Umum

Hukum Bir Bebas Alkohol

Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyyah wal Ifta’ pernah diajukan pertanyaan. Soal: Apa hukum minuman bir yang tertulis “bebas alkohol (alkohol 0%)” dan minuman ini datang dari negara eropa?

 

Jawab: Jika meminumnya banyak akan membuat mabuk, maka meminum dalam jumlah sedikit dihukumi haram. Begitu pula diharamkan untuk menggunakan, jual-beli dan menyimpannya. Akan tetapi, apabila meminum dalam jumlah banyak tidak memabukkan, maka meminumnya dibolehkan. Begitu pula jual-belinya diperbolehkan.[1]

***

Dua kaedah tentang alkohol yang mesti diperhatikan:

(Kaedah 1)

Pengertian khomr bukanlah segala sesuatu yang mengandung alkohol. Namun sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ

Setiap yang memabukkan adalah khomr. Setiap yang memabukkan pastilah haram.” (HR. Muslim no. 2003)

Kata ‘Umar bin Al Khottob,

وَالْخَمْرُ مَا خَامَرَ الْعَقْلَ

Khomr adalah segala sesuatu yang dapat menutupi (mengacaukan) akal.” (HR. Bukhari no. 5581 dan Muslim no. 3032)

(Kaedah 2)

Hukum meminum sedikit khomr dan tidak memabukkan disebutkan dalam hadits,

مَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ فَقَلِيلُهُ حَرَامٌ

Sesuatu yang apabila banyaknya memabukkan, maka meminum sedikitnya dinilai haram.” (HR. Abu Daud no. 3681, At Tirmidzi no. 1865, An Nasa-i no. 5607, Ibnu Majah no. 3393. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Ghoyatul Marom 58)

Standar memabukkan atau tidak adalah dilihat dari orang yang normal, bukan dari orang yang sering mabuk. Ini catatan penting yang perlu diperhatikan.

Baca artikel penting: Salah kaprah tentang alkohol dan khomr.

www.rumaysho.com

Muhammad Abduh Tuasikal

Riyadh, KSA, 27 Muharram 1432 H


[1]Fatawa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyyah wal Ifta’, Soal kedua dari Fatwa no. 7168, 22/112

Artikel yang Terkait

28 Komentar

  1. Wa’alaikumussalam. Standarnya adalah memabukkan ataukah tidak. Kalau minuman yang mengandung alkohol 1-40 %, sudah bisa ditebak memabukkan. Kalau kandungan alkoholnya di atas 45%, tidak bisa lagi dikonsumsi, jadi bukan khomr.

  2. Assalamu’alaikum

    Ternyata ustadz selain ahli agama juga ahli kimia,
    Tapi saya semakin bingung ustadz, lantas zat yang mebuat mabuk itu apa, kalau zat alkohol bukanlah satu-satunya tersangka?
    Ustadz masa kalau mau ngecek ini bir memabukkan atau ngga harus dicobain dulu? kalau sampai mabuk, kita ketiban dosanya duluan?
    Berarti “Mix-Max” dan “Grensand” boleh diminum dong?

    Syukron

  3. bagaimana jikalau narkoba digunakan oleh para dokter untuk membius pasiennya sebelum melakukan operasi,, dan tentunya sang pasien merasa fly…. dan pada umumnya minuman beralkohol diciptakan dan digunakan untuk menghangatkan tubuh oleh mereka yang hidup di iklim dingin…. akankah semua itu masih tergolong haram??????

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button