Hukum Bir Bebas Alkohol
Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyyah wal Ifta’ pernah diajukan pertanyaan. Soal: Apa hukum minuman bir yang tertulis “bebas alkohol (alkohol 0%)” dan minuman ini datang dari negara eropa?
Jawab: Jika meminumnya banyak akan membuat mabuk, maka meminum dalam jumlah sedikit dihukumi haram. Begitu pula diharamkan untuk menggunakan, jual-beli dan menyimpannya. Akan tetapi, apabila meminum dalam jumlah banyak tidak memabukkan, maka meminumnya dibolehkan. Begitu pula jual-belinya diperbolehkan.[1]
***
Dua kaedah tentang alkohol yang mesti diperhatikan:
(Kaedah 1)
Pengertian khomr bukanlah segala sesuatu yang mengandung alkohol. Namun sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ
“Setiap yang memabukkan adalah khomr. Setiap yang memabukkan pastilah haram.” (HR. Muslim no. 2003)
Kata ‘Umar bin Al Khottob,
وَالْخَمْرُ مَا خَامَرَ الْعَقْلَ
“Khomr adalah segala sesuatu yang dapat menutupi (mengacaukan) akal.” (HR. Bukhari no. 5581 dan Muslim no. 3032)
(Kaedah 2)
Hukum meminum sedikit khomr dan tidak memabukkan disebutkan dalam hadits,
مَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ فَقَلِيلُهُ حَرَامٌ
“Sesuatu yang apabila banyaknya memabukkan, maka meminum sedikitnya dinilai haram.” (HR. Abu Daud no. 3681, At Tirmidzi no. 1865, An Nasa-i no. 5607, Ibnu Majah no. 3393. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Ghoyatul Marom 58)
Standar memabukkan atau tidak adalah dilihat dari orang yang normal, bukan dari orang yang sering mabuk. Ini catatan penting yang perlu diperhatikan.
Baca artikel penting: Salah kaprah tentang alkohol dan khomr.
Muhammad Abduh Tuasikal
Riyadh, KSA, 27 Muharram 1432 H
[1]Fatawa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyyah wal Ifta’, Soal kedua dari Fatwa no. 7168, 22/112
bagaimana dengan artikel2 yg mnyebutkan ada beberapa manfaat dari bir untuk kesehatan?? apakah masih tetap haram?
bagaimana dengan daun ganja???? jika d konsumsi apakah haram??? karna ada d sulawesi yg menjadikan daun ganja sebagai sayur ato penyedap rasa??? dan dia pun tidak mabuk sewaktu mengkonsumsinya………bagai mana menurut pandangan islam??
Wallahu a’lam.Nantikan di serial tulisan ini: https://rumaysho.com/hukum-islam/umum/3308-5-sebab-makanan-diharamkan-1.html
Buat yg berkomentar kebanyakan makan duren akan menimbulkan pusing yg fly, saya tegaskan disini, makan duren kebanyakan tidak akan menimbulkan fly tp malah pusing mual. Coba tolong agar dibedakan mengenai pusing dan fly..
Saya jg pernah makan duren kebanyakan malah sampe 5 buah, dan yg saya rasakan adalah pusing2 menjurus mual karena kembung kebanyakan gas (perlu diketahui, buah duren mengandung gas), dan tidak ada sama sekali pusing2 fly.
Bir adalah segala minuman beralkohol yang diproduksi melalui proses fermentasi bahan berpati dan tidak melalui proses penyulingan setelah fermentasi. (Wikipedia)
Proses pembuatan bir disebut brewing. Karena bahan yang digunakan untuk membuat bir berbeda antara satu tempat dan yang lain, maka karakteristik bir seperti rasa dan warna juga sangat berbeda baik jenis maupun klasifikasinya. Kadar alkohol bir biasanya berkisar antara 4-6 % abv (alcohol by volume; alkohol berdasarkan volume), meski ada pula yang serendah kurang dari 1% abv maupun yang mencapai 20% abv. (Wikipedia)
Walaupun secara umum bir merupakan minuman beralkohol, ada beberapa variasi dari dunia Barat yang dalam pengolahannya membuang hampir seluruh kadar alkoholnya, menjadikan apa yang disebut dengan bir tanpa alkohol. (Wikipedia)
Variasi yang disebut Bir tanpa alkohol baru sampai pada tahapan membuang HAMPIR SELURUH KADAR ALKOHOL, tetapi bukan seluruhnya… Karena dikalangan pecinta bir alkohol yang tersisa 0.0000 sekian persen dan tidak berasa apapun, maka disebut BIR TANPA ALKOHOL..
Kesimpulan : Bir = Khomr = banyak = sedikit = Haram
Coba lihat bahasan kami tentang slaah kaprah antara istilah khomr dan alkohl. Linknya sdh kami berikan di atas.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam garis bawahi bahwa khomr yg haram adl yg memabukkan (baik diminum dlm jumlah banyak atau hanya satu tetes).
assalaamualaikum.ww. kalo setiap yang memabukkan haram…… bagaimana dg yg mabuk cinta… dalam arti orang yang tidak sengaja karena kenal kemudian jadi suka/ sangat suka… karena orang yang mabuk cinta jauh lebih buruk dari orang yang mabuk bir….jangka waktu mabuk juga lebih lama…
Wa’alaikumus salam. Pahami pengertian mabuk baik2. Mabuk itu buat orang hilang kesadaran, tdk bisa berpikir sebagaimana org gila.
Ustadz, bagaimana cara kita mengetahui memabukkan/tidaknya sesuatu zat “jika diminum banyak”, sehingga dapat kita tarik kesimpulan hukum dari zat tersebut?
Syaratnya ada dua:
1. Membuat fly (terasa begitu nikmat spt org yg kecanduan)
2. Hilang kesadaran.
Jadi harus ada penelitian secara kimiawi terlebih dahulu, begitu ustadz? Atau cukup dengan adanya bukti nyata bahwa pernah ada yang mengalami dua syarat di atas setelah mengonsumsi zat tersebut?
Harus ada bukti yg nyata.