Tabungan Bank Termasuk Qardh (Meminjamkan), Bukan Wadiah (Menitipkan)
Tabungan di bank tepatkah disebut wadiah (menitipkan) ataukah hakikatnya nasabah itu meminjamkan uang pada bank (qardh)?
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin ditanya, sebagian bank memberikan hadiah kepada nasabah yang cuma menyimpan uang saja tanpa ambil bunga, apakah hadiah tersebut boleh dimanfaatkan oleh Nasabah?
Syaikh rahimahullah menjelaskan, “Engkau sudah tahu bahwa menyimpan beberapa dirham di bank itu bukan disebut wadi’ah (menitip), namun akad sejatinya adalah qardh (meminjamkan). Yang disebutkan oleh orang-orang bahwa akad tersebut adalah wadi’ah itu keliru. Jika engkau menyerahkan uang pada bank, apakah bank itu menjaga uang tadi sebagaimana adanya, sampai nanti diminta kembali juga bentuknya seperti itu ataukah bank menggunakan uang tadi terlebih dahulu? Tentu bank akan masukkan dalam tabungan dan akan menggunakannya. Kesaimpulannya, hakikat akadnya itu qardh (meminjamkan), bukan wadi’ah (menitipkan). Kalau transaksinya adalah meminjamkan, maka orang yang memberikan pinjaman (kreditor) tidak boleh mengambil keuntungan sama sekali dari transaksi tersebut, tidak boleh menerima hadiah dan lainnya. Hadiah barulah bisa dimanfaatkan setelah utang itu lunas (selama bukan syarat yang ditetapkan di awal, pen.).
Kalau bank memberikan hadiah yang sifatnya umum, yaitu bagi siapa saja seperti memberikan hadiah kalender, maka tidak mengapa diterima. Karena hadiah semacam ini biasa diberi pada nasabah atau yang bukan nasabah.” (Lihat Liqa’at Al-Bab Al-Maftuh, 9: 101-102, Liqa’ ke-196, pertanyaan no. 9)
Kaedah Penting Terkait Qardh
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata,
وَكُلُّ قَرْضٍ شَرَطَ فِيهِ أَنْ يَزِيدَهُ فَهُوَ حَرَامٌ بِغَيْرِ خِلَافٍ
“Setiap utang yang di dalamnya dipersyaratkan ada tambahan maka itu adalah haram. Hal ini tanpa diperselisihkan oleh para ulama.” (Al-Mughni, 6:436)
Apa manfaatnya bahasan ini?
Manfaatnya:
1- Agar kita tahu bahwa menabung di bank bukan bentuk wadiah, namun meminjamkan uang pada bank.
2- Kalau tahu kita meminjamkan uang pada bank, maka bunga bank tidak boleh kita manfaatkan.
3- Bunga bank tidak boleh dimanfaatkan oleh nasabah.
Bagaimana penyaluran bunga bank, baca tulisan di bawah ini:
4- Menabung di bank sekedar sarana dalam keadaan darurat.
5- Pahami hakikat, jangan cepat dikelabui oleh istilah syar’i.
Semoga bermanfaat.
Referensi:
Al-Mughni. Cetakan Tahun 1432 H. Ibnu Qudamah Al-Maqdisi. Tahqiq: Abdullah bin ‘Abdul Muhsin At-Turki dan ‘Abdul Fattah. Penerbit Dar ‘Alam Al-Kutub.
Liqa’at Al-Bab Al-Maftuh. Cetakan Pertama, Tahun 1438 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Al-Khairiyah.
—
Disusun di pagi hari penuh berkah, @ DS, Panggang, Gunungkidul, 20 Ramadhan 1438 H
Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Rumaysho.Com
Di negeri ini ada bank syariah yg salah produknya tidak ada riba sama sekali, jadi nasabah tatkala menabung tidak menerima bunga/bagi hasil & tidak ada potongan adm bulanan, bolehkah kita menabung dg produk bank tsb tanpa ada udzur darurat?
Boleh jika darurat. Karena menabung tetap bukan wadiah, namun qardh.
bank syariah mana itu pak? Saya 14 tahun malang melintang kerja di bank dan baru 1 bulan terakhir ini saya resign dan bertobat. 5 tahun terakhir ini saya kerja di bank syariah yg merupakan “versi syariah” nya bank bumn terbesar di negeri ini. Setahu saya, tidak ada produk bank syariah di negeri ini yg halal/sesuai syar’i.
BNI syariah akad wadiah sepertinya ya? Yg mudhorobah ada bagi hasil dan admin 5rb per bulan
Iya benar spt itu. Spt pengetahuan kami, sudah wadiah. Namun wadiah sekali lagi syaratnya tidak boleh dimanfaatkan oleh pihak yang dititip.
Sy pedagang online. Sgt butuh trnsaksi e-banking. Sejauh ini bank kupakai itu, Ustadz. Tp saldo kusisakan limited. Jd kalo mau belanja baru kuisi tunai. Atau setelah ada pembayaran langsung kutarik tunai
Benarkah kebijakan yg sy ambil ini?
Boleh seperti itu. Yang jelas bunga bank tidak boleh dimanfaatkan.
Assalamualaikum warahmatillahiwabarokatuh, apa hukum nya bekerja pada salah salah satu bank syariah yang mana bank syariah tersebut merupakan cabang dari bank konvensional? Terimakasih
Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuh.
Kami sarankan TIDAK BEKERJA DI SANA. Renungkan tulisan2 kami tentang riba di web ini.
Ustadz jd kalau kita punya uang tdk boleh disimpan Di bank Syariah walaupun tipe tabungannya wadiah? Jd uangnya disimpan dmn?
Pahami hakikat tabungan adalah kita meminjamkan pada bank. Sehingga bunga yang kita dapat tidak boleh dimanfaatkan, begitu pula hadiah yang bank berikan tidak boleh dimanfaatkan. Wallahu a’lam.
Arti dari artikel ini apa Pak? Apakah tdk boleh meyimpan uang di bank walaupun niatnya hanya menyimpan uang? Bgmn dgn syariah Pak? Mohon penjelasan dan kesimpulan nya Pak terima kasih
Masih boleh menyimpan uang di bank JIKA DARURAT, namun tidak boleh memanfaatkan hadiah yang bank berikan spt dalam soal di atas.
Bank syariah di negeri kita sendiri, masih belum sempurna menjalani syariat.