Mendapati Ruku Bersama Imam Berarti Mendapat Satu Rakaat
Dapat ruku’ berarti mendapat satu raka’at. Dapat satu raka’at berarti mendapati shalat.
Seseorang yang mendapatkan satu raka’at berarti mendapatkan berjamaah. Dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الصَّلاَةِ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلاَةَ
“Siapa yang mendapatkan satu raka’at, maka ia mendapatkan shalat jama’ah.” (HR. Bukhari, no. 580 dan Muslim, no. 607)
Mendapatkan ruku’ sebelum imam bangkit berarti telah mendapatkan satu raka’at sebagaimana hal ini menjadi pendapat jumhur ulama. Hal ini berdasarkan hadits Abu Bakrah, ketika ia mendapatkan jama’ah dalam keadaan ruku’, ia melakukan ruku’ dari sebelum masuk dalam shaf. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diceritakan hal tersebut dan beliau berkata,
زَادَكَ اللَّهُ حِرْصًا وَلاَ تَعُدْ
“Semoga Allah memberikan terus semangat padamu. Namun seperti itu jangan diulangi.” (HR. Bukhari, no. 783).
Dalam riwayat Abu Daud disebutkan bahwa Abu Bakrah ruku’ sebelum masuk shaf, kemudian ia berjalan menuju shaf. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai shalat, beliau berkata, “Siapa di antara kalian yang tadi ruku’ sebelum masuk shaf lalu ia berjalan menuju shaf?” Abu Bakrah mengatakan, “Saya.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Semoga Allah memberikan terus semangat padamu. Namun seperti itu jangan diulangi.” (HR. Abu Daud, no. 684. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih.)
Juga dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا جِئْتُمْ إِلَى الصَّلاَةِ وَنَحْنُ سُجُودٌ فَاسْجُدُوا وَلاَ تَعُدُّوهَا شَيْئًا وَمَنْ أَدْرَكَ الرَّكْعَةَ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلاَةَ
“Jika salah seorang di antara kalian pergi shalat dan kami sedang sujud, maka ikutlah sujud. Namun tidak dianggap sama sekali mendapat satu raka’at. Siapa yang mendapatkan satu raka’at, maka berarti ia mendapati shalat.” (HR. Abu Daud, no. 893; Ad-Daruquthni, 132; Al-Hakim, 1:216. Syaikh Al-Albani dalam Irwa’ Al-Ghalil, no. 496 mengatakan bahwa hadits ini shahih.). Dalam Irwa’ Al-Ghalil, no. 496 disebutkan ada lafazh tambahan, “Siapa yang mendapati ruku’ berarti mendapatkan satu raka’at.” Syaikh Al-Albani dalam Al-Irwa’, 2:264 menyatakan, “Siapa yang mendapati ruku’ berarti mendapati satu raka’at.”
Semoga bermanfaat.
Referensi:
- Irwa’ Al-Ghalil fi Takhrij Ahadits Manar As-Sabil. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani. Penerbit Al-Maktab Al-Islami. 2:260-266.
- Shalat Al-Mu’min. Syaikh Sa’id bin ‘Ali bin Wahf Al-Qahthani. hlm. 545-549
—
Diselesaikan @ Perpus Rumaysho, Panggang, Gunungkidul, 15 Dzulhijjah 1438 H
Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Rumaysho.Com