Muamalah

Cicilan 0% Masih Bermasalah

Apa yang dimaksud cicilan 0%?

Contohnya adalah beli HP dengan harga 2,4 juta dan jika dengan kartu kredit cicilan 0% diubah menjadi cicilan menjadi 400 ribu dibayar enam kali. Apa memang masih termasuk riba?

Ternyata kalau ditelusuri, tetap ada denda untuk transaksi krediti cicilan 0%. Jika melewati jatuh tempo lalu telat membayar, tetap dikenai denda. Namun kalau membayar tepat waktu, cicilan 0% akan tetap jadi 0%.

Hal seperti ini bermasalah karena adanya akad menyetujui transaksi riba.

Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid menyatakan bahwa tetap tidak dibolehkan mengikuti transaksi kredit yang ada dendanya ketika telat bayar, walaupun pembeli bertekad untuk melunasi angsurannya tepat waktu. Ada dua alasan terlarangnya:

  1. Ini sama saja menyetujui syarat riba, itu haram.
  2. Bisa jadi ia tetap terjatuh dalam riba karena telat saat punya udzur yaitu karena lupa, sakit, atau pergi safar. (Dinukil dari Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab, 101384)

Dan perlu dipahami bahwa denda ketika ada keterlembatan pembayaran termasuk riba jahiliyah dan disepakati haramnya.

Ibnu Katsir menyatakan bahwa jangan seperti orang jahiliyah yang akan berkata kepada pihak yang berutang (debitor) ketika sudah jatuh tempo, “Lunasilah! Kalau tidak, utangmu akan dibungakan.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 2:287)

Karena sikap yang tepat untuk menyikapi orang yang telat dalam melunasi utang sebagai disebutkan dalam ayat,

وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Dan jika (orang yang berutang itu) berada dalam kesukaran maka berilah tangguh sampai dia lapang. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 280)

Berarti kalau transaksi cicilan 0% tidak dikenakan denda ketika telat membayar, bisa selamat dari riba. Wallahu a’lam.

Harap tidak melewatkan bahasan berikut:

Denda Karena Telat Bayar Cicilan Kredit, Benarkah Termasuk Riba?

Semoga bermanfaat. Moga Allah menjauhkan kita dari riba dan debu-debunya.

Disusun @ Perpus Rumaysho – DS, Ahad Pagi, 15 Syawal 1438 H

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com

Artikel yang Terkait

5 Komentar

  1. Assalamu’alaikum Ustadz..

    Bagaimana kalau sudah sempat beli hp dengan sistem cicilan 0% spt diatas,apakah harus dijual saja? Dan dikemanakan uang hasil dari menjual hp tsb? Jazakillahu khair..

  2. Afwan tadz, mau tanya.. Brarti sama saja dg saat kita nabung ke bank konven ya.. Walaupun kita niatkan membuang bunga.. Tp di akad awal kita sudah menyetujui adanya bunga..
    Syukron jazakallah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button