Muamalah

Hukum Kartu Kredit

Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia, Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ ditanya :

Kartu Kredit (Credit Card) diberikan oleh beberapa perusahaan dengan pinjaman tertentu yang bisa diajukan ke pihak mana pun juga, di mana seseorang bisa mengambil dana yang ada pada kartu tersebut. Kemudian bank yang akan membayar tagihan itu kepada perusahaan yang memberikan kartu dan mengambil yang menjadi haknya. Pinjaman ini dengan tenggang waktu tertentu yang disebutkan di dalam kartu. Jika pemegangnya membayar sebelum jatuh tempo maka tidak ada denda baginya. Dan jika terlambat maka dia harus membayar denda 1%. Dan sebagian perusahaan ada yang memberikan sejumlah uang atas pelayanan ini sebagai imbalan peberian kartu.

Jawaban:

Jika kenyataannya seperti yang disebutkan, yaitu adanya kesepakatan bahwa jika peminjam melunasi pinjaman sebelum jatuh tempo maka tidak akan dikenakan denda apapun adanya. Dan jika terlambat maka dia harus membayar tambahan 1% dari dana yang ada. Maka yang demikian itu termasuk akad yang berbau riba, di mana di dalamnya masuk riba fadhl, yaitu riba karena adanya penambahan. Juga riba nasi’ah yaitu riba karena adanya penanggungan pembayaran. Demikian juga dengan hukum, jika perusahaan membayar uang dan mengambil tambahan padanya sebagai imbalan atas pelayanan ini, bahkan yang kedua ini lebih jelas mengandung riba daripada yang pertama.

Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.

Fatawa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ no. 5832 (13/523).

Yang menandatangani fatwa ini:

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku ketua, Syaikh ‘Abdurrozaq ‘Afifi selaku wakil ketua dan Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud selaku anggota.

***

Intinya, kartu kredit terlarang karena ada unsur riba di dalamnya atau karena dipersyaratkan adanya riba dengan adanya pembayaran yang berlebih dari utang yang ada. Padahal dalam kaedah para ulama dikatakan, “Setiap utang piutang yang di dalamnya ditarik keuntungan, maka itu adalah riba“.

Sebagai solusi bagi yang harus menggunakan kartu kredit karena terpaksa, maka dia bisa memposisikan kartu kredit tersebut dengan diisi saldo terlebih dahulu (seakan-akan jadi kartu debit). Jika kondisinya demikian berarti bank yang nantinya berutang pada kita, bukan kita yang berutang pada bank. Atau bisa pula menggunakan kartu kredit auto debt dengan tetap memperhatikan saldo di atas belanja dengan kartu kredit. Ada sebagian bank yang memberikan layanan terakhir ini.

Wallahu waliyyut taufiq.

 

Prepared on 2nd Muharram 1432 H (08/12/2010), in Riyadh-KSA

www.rumaysho.com

Baca Juga:

Artikel yang Terkait

42 Komentar

  1. 1. Saya mempunyai rek tabubgan yg tiap bulan dapat bunga, tetapi bunga tsb tdk sy ambil/menggunakannya apakah ini boleh?
    2. Apakah bunga bank boleh saya infakkan atau sedekahkan?
    3. sy pernah membaca bahwa bunga bank boleh disumbangkan utk kegiatan sosial apakah benar dan jika benar kegiatan sosial yg spt apa?

    1. 1. Bunga bank itu ditarik dr tabungan saudara agr tdk membuat bank itu makmur.
      2. bunga bank itu diberikan pd fasilitas umum namun bukan atas nama sedekah, krn sedekah mesti dr yg halal.
      3. iya itu benar. spt untuk jalan dan lainnya.

  2. Assalamu’alaikum pak ustadz,

    Bagaimana jika tabungan berbunga, misalkan dalam jangka waktu sebulan tabungan tidak diambil, maka bank akan memasukkan bunga pada tabungan saya sebesar sekian persen, jadi tabungan saya akan bertambah karena bunga tersebut. Apakah ini termasuk riba jg?

    1. Bismillah.
      Ustadz, dapatkah kita gunakan bunga yang didapat dari bank untuk bayar administrasi bulanan bank?

  3. sy pernah terjerat hutang kartu kredit dan tidak sanggup membayar sehingga menggunakan jasa pengacara… yang jadi pertanyaan apakah hutang piutang dari sisi agama apakah bisa lunas dan dianggap sah?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button