Zakat

Adakah Zakat pada Mobil?

Komisi Fatwa Saudi Arabia, Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ ditanya: Apakah ada kewajiban zakat pada mobil? Lalu bagaimana cara mengeluarkannya?

 

Jawaban para ulama yang duduk di Al Lajnah Ad Daimah,

Jika mobil tersebut hanya sekedar dikendarai saja, maka tidak ada zakat. Namun jika ia digunakan untuk mencari keuntungan (didagangkan), maka ia termasuk barang dagangan. Zakatnya dikeluarkan jika sudah sempurna haul (masa satu tahun hijriyah) dihitung sejak mobil tersebut digunakan untuk mencari keuntungan. Zakatnya diambil 2,5% dari qimahnya atau harga mobil tersebut saat pembayaran zakat.

Yang menandatangani fatwa di atas:

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz (ketua), Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Alu Syaikh (wakil ketua), Syaikh ‘Abdullah Ghudayan (anggota), Syaikh Sholeh Al Fauzan (anggota), Syaikh Bakr Abu Zaid (anggota)

Reference: Fatawa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, 8/66, soal keempat dari Fatwa no. 20173, terbitan Ar Ri-asah Al ‘Ammah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, cetakan pertama, 1428 H

Baca artikel penting lainnya: Syarat-syarat Zakat

www.rumaysho.com

Muhammad Abduh Tuasikal

Riyadh-KSA, 29 Muharram 1432 H (04/01/2011)

Artikel yang Terkait

6 Komentar

  1.  Assalamu alaikum wr wb…..apa dasarnya sehingga kendaraan seperti mobil tidak dikenakan Zakat….bukankah Mobil tersebut dibelikan dari uang tabungan yg sebelumnya dikenai Zakat…?

  2. Assalamu alaikum Ustadz…apakah boleh zakat harta saya salurkan kepada suatu kegiatan untuk “mencetak” panghafal2 Alquran, pembangunan mesjid dan pembangunan TPA? Terima kasih

  3. Ustadz bagaimana kalau mobil itu digunakan untuk pribadi tapi terkadang digunakan juga untuk transpor pindah barang, seperti pemilik memiliki toko dan mobilnya kadang dipakai untuk angkut barang dari gudang ke toko atau dari toko ke konsumen?
    jazakallahu khairan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button