Hukum Kartu Kredit
Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia, Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ ditanya :
Kartu Kredit (Credit Card) diberikan oleh beberapa perusahaan dengan pinjaman tertentu yang bisa diajukan ke pihak mana pun juga, di mana seseorang bisa mengambil dana yang ada pada kartu tersebut. Kemudian bank yang akan membayar tagihan itu kepada perusahaan yang memberikan kartu dan mengambil yang menjadi haknya. Pinjaman ini dengan tenggang waktu tertentu yang disebutkan di dalam kartu. Jika pemegangnya membayar sebelum jatuh tempo maka tidak ada denda baginya. Dan jika terlambat maka dia harus membayar denda 1%. Dan sebagian perusahaan ada yang memberikan sejumlah uang atas pelayanan ini sebagai imbalan peberian kartu.
Jawaban:
Jika kenyataannya seperti yang disebutkan, yaitu adanya kesepakatan bahwa jika peminjam melunasi pinjaman sebelum jatuh tempo maka tidak akan dikenakan denda apapun adanya. Dan jika terlambat maka dia harus membayar tambahan 1% dari dana yang ada. Maka yang demikian itu termasuk akad yang berbau riba, di mana di dalamnya masuk riba fadhl, yaitu riba karena adanya penambahan. Juga riba nasi’ah yaitu riba karena adanya penanggungan pembayaran. Demikian juga dengan hukum, jika perusahaan membayar uang dan mengambil tambahan padanya sebagai imbalan atas pelayanan ini, bahkan yang kedua ini lebih jelas mengandung riba daripada yang pertama.
Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.
Fatawa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ no. 5832 (13/523).
Yang menandatangani fatwa ini:
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku ketua, Syaikh ‘Abdurrozaq ‘Afifi selaku wakil ketua dan Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud selaku anggota.
***
Intinya, kartu kredit terlarang karena ada unsur riba di dalamnya atau karena dipersyaratkan adanya riba dengan adanya pembayaran yang berlebih dari utang yang ada. Padahal dalam kaedah para ulama dikatakan, “Setiap utang piutang yang di dalamnya ditarik keuntungan, maka itu adalah riba“.
Sebagai solusi bagi yang harus menggunakan kartu kredit karena terpaksa, maka dia bisa memposisikan kartu kredit tersebut dengan diisi saldo terlebih dahulu (seakan-akan jadi kartu debit). Jika kondisinya demikian berarti bank yang nantinya berutang pada kita, bukan kita yang berutang pada bank. Atau bisa pula menggunakan kartu kredit auto debt dengan tetap memperhatikan saldo di atas belanja dengan kartu kredit. Ada sebagian bank yang memberikan layanan terakhir ini.
Wallahu waliyyut taufiq.
Prepared on 2nd Muharram 1432 H (08/12/2010), in Riyadh-KSA
Baca Juga:
assalamu’alaikum, ustad..
saya memiliki kartu kredit diberi oleh perusahaan yang digunakan sebagai pembayaran tiket pesawat secara online, pada waktu ada kebutuhan mendesak diluar negeri ataupun booking hotel..
secara hukum apakah saya berdosa menggunakan kartu tersebut ?
ada pula ketika kita menggunakan kartu tersebut kita mendapat potongan 10 %~20 %, apakah ini juga termasuk riba ?
sukron..
wasalamu’alaikum
assalaumalaikum tad, sy mau tanya bukan kah beda antara jual beli dan riba??? jika kita menggunakan kartu kredit untuk membeli suatu barang dengan kata lain bank tersebut membeli barang dan menjual kepada kita dengan sistem pembayaran kredit maka apakah kelebihan atas pembayaraan itu bisa dikatakan keuntungan atas penjualan dan bukan riba? mohon arahan ustadz
Wa’alaikumus salam. Bank bukan menjual, tapi mengutangkan, lalu bank ambil untung jika kita telat melakukan pembayaran kartu kredit, itulah sisi ribanya.
ustadz kalo kita nabung di bank, murni dgn tujuan menyimpan untuk menyimpan uang, akan tetapi pihak bank memberikan bunga dalam tabungan kita, bagaimana solusi bunga bank yg masuk ke tabungan kita tersebut?
Jazakallah khairan
bunga bank itu jangan kita manfaatkn, salurkan untuk kepentingan sosila seperti untuk pembangunan jalan. Demikian kata para ulama.
Ass,pak Ustad bagaimana terlepas dari rentenir? jika saya bunuh apakah jihad?mohon jawabannya Wass
Assalamu’alaikum
menurut aturan kartu kredit : “Jika pemegangnya membayar sebelum jatuh tempo maka tidak ada denda baginya. Dan jika terlambat maka dia harus membayar denda 1%”. Berarti jika kita membayar sebelum jatuh tempo, itu belum jadi riba? mohon penjelasan ustadz.
jazakallahu khairan
Wa’alaikumus salam. Membayar sebelum jatuh tempo, tetap keliru dlm hal penggunaan kartu kredit krn ia meridhoi syarat riba.
Afwan.. membayar sebelum jatuh tempo (tanpa bunga/riba) dianggap tetap keliru karena adanya syarat riba? lantas mengapa menabung “karena darurat” diperbolehkan sedangkan memiliki kartu kredit tidak boleh? karena ada sebagian pegawai yg diwajibkan punya kartu kredit utk kebutuhan perjalanan dinas perusahaan tsb..
Kalau keadaan darurat maka itu dibolehkan selama ada hajat.
2012/4/22 Disqus