Faedah Surat An-Nuur #18: Pandangan Pertama Hingga Perhiasan Wanita
Bahasan kali ini masih mengkaji masalah menundukkan pandangan dan perhiasan wanita, dikaji dari surah An-Nuur ayat 30-31.
Tafsir Surah An-Nuur
Ayat 30-31
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْۚذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْۗإِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖوَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّۖوَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ عَوْرَاتِ النِّسَاءِۖوَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّۚوَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.”
Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (QS. An-Nuur: 30-31)
Penjelasan Ayat
يَغْضُضْن/ يَغُضُّوا: ini adalah perintah untuk menundukkan pandangan.
وَلَا يُبْدِينَ: tidak menampakkan.
وَلْيَضْرِبْنَ: hendaklah menutupi.
بِخُمُرِهِنَّ: khumur di sini adalah bentuk jamak dari kata khimar, yaitu tudung atau tutup kepala wanita.
جُيُوبِهِنَّ: dada, bukan yang dimaksud di sini adalah saku.
لِبُعُولَتِهِنَّ: pada suami.
غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ: yang tidak punya syahwat pada wanita.
الطِّفْلِ: anak-anak.
Alasan Menundukkan Pandangan dari Wanita
Berikut ini beberapa dalil sebagai peringatan yang menunjukkan akan bahayanya pandangan yang tidak bisa dijaga, apalagi melihat gambar wanita yang tak layak dipandang, lebih-lebih telanjang.
-
Wanita itu hiasan dunia terdepan
Allah Ta’ala berfirman,
زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنْطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَالْأَنْعَامِ وَالْحَرْثِ ذَلِكَ مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَاللَّهُ عِنْدَهُ حُسْنُ الْمَآَبِ
“Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga).” (QS. Ali Imran: 14).
Lihatlah Allah memulai dengan menyebut wanita sebelum kenikmatan dunia lainnya. Menunjukkan bahwa godaan wanita memang sungguh dahsyat.
Oleh karena itu para ulama menyatakan, empat harta yang disebutkan dalam ayat setiap kalangan akan menyukainya. Untuk emas dan perak akan dijadikan harta istimewa untuk para pedagang. Untuk kuda akan dijadikan harta tunggangan oleh para raja. Untuk ternak akan dijadikan harta piaraan oleh orang-orang di lembah. Untuk ladang akan dijadikan harta bercocok tanam bagi orang-orang biasa. Setiap golongan akan digoda dengan harta-harta tadi.
Adapun wanita dan anak-anak akan menaklukkan setiap golongan (pedagang, raja, peternak dan petani) tadi.
Oleh karenanya Thawus rahimahullah menyatakan,
لَيْسَ يَكُوْنُ الإِنْسَانُ فِي شَيْءٍ أَضْعَفُ مِنْهُ فِي أَمْرِ النِّسَاءِ
“Tidaklah manusia itu begitu lemah selain karena godaan wanita.”
-
Bani Israil hancur karena godaan wanita
Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
فَاتَّقُوا الدُّنْيَا وَاتَّقُوا النِّسَاءَ فَإِنَّ أَوَّلَ فِتْنَةِ بَنِى إِسْرَائِيلَ كَانَتْ فِى النِّسَاءِ
“Waspadalah dengan dunia, begitu pula dengan godaan wanita. Karena cobaan yang menimpa Bani Israil pertama kalinya adalah karena sebab godaan wanita.” (HR. Muslim, no. 2742).
