Umum

Hukum Bir Bebas Alkohol

Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyyah wal Ifta’ pernah diajukan pertanyaan. Soal: Apa hukum minuman bir yang tertulis “bebas alkohol (alkohol 0%)” dan minuman ini datang dari negara eropa?

 

Jawab: Jika meminumnya banyak akan membuat mabuk, maka meminum dalam jumlah sedikit dihukumi haram. Begitu pula diharamkan untuk menggunakan, jual-beli dan menyimpannya. Akan tetapi, apabila meminum dalam jumlah banyak tidak memabukkan, maka meminumnya dibolehkan. Begitu pula jual-belinya diperbolehkan.[1]

***

Dua kaedah tentang alkohol yang mesti diperhatikan:

(Kaedah 1)

Pengertian khomr bukanlah segala sesuatu yang mengandung alkohol. Namun sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ

Setiap yang memabukkan adalah khomr. Setiap yang memabukkan pastilah haram.” (HR. Muslim no. 2003)

Kata ‘Umar bin Al Khottob,

وَالْخَمْرُ مَا خَامَرَ الْعَقْلَ

Khomr adalah segala sesuatu yang dapat menutupi (mengacaukan) akal.” (HR. Bukhari no. 5581 dan Muslim no. 3032)

(Kaedah 2)

Hukum meminum sedikit khomr dan tidak memabukkan disebutkan dalam hadits,

مَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ فَقَلِيلُهُ حَرَامٌ

Sesuatu yang apabila banyaknya memabukkan, maka meminum sedikitnya dinilai haram.” (HR. Abu Daud no. 3681, At Tirmidzi no. 1865, An Nasa-i no. 5607, Ibnu Majah no. 3393. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Ghoyatul Marom 58)

Standar memabukkan atau tidak adalah dilihat dari orang yang normal, bukan dari orang yang sering mabuk. Ini catatan penting yang perlu diperhatikan.

Baca artikel penting: Salah kaprah tentang alkohol dan khomr.

www.rumaysho.com

Muhammad Abduh Tuasikal

Riyadh, KSA, 27 Muharram 1432 H


[1]Fatawa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyyah wal Ifta’, Soal kedua dari Fatwa no. 7168, 22/112

Artikel yang Terkait

28 Komentar

  1. assalamualaikum

    bagaimana dengan fatwa MUI yg menyatakan bir bintang zero yg tidak melalui fermentasi tetapi dibuat dengan perisa yg menyerupai rasa bir haram karena mengajarkan umat untuk terbiasa mengkonsumsi sesuatu yg haram yaitu bir, meskipun jelas2 bir bintang zero tidak mengandung alkohol dan tanpa fermentasi.

  2. jadi kesimpulannya halal atau haram ? karena sekarang banyak minuman yg dulunya berakohol dan terkenal memabukkan, tapi sekarang free alkohol, seperti Bir Bintang dan Greend Sand. Apakah boleh minuman merek ini yg ada tulisan free alkohol ?
    makasih

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button