Tabungan Bank Termasuk Qardh (Meminjamkan), Bukan Wadiah (Menitipkan)
Tabungan di bank tepatkah disebut wadiah (menitipkan) ataukah hakikatnya nasabah itu meminjamkan uang pada bank (qardh)?
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin ditanya, sebagian bank memberikan hadiah kepada nasabah yang cuma menyimpan uang saja tanpa ambil bunga, apakah hadiah tersebut boleh dimanfaatkan oleh Nasabah?
Syaikh rahimahullah menjelaskan, “Engkau sudah tahu bahwa menyimpan beberapa dirham di bank itu bukan disebut wadi’ah (menitip), namun akad sejatinya adalah qardh (meminjamkan). Yang disebutkan oleh orang-orang bahwa akad tersebut adalah wadi’ah itu keliru. Jika engkau menyerahkan uang pada bank, apakah bank itu menjaga uang tadi sebagaimana adanya, sampai nanti diminta kembali juga bentuknya seperti itu ataukah bank menggunakan uang tadi terlebih dahulu? Tentu bank akan masukkan dalam tabungan dan akan menggunakannya. Kesaimpulannya, hakikat akadnya itu qardh (meminjamkan), bukan wadi’ah (menitipkan). Kalau transaksinya adalah meminjamkan, maka orang yang memberikan pinjaman (kreditor) tidak boleh mengambil keuntungan sama sekali dari transaksi tersebut, tidak boleh menerima hadiah dan lainnya. Hadiah barulah bisa dimanfaatkan setelah utang itu lunas (selama bukan syarat yang ditetapkan di awal, pen.).
Kalau bank memberikan hadiah yang sifatnya umum, yaitu bagi siapa saja seperti memberikan hadiah kalender, maka tidak mengapa diterima. Karena hadiah semacam ini biasa diberi pada nasabah atau yang bukan nasabah.” (Lihat Liqa’at Al-Bab Al-Maftuh, 9: 101-102, Liqa’ ke-196, pertanyaan no. 9)
Kaedah Penting Terkait Qardh
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata,
وَكُلُّ قَرْضٍ شَرَطَ فِيهِ أَنْ يَزِيدَهُ فَهُوَ حَرَامٌ بِغَيْرِ خِلَافٍ
“Setiap utang yang di dalamnya dipersyaratkan ada tambahan maka itu adalah haram. Hal ini tanpa diperselisihkan oleh para ulama.” (Al-Mughni, 6:436)
Apa manfaatnya bahasan ini?
Manfaatnya:
1- Agar kita tahu bahwa menabung di bank bukan bentuk wadiah, namun meminjamkan uang pada bank.
2- Kalau tahu kita meminjamkan uang pada bank, maka bunga bank tidak boleh kita manfaatkan.
3- Bunga bank tidak boleh dimanfaatkan oleh nasabah.
Bagaimana penyaluran bunga bank, baca tulisan di bawah ini:
4- Menabung di bank sekedar sarana dalam keadaan darurat.
5- Pahami hakikat, jangan cepat dikelabui oleh istilah syar’i.
Semoga bermanfaat.
Referensi:
Al-Mughni. Cetakan Tahun 1432 H. Ibnu Qudamah Al-Maqdisi. Tahqiq: Abdullah bin ‘Abdul Muhsin At-Turki dan ‘Abdul Fattah. Penerbit Dar ‘Alam Al-Kutub.
Liqa’at Al-Bab Al-Maftuh. Cetakan Pertama, Tahun 1438 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Al-Khairiyah.
—
Disusun di pagi hari penuh berkah, @ DS, Panggang, Gunungkidul, 20 Ramadhan 1438 H
Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Rumaysho.Com
Apakah secara berkala ada laporan dari DS yg di publish melalui web rumaysho, kemana saja penyaluran baik zakat, fidiyah maupun hewan korban? Tks
Ada pelaporannya spt zakat di sini: http://darushsholihin.com/zakat
Qurban di sini: http://darushsholihin.com/page/2?s=qurban
Pelaporan lainnya ada di DarushSholihin.Com.