-
Godaan wanita, godaan paling berat
Dari Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَا تَرَكْتُ بَعْدِى فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ
“Aku tidak meninggalkan satu godaan pun yang lebih membahayakan para lelaki selain godaan wanita.” (HR. Bukhari, no. 5096 dan Muslim, no. 2740)
-
Perintah menundukkan pandangan bagi yang sering duduk di pinggir jalan
Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
« إِيَّاكُمْ وَالْجُلُوسَ عَلَى الطُّرُقَاتِ » . فَقَالُوا مَا لَنَا بُدٌّ ، إِنَّمَا هِىَ مَجَالِسُنَا نَتَحَدَّثُ فِيهَا . قَالَ « فَإِذَا أَبَيْتُمْ إِلاَّ الْمَجَالِسَ فَأَعْطُوا الطَّرِيقَ حَقَّهَا » قَالُوا وَمَا حَقُّ الطَّرِيقِ قَالَ « غَضُّ الْبَصَرِ ، وَكَفُّ الأَذَى ، وَرَدُّ السَّلاَمِ ، وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ ، وَنَهْىٌ عَنِ الْمُنْكَرِ»
“Janganlah kalian duduk-duduk di pinggir jalan”. Mereka bertanya, “Itu kebiasaan kami yang sudah biasa kami lakukan karena itu menjadi majelis tempat kami bercengkrama”. Beliau bersabda, “Jika kalian tidak mau meninggalkan majelis seperti itu maka tunaikanlah hak jalan tersebut”. Mereka bertanya, “Apa hak jalan itu?” Beliau menjawab, “Menundukkan pandangan, menyingkirkan gangguan di jalan, menjawab salam dan amar ma’ruf nahi munkar.” (HR. Bukhari, no. 2465)
-
Zina mata, waspadalah!
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَى مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ وَالأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الاِسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ
“Setiap anak Adam telah ditakdirkan bagian untuk berzina dan ini suatu yang pasti terjadi, tidak bisa tidak. Zina kedua mata adalah dengan melihat. Zina kedua telinga dengan mendengar. Zina lisan adalah dengan berbicara. Zina tangan adalah dengan meraba (menyentuh). Zina kaki adalah dengan melangkah. Zina hati adalah dengan menginginkan dan berangan-angan. Lalu kemaluanlah yang nanti akan membenarkan atau mengingkari yang demikian.” (HR. Muslim, no. 6925).
-
Jangan teruskan pandangan yang tidak disengaja
Dari Jarir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,
سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ نَظَرِ الْفُجَاءَةِ فَأَمَرَنِى أَنْ أَصْرِفَ بَصَرِى.
“Aku pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai pandangan yang tidak di sengaja. Maka beliau memerintahkanku supaya memalingkan pandanganku.” (HR. Muslim, no. 2159)
Kenapa dalam Ayat Didahulukan Perintah Menundukkan Pandangan, Barulah Perintah Menjaga Kemaluan?
Karena awalnya dari memandang dahulu, barulah terjadi kerusakan lainnya sampai kemaluan yang membenarkannya.
Bentuk Menjaga Kemaluan
- Menjaga kemaluan dari zina dan liwath (hubungan seks sesama jenis).
- Menjaga diri dari melakukan onani seperti yang dilakukan oleh pemuda-pemuda yang rusak. Onani adalah mengeluarkan mani dengan cara paksa.
- Menjaga aurat dari dipandang orang lain sebagaimana disebutkan dalam hadits, “Jagalah auratmu kecuali dari istrimu atau budak yang kau miliki.” (HR. Abu Daud, no. 4017 dan Tirmidzi, no. 2769, hasan).
- Menjaga kemaluan dari disentuh yang lain. (At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Surah An-Nuur, hlm. 179-180)
Jangan Menampakkan Perhiasan Kecuali yang Biasa Nampak
Yang dimaksud dengan ayat,
وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا
“dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.”
Menurut riwayat dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, yang dimaksud adalah cuma boleh menampakkan pakaian. (HR. Ath-Thabari dengan sanad shahih menurut Syaikh Musthafa Al-‘Adawi)
Tentang tafsiran ayat ini, para ulama berbeda pandangan.
- Pendapat pertama, menyatakan bahwa yang boleh ditampakkan adalah pakaian saja.
- Pendapat kedua, yang dimaksud perhiasan wanita adalah celak dan henna, serta perhiasan semisal itu.
- Pendapat ketiga, yang boleh ditampakkan adalah wajah dan telapak tangan.
Lihat bahasan At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Surah An-Nuur, hlm. 186-187.
Semoga bermanfaat. Insya Allah akan dilanjutkan pada bahasan berikut dengan bahasan ketentuan jilbab.
—
Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 22 Dzulqa’dah 1439 H
Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Rumaysho.Com