Shalat

Dalil Boleh Shalat Sendirian di Belakang Shaf dan Mendapati Rukuk, Mendapatkan Satu Rakaat

Hadits berikut ini membicarakan kesahan shalat sendirian di belakang shaf. Lalu dibahas pula mendapati rukuk, mendapatkan satu rakaat.

 

Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani

Kitab Shalat

فَضْلُ صَلاَةِ الجَمَاعَةِ وَالإِمَامَةِ

Keutamaan Shalat Berjamaah dan Masalah Imam

Hadits #418

عَنْ أَبِي بكْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أنَّهُ اِنْتَهى إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَهُوَ رَاكِعٌ، فَرَكَعَ قَبْلَ أَنْ يَصِلَ إِلَى الصَّفِّ، فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صلّى الله عليه وسلّم: «زَادَكَ اللهُ حِرْصاً وَلاَ تَعُدْ». رَوَاهُ البُخَارِيُّ.

وَزَادَ أَبُو دَاوُدَ فِيهِ: «فَرَكَعَ دُونَ الصَّفِّ، ثُمَّ مَشى إِلَى الصَّفِّ».

Dari Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu, ia mendapati Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau sedang rukuk. Lalu ia rukuk sebelum mencapai shaf. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda padanya, “Semoga Allah menambah semangatmu dan jangan mengulanginya.” Diriwayatkan oleh Al-Bukhari. [HR. Bukhari, no. 783]

Abu Daud menambahkan dalam hadits itu, “Ia rukuk di belakang shaf kemudian berjalan menuju shaf.” [HR. Abu Daud, no. 684]

 

Faedah hadits

  1. Hadits ini menjadi dalil sahnya orang yang shalat sendirian di belakang shaf karena diceritakan bahwa Abu Bakrah rukuk di belakang shaf kemudian ia berjalan menuju shaf. Abu Bakrah sudah melakukan sebagian gerakan shalat sebelum masuk shaf, tanpa adanya perintah pengulangan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hanya saja, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menasihati Abu Bakrah bahwa seperti itu jangan diulangi lagi.
  2. Siapa saja yang mendapati imam rukuk, maka janganlah masuk dalam shalat sampai masuk dalam shaf. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menasihati Abu Bakrah bahwa apa yang ia lakukan jangan diulangi.
  3. Sebagian ulama Syafiiyah menyarankan dari hadits ini, jika imam merasakan ketika ia rukuk, ada makmum yang baru masuk, hendaklah ia menunggunya sampai makmum tersebut masuk ke dalam shaf. Tujuannya, agar makmum tersebut tidak masuk dalam shalat sebelum masuk shaf.
  4. Satu atau dua langkah tidaklah membatalkan shalat. Namun, yang lebih baik adalah menghindarinya.
  5. Mendapati rukuk sebelum imam bangkit berarti telah mendapatkan satu rakaat sebagaimana hal ini menjadi pendapat jumhur ulama.

 

Baca juga:

 

Referensi:

  • Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram.Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:422-426.
  • Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:45-46.

 

Diselesaikan pada Senin sore, akhir Rabiul Akhir 1445 H, 13 November 2023

@ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul

Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel yang Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button