Tuntunan Shalat Sunnah Qobliyah Ashar
Pertanyaan: Aku pernah shalat qobliyah Ashar empat raka’at. Apakah aku mengerjakannya dua raka’at salam lalu dua raka’at salam? Ataukah aku mengerjakannya dengan empat raka’at sempurna?
Jawaban: Disyariatkan bagi setiap muslim dan muslimah untuk melaksanakan shalat qobliyah Ashar empat raka’at dan ia salam pada setiap dua raka’at. Disyari’atkannya shalat qobliyah Ashar berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
رَحِمَ اللَّهُ امْرَأً صَلَّى قَبْلَ الْعَصْرِ أَرْبَعًا
“Semoga Allah merahmati seseorang yang mengerjakan shalat qobliyahAshar empat raka’at.”[1]
Dalam hadits lainnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
صَلاَةُ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ مَثْنَى مَثْنَى
“Shalat (sunnah) malam dan siang hari adalah dua raka’at, dua raka’at.”[2] Hanya Allah yang memberi taufik.
[Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, Majalah Ad Dakwah no. 1560, 14/5/1417 H]————–
[1] HR. Abu Daud no. 1271, At Tirmidzi no. 430, Ahmad 2/117. Hadits ini hasan. [2] HR. Abu Daud no. 1295, An Nasai no. 1666, At Tirmidzi no. 597. Hadits ini shahih.Muhammad Abduh Tuasikal
Baca Juga:
semoga bisa istiqomah mngerjakannya..
Jika hanya dua rakaat, apakah ada fadhilah nya juga? Lebih afdhal mana empat atau dua rakaat?
tapi apa Rasulullah SAW juga melaksanakan qobliyah Ashar sebanyak 4 rakaat?
Assalamu’alaikum…
ustadz, saya ingin menanyakan tentang beberapa hal:
1. Bacaan dzikir sesudah salam dalam kitab Hishnul Muslim disebutkan bahwa bacaan tasbih, tahmid dan takbir (secara beruuntun/gabungan) dibaca 33x. Sedangkan yang berkembang di masyarakat bahwa bacaan tasbih 33x, tahmid 33x dan takbir 33x (masing2)…Yang benar mana?
2. Bagaimanakah status hukum asuransi kesehatan bagi PNS (Askes)? Apakah sama dengan asuransi2 lainnya? Karena dalam ASKES, jika PNS ingin mendapatkan jaminan kesehatan dari pemerintah, ia harus menjadi anggota ASKES, dan tiap bulan dipotong sekian persen dari gaji pokoknya…Dan menjadi anggota ASKES ini sifatnya pilihan, bukan kewajiban yang mutlak…
3. Saya memiliki tabungan yang telah mencapai nishob zakat. Jika kemudian sebagian dari uang tabungan itu saya belikan koin dinar atau emas batangan, kemudian setelah berlalu satu tahun saya hitung, ternyata uang tabungan saya belum mencapai nishob zakat..sementara dinar atau emas saya juga belum berusia satu tahun, bagaimana perhitungan zakatnya?
4. Apakah zakat mal (saya hanya memiliki uang tabungan dari gaji tiap bulan) bisa dibayar tiap bulan, atau harus setahun sekali saja (seteleha berlalu satu tahun)?
Jazakallahu khairan…
Evan Rizaldhi
@ Jogja
Kalau sholat sunnah qabliyah dhuhur 4 rakaat tata cara nya bagaimana ustadz, sekali salam atau dua kali salam