut
      islam?sepeda motor tersebut saya peroleh dalam keadaan kosongan dan
      mengeluarkan uang untuk pajak & pengurusan surat2nya kurang lebih
      sekitar 4jt-an,terus seandainya itu haram,apa yang hendak saya lakukan
      atau solusi yang terbaik mengatasi masalah ini?,soalnya motornya masih
      ada pada saya sekarang ini.apakah motornya saya jual,dan uang hasil
      penjualannya sebagian saya ambil untuk mengganti biaya pajak & surat
      dan sisanya lagi saya gunakan untuk kepentingan umum.rencananya saya
      mau jual ama orang tua sendiri.Gimana itu ustadz…mohon banget solusi
      dan pencerahannya ustadz secara detail supaya saya bisa mengambil
      keputusan yg terbaik..
      jazakallahu khoir…
      wassalamua’laikum…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button