Tuntunan Shalat Sunnah Qobliyah Ashar
Pertanyaan: Aku pernah shalat qobliyah Ashar empat raka’at. Apakah aku mengerjakannya dua raka’at salam lalu dua raka’at salam? Ataukah aku mengerjakannya dengan empat raka’at sempurna?
Jawaban: Disyariatkan bagi setiap muslim dan muslimah untuk melaksanakan shalat qobliyah Ashar empat raka’at dan ia salam pada setiap dua raka’at. Disyari’atkannya shalat qobliyah Ashar berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
رَحِمَ اللَّهُ امْرَأً صَلَّى قَبْلَ الْعَصْرِ أَرْبَعًا
“Semoga Allah merahmati seseorang yang mengerjakan shalat qobliyahAshar empat raka’at.”[1]
Dalam hadits lainnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
صَلاَةُ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ مَثْنَى مَثْنَى
“Shalat (sunnah) malam dan siang hari adalah dua raka’at, dua raka’at.”[2] Hanya Allah yang memberi taufik.
[Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, Majalah Ad Dakwah no. 1560, 14/5/1417 H]————–
[1] HR. Abu Daud no. 1271, At Tirmidzi no. 430, Ahmad 2/117. Hadits ini hasan. [2] HR. Abu Daud no. 1295, An Nasai no. 1666, At Tirmidzi no. 597. Hadits ini shahih.Muhammad Abduh Tuasikal
Baca Juga:
Ustad, diatas ustad mengatakan Emas, perak dan mata uang itu zakatnya satu, zakat harta. jika tabungan saya sudah mencapai nishob (nishob perak) tetapi emas dan perhiasan saya belum mencapai nishob. jadi yang dibayarkan hanya yg mencapai nishob ya ustad?
Jazakallahu khairan.
Jazakallahu Khair ustadz, ternyata ada juga sholat rawatibnya 🙂
saya hendak bertanya, kalau kita berniat hendak sholat qobliyah Dhuhur 4 raka’at, namun setelah dapat 2 raka’at salam, iqomah sudah dikumandangkan, apakah ini juga termasuk udzur untuk mengqhodo’ 2 raka’at sebelum Dhuhur dikerjakan setelah shalat Dhuhur?
terimakasih atas shared ilmu agama nya.
kalau sholat sunnah ba’diyah isya di matan abu syuja’ kan 3 rakaat (termasuk witir 1 rakaat),, nah,,sholatnya 2 rakaat salam,,kemudian menambah 1 rakaat witir atau 3 rakaat sekaligus?
assalamualaykum..
ustadz afwan mau nanya mungkin agak jauh dari pokok pembahasan diatas tapi masih berhubungan dengan shalat, saya ingin mengajukan beberapa pertanyaan :
1. apa hukum bacaan al-fatihah bagi ma’mun jika imam membaca dengan jahr karena ada dua pendapat yang saya tau (ada yang mengatakan saat imam membaca maka diamlah, dan satu lagi mewajibkan al-fatihah baik imam membaca jahr maupun shir) di antara kedua pendapat ini mana yang lebih rajih dalil2nya menurut pa ustadz, dan apakah kita bisa menyimpulkan ini hanya permasalahan khilafiah saja jadi kita bisa mengambil salah satu pendapat yang membuat hati kita tentram??
2. masih bersambung dengan pertanyaan diatas, seandainya permasalahan di atas ialah permasalahan khilafiah dan kita mengambil salah satu pendapat ulama, ada satu statment yang pernah saya dengar dari seorang ustadz salaf mengatakan jika mengambil pendapat ma’mum DIAM ketika imam membaca maka bacaan samiAllahuliman hamidahnya juga tidak wajib dibaca oleh ma’mum hanya langsung membaca Rabbana walakalhamdu, dan sebaliknya jika ma’mum membaca Al-fatihah maka ma’mum juga wajib membaca samiAllahulimanhamidah??
jika boleh saya meminta dicantumkan dalil2nya pa ustadz.
syukron jazzakallah khair