Hukum Kartu Kredit
Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia, Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ ditanya :
Kartu Kredit (Credit Card) diberikan oleh beberapa perusahaan dengan pinjaman tertentu yang bisa diajukan ke pihak mana pun juga, di mana seseorang bisa mengambil dana yang ada pada kartu tersebut. Kemudian bank yang akan membayar tagihan itu kepada perusahaan yang memberikan kartu dan mengambil yang menjadi haknya. Pinjaman ini dengan tenggang waktu tertentu yang disebutkan di dalam kartu. Jika pemegangnya membayar sebelum jatuh tempo maka tidak ada denda baginya. Dan jika terlambat maka dia harus membayar denda 1%. Dan sebagian perusahaan ada yang memberikan sejumlah uang atas pelayanan ini sebagai imbalan peberian kartu.
Jawaban:
Jika kenyataannya seperti yang disebutkan, yaitu adanya kesepakatan bahwa jika peminjam melunasi pinjaman sebelum jatuh tempo maka tidak akan dikenakan denda apapun adanya. Dan jika terlambat maka dia harus membayar tambahan 1% dari dana yang ada. Maka yang demikian itu termasuk akad yang berbau riba, di mana di dalamnya masuk riba fadhl, yaitu riba karena adanya penambahan. Juga riba nasi’ah yaitu riba karena adanya penanggungan pembayaran. Demikian juga dengan hukum, jika perusahaan membayar uang dan mengambil tambahan padanya sebagai imbalan atas pelayanan ini, bahkan yang kedua ini lebih jelas mengandung riba daripada yang pertama.
Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.
Fatawa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ no. 5832 (13/523).
Yang menandatangani fatwa ini:
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku ketua, Syaikh ‘Abdurrozaq ‘Afifi selaku wakil ketua dan Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud selaku anggota.
***
Intinya, kartu kredit terlarang karena ada unsur riba di dalamnya atau karena dipersyaratkan adanya riba dengan adanya pembayaran yang berlebih dari utang yang ada. Padahal dalam kaedah para ulama dikatakan, “Setiap utang piutang yang di dalamnya ditarik keuntungan, maka itu adalah riba“.
Sebagai solusi bagi yang harus menggunakan kartu kredit karena terpaksa, maka dia bisa memposisikan kartu kredit tersebut dengan diisi saldo terlebih dahulu (seakan-akan jadi kartu debit). Jika kondisinya demikian berarti bank yang nantinya berutang pada kita, bukan kita yang berutang pada bank. Atau bisa pula menggunakan kartu kredit auto debt dengan tetap memperhatikan saldo di atas belanja dengan kartu kredit. Ada sebagian bank yang memberikan layanan terakhir ini.
Wallahu waliyyut taufiq.
Prepared on 2nd Muharram 1432 H (08/12/2010), in Riyadh-KSA
Baca Juga:
Assalamu’alaikum….
Pak Ustadz…. Saya berencana mengambil KPR di Bank Syariah untuk pembelian rumah, karena kalau saya lakukan dengan bayar cash, saya tidak mempu, dan saya berniat bila ada rizki lebih Insya Allah akan segera saya lunasi, mohon penjelasannya.
Terima kasih..
Wa’alaikumussalam
1. Bank Syariah saat ini di Indo tdk bedanya dg bank konvensional banyak pula trik2 riba di dalamnya.
2. Solusinya, bersabar dg rumah kontrakan dan perlahan2 kumpul uang untuk bisa beli rumah tanpa utang di bank. Kalau ada pinjaman dr saudara yg tanpa bunga, itu jg bisa jd solusi
Semoga Allah mudahkan.
Assalamu’alaikum..
Ustadz… bolehkah saya pinjam uang di bank untuk modal berusaha?
terima kasih…
Wa’alaikumus salam. Tdk boleh krn syarat muamalah di sana adl dg riba.
Assalaamu `alaikum,
Ustadz, utk memiliki kartu kredit kita harus menandatangani form perjanjian dg bank dimana di dlmnya terdapat ketentuan thd bunga & denda. Bagaimana hukumnya? Bukankah dg menandatanganinya berarti kita menyetujuinya?
Baarakallaahu fiika..
Wa’alaikumus salam
Oleh krn itu, amannya tdk menggunakannya. Semoga Allah mudahkan.
Ustadz, jika konteksnya sama dengan di atas, bukankah dg menandatangani “persyaratan pembukaan rekening di bank” berarti kita menyetujuinya? berarti untuk bank amannya tdk menggunakan jg?
Barakallahu fiik..
bolehkah jika kartu kredit dipakai sebagai alat pembayaran tempo (sekedar menangguhkan pembayaran, tidak kena bunga/ denda,dll? Jazakalloh
sdh dijelaskan dalam artikel di atas.
Assalamu`alaikum
Ana berlangganan kartu HP pascabayar, di mana pembayaran pulsa ana bayar setelah ada tagihan dari operator HP tesebut. Pertanyaan ana apakah sah akad kami bila isinya menyatakan kalau terlambat membayar harus membayar denda,mengingat semua operator HP juga melakukan seperti itu…???
Wa’alaikumus salam
Wallahu a’lam